Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
639/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL 1.BUCHARI TASLIM TUASIKAL, S.H
2.ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
GABRIEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 639/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6213/APB/SEL/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUCHARI TASLIM TUASIKAL, S.H
2ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GABRIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------– Bahwa ia Terdakwa GABRIEL, pada tanggal 19 Agustus 2023 waktu / jamnya sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2022, bertempat disekitar Kampung Kelor Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan dapat diakses oleh Anggota Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Terdakwa ditahan di RUTAN wilayah Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak bulan Juli 2023 sampai pertengahan bulan Agustus 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dibeberapa tempat antara lain diwilayah Kampung Melayu Kecamatan Pakuhaji dan diwilayah Poris Gaga Tangerang Provinsi Banten Terdakwa GABRIEL bersama anggota Kelompok Dangers21k__ sekitar 25 (dua puluh lima) orang antara lain bernama NOVAL (saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus tawuran yang mengakibatkan orang lain mati) dan untuk anggota lainnya Terdakwa tidak ingat namanya, beberapa kali telah melakukan tawuran dengan Kelompok Warfam (Kelompok Lawan) kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang yang tidak tahu namanya satu-persatu.

 

    • Ketika sedang melakukan tawuran tersebut oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone milik Terdakwa yaitu Handphone OPPO A5S warna merah, begitu juga NOVAL telah merekam aksi tawuran tersebut, setelah aksi tawuran selesai dikarenakan anggota Kelompok Warfam kabur (melarikan diri), lalu rekaman Video tawuran tersebut sebanyak 2 (dua) kali oleh NOVAL diunggah / diposting / diupload di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ pada tanggal 03 Juli 2023 dan tanggal 16 September 2023, sedangkan Terdakwa 1 (satu) kali mengunggah atau memposting / mengupload Video tawuran di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ yaitu pada tanggal 19 Agustus 2023, Terdakwa dan NOVAL mengunggah rekaman Video tersebut disekitar Kampung Kelor RT.006 RW.002 Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
    • Maksud dan tujuan Terdakwa mengunggah / memposting / mengupload Video Tawuran di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut adalah agar Kelompok Warfam mau kembali melakukan aksi tawuran berikutnya dengan Kelompok Dangers21k__.
    • Bahwa didalam rekaman Video Tawuran yang diunggah Terdakwa di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut berisikan sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap telah melanggar aturan norma sosial yang berhubungan dengan sopan santun, baik budi bahasanya, kesopanan dan keadaban, tata tertib dan adat istiadat yang baik, tata krama dan moral yakni adegan kekerasan yaitu perkelahian masal antar Kelompok Dangers21k__ (Kelompoknya Terdakwa) melawan Kelompok Warfam (Kelompok Lawan) dengan saling kejar-mengejar, pukul-memukul, mengacung-acungkan senjata tajam sejenis Cerulit sambil berteriak-teriak kencang dan melemparkan Petasan (Merecon) sehingga dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum disekitar lokasi tawuran tersebut.
    • Dikarenakan Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut bersifat Publik (tidak ada privasi), sehingga unggahan rekaman Video tersebut dapat dilihat dan dapat ditonton oleh siapa saja pengguna aplikasi Instagram terutama Pengikut Akun Terdakwa sekitar 1.139 orang dan Terdakwa mengikuti 135 orang, sehingga 3 (tiga) Video yang diunggah di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut telah ditonton oleh pengguna Instagram dengan perincian yaitu :

1).     Video pertama dengan link https://www.instagram.com/reel/Cvay_LXLHdZ/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== Postingan Reels sudah mendapatkan 60 (enam puluh) kali tanda Suka atau Like dari pengguna Instagram tanpa komentar

2).     Video yang kedua link https://www.instagram.com/reel/CuNV4UIAeBV/?igsh=MTFybDMyYWJvb312Zq== Postingan Reels sudah mendapatkan 80 (delapan puluh) kali tanda Suka atau Like dan 6 (enam) komentar dari pengguna Instagram

3).     Video yang ketiga dengan link https://www.instagram.com/reel/CwGpRB3q7yz/?igsh=dGlqaXFtZWdwZG1s  dan Postingan Reels sudah mendapatkan 62 (enam puluh dua) kali tanda Suka atau Like dari pengguna Instagram tanpa memberikan komentar.

    • Pada tanggal 22 Januari 2024 ketika saksi RIYANTO bersama dengan Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA sedang melakukan Patroli Siber di Kantor Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, saksi RIYANTO bersama saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA melihat ada Akun Instagram username @dangers21k___ yang mengunggah beberapa rekaman Video aksi tawuran berisikan adegan kekerasan antar kelompok.
    • Kemudian saksi RIYANTO bersama saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA melakukan penyelidikan dan profilling diketahui pemilik Akun Instagram username @dangers21k___ sebagai pelaku yang diduga telah mengunggah atau memposting atau mengupload Video aksi tawuran tersebut adalah Terdakwa yang berdomisili di Kampung Kelor Nomor 40 RT.006 RW.002 Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

-------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------

ATAU

KEDUA :

------------– Bahwa ia Terdakwa GABRIEL, pada tanggal 19 Agustus 2023 waktu / jamnya sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2022, bertempat disekitar Kampung Kelor Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan dapat diakses oleh Anggota Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Terdakwa ditahan di RUTAN wilayah Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak bulan Juli 2023 sampai pertengahan bulan Agustus 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dibeberapa tempat antara lain diwilayah Kampung Melayu Kecamatan Pakuhaji dan diwilayah Poris Gaga Tangerang Provinsi Banten Terdakwa GABRIEL bersama anggota Kelompok Dangers21k__ sekitar 25 (dua puluh lima) orang antara lain bernama NOVAL (saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus tawuran yang mengakibatkan orang lain mati) dan untuk anggota lainnya Terdakwa tidak ingat namanya, beberapa kali telah melakukan tawuran dengan Kelompok Warfam (Kelompok Lawan) kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang yang tidak tahu namanya satu-persatu. Ketika sedang melakukan tawuran tersebut oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone milik Terdakwa yaitu Handphone OPPO A5S warna merah, begitu juga NOVAL telah merekam aksi tawuran tersebut, setelah aksi tawuran selesai dikarenakan anggota Kelompok Warfam kabur (melarikan diri), lalu rekaman Video tawuran tersebut sebanyak 2 (dua) kali oleh NOVAL diunggah / diposting / diupload di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ pada tanggal 03 Juli 2023 dan tanggal 16 September 2023, sedangkan Terdakwa 1 (satu) kali mengunggah atau memposting / mengupload Video tawuran di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ yaitu pada tanggal 19 Agustus 2023, Terdakwa dan NOVAL mengunggah rekaman Video tersebut disekitar Kampung Kelor RT.006 RW.002 Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
    • Maksud dan tujuan Terdakwa mengunggah / memposting / mengupload Video Tawuran di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut adalah untuk menghasut atau mengajak, atau memengaruhi Kelompok Warfam untuk menimbulkan rasa permusuhan terhadap Kelompok Dangers21k__ agar Kelompok Warfam mau kembali melakukan aksi tawuran berikutnya dengan Kelompok Dangers21k__.
    • Bahwa didalam rekaman Video Tawuran yang diunggah Terdakwa di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut berisikan sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap telah melanggar aturan norma sosial yang berhubungan dengan sopan santun, baik budi bahasanya, kesopanan dan keadaban, tata tertib dan adat istiadat yang baik, tata krama dan moral yakni adegan kekerasan yaitu perkelahian masal antar Kelompok Dangers21k__ (Kelompoknya Terdakwa) melawan Kelompok Warfam (Kelompok Lawan) dengan saling kejar-mengejar, pukul-memukul, mengacung-acungkan senjata tajam sejenis Cerulit sambil berteriak-teriak kencang dan melemparkan Petasan (Merecon) sehingga dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum disekitar lokasi tawuran tersebut.
    • Dikarenakan Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut bersifat Publik (tidak ada privasi), sehingga unggahan rekaman Video tersebut dapat dilihat dan dapat ditonton oleh siapa saja pengguna aplikasi Instagram terutama Pengikut Akun Terdakwa sekitar 1.139 orang dan Terdakwa mengikuti 135 orang, sehingga 3 (tiga) Video yang diunggah di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut telah ditonton oleh pengguna Instagram dengan perincian yaitu :

1).     Video pertama dengan link https://www.instagram.com/reel/Cvay_LXLHdZ/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== Postingan Reels sudah mendapatkan 60 (enam puluh) kali tanda Suka atau Like dari pengguna Instagram tanpa komentar

2).     Video yang kedua link https://www.instagram.com/reel/CuNV4UIAeBV/?igsh=MTFybDMyYWJvb312Zq== Postingan Reels sudah mendapatkan 80 (delapan puluh) kali tanda Suka atau Like dan 6 (enam) komentar dari pengguna Instagram

3).     Video yang ketiga dengan link https://www.instagram.com/reel/CwGpRB3q7yz/?igsh=dGlqaXFtZWdwZG1s  dan Postingan Reels sudah mendapatkan 62 (enam puluh dua) kali tanda Suka atau Like dari pengguna Instagram tanpa memberikan komentar.

    • Pada tanggal 22 Januari 2024 ketika saksi RIYANTO bersama dengan Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA sedang melakukan Patroli Siber di Kantor Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, saksi RIYANTO bersama saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA melihat ada Akun Instagram username @dangers21k___ yang mengunggah beberapa rekaman Video aksi tawuran berisikan adegan kekerasan antar kelompok.
    • Kemudian saksi RIYANTO bersama saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA melakukan penyelidikan dan profilling diketahui pemilik Akun Instagram username @dangers21k___ sebagai pelaku yang diduga telah mengunggah atau memposting atau mengupload Video aksi tawuran tersebut adalah Terdakwa yang berdomisili di Kampung Kelor Nomor 40 RT.006 RW.002 Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

-------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------

ATAU

KETIGA :

------------– Bahwa ia Terdakwa GABRIEL, pada tanggal 19 Agustus 2023 waktu / jamnya sudah tidak dapat diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2022, bertempat disekitar Kampung Kelor Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan dapat diakses oleh Anggota Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang dan daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena Terdakwa ditahan di RUTAN wilayah Jakarta Selatan dan sebagian besar saksi berdomisili didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan daripada ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, dimuka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak bulan Juli 2023 sampai pertengahan bulan Agustus 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi dibeberapa tempat antara lain diwilayah Kampung Melayu Kecamatan Pakuhaji dan diwilayah Poris Gaga Tangerang Provinsi Banten Terdakwa GABRIEL bersama anggota Kelompok Dangers21k__ sekitar 25 (dua puluh lima) orang antara lain bernama NOVAL (saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus tawuran yang mengakibatkan orang lain mati) dan untuk anggota lainnya Terdakwa tidak ingat namanya, beberapa kali telah melakukan tawuran dengan Kelompok Warfam (Kelompok Lawan) kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) orang yang tidak tahu namanya satu-persatu.
    • Ketika sedang melakukan tawuran tersebut oleh Terdakwa direkam menggunakan Handphone milik Terdakwa yaitu Handphone OPPO A5S warna merah, begitu juga NOVAL telah merekam aksi tawuran tersebut, setelah aksi tawuran selesai dikarenakan anggota Kelompok Warfam kabur (melarikan diri), lalu rekaman Video tawuran tersebut sebanyak 2 (dua) kali oleh NOVAL diunggah / diposting / diupload di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ pada tanggal 03 Juli 2023 dan tanggal 16 September 2023, sedangkan Terdakwa 1 (satu) kali mengunggah atau memposting / mengupload Video tawuran di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ yaitu pada tanggal 19 Agustus 2023, Terdakwa dan NOVAL mengunggah rekaman Video tersebut disekitar Kampung Kelor RT.006 RW.002 Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
    • Maksud dan tujuan Terdakwa mengunggah / memposting / mengupload Video Tawuran di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut adalah untuk menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian Kelompok Warfam terhadap Kelompok Dangers21k__ agar Kelompok Warfam mau kembali melakukan aksi tawuran berikutnya dengan Kelompok Dangers21k__.
    • Bahwa didalam rekaman Video Tawuran yang diunggah Terdakwa di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut berisikan sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap telah melanggar aturan norma sosial yang berhubungan dengan sopan santun, baik budi bahasanya, kesopanan dan keadaban, tata tertib dan adat istiadat yang baik, tata krama dan moral yakni adegan kekerasan yaitu perkelahian masal antar Kelompok Dangers21k__ (Kelompoknya Terdakwa) melawan Kelompok Warfam (Kelompok Lawan) dengan saling kejar-mengejar, pukul-memukul, mengacung-acungkan senjata tajam sejenis Cerulit sambil berteriak-teriak kencang dan melemparkan Petasan (Merecon) sehingga dapat mengganggu ketertiban masyarakat umum disekitar lokasi tawuran tersebut.
    • Dikarenakan Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut bersifat Publik (tidak ada privasi), sehingga unggahan rekaman Video tersebut dapat dilihat dan dapat ditonton oleh siapa saja pengguna aplikasi Instagram terutama Pengikut Akun Terdakwa sekitar 1.139 orang dan Terdakwa mengikuti 135 orang, sehingga 3 (tiga) Video yang diunggah di Akun Instagram milik Terdakwa username @dangers21k___ tersebut telah ditonton oleh pengguna Instagram dengan perincian yaitu :

1).     Video pertama dengan link https://www.instagram.com/reel/Cvay_LXLHdZ/?igshid=MzRIODBiNWFIZA== Postingan Reels sudah mendapatkan 60 (enam puluh) kali tanda Suka atau Like dari pengguna Instagram tanpa komentar

2).     Video yang kedua link https://www.instagram.com/reel/CuNV4UIAeBV/?igsh=MTFybDMyYWJvb312Zq== Postingan Reels sudah mendapatkan 80 (delapan puluh) kali tanda Suka atau Like dan 6 (enam) komentar dari pengguna Instagram

3).     Video yang ketiga dengan link https://www.instagram.com/reel/CwGpRB3q7yz/?igsh=dGlqaXFtZWdwZG1s  dan Postingan Reels sudah mendapatkan 62 (enam puluh dua) kali tanda Suka atau Like dari pengguna Instagram tanpa memberikan komentar.

    • Pada tanggal 22 Januari 2024 ketika saksi RIYANTO bersama dengan Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diantaranya saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA sedang melakukan Patroli Siber di Kantor Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jl. Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, saksi RIYANTO bersama saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA melihat ada Akun Instagram username @dangers21k___ yang mengunggah beberapa rekaman Video aksi tawuran berisikan adegan kekerasan antar kelompok.
    • Kemudian saksi RIYANTO bersama saksi ANDRIYAN BAGUS PRATAMA dan saksi ARDIYAN SWANDITA melakukan penyelidikan dan profilling diketahui pemilik Akun Instagram username @dangers21k___ sebagai pelaku yang diduga telah mengunggah atau memposting atau mengupload Video aksi tawuran tersebut adalah Terdakwa yang berdomisili di Kampung Kelor Nomor 40 RT.006 RW.002 Kelurahan Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

-------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 156 KUHP.---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya