Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Jaring Aruna Dagang Indonesia Poppy Octavianty H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jaring Aruna Dagang Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Topan Budi PratomoPT Jaring Aruna Dagang Indonesia
Tergugat
NoNama
1Poppy Octavianty H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.783.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menetapkan kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.177.783.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.177.783.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) secara langsung dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak