Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
70/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Jaring Aruna Dagang Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Topan Budi Pratomo | PT Jaring Aruna Dagang Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Poppy Octavianty H |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
177.783.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menetapkan kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.177.783.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.177.783.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) secara langsung dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |