Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
697/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.MUHAMMAD IQBAL, S.H.
2.TOMAN MANAIL SILALAHI, S.H.
WULAN SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 697/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL, S.H.
2TOMAN MANAIL SILALAHI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WULAN SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan Surat Kesepakatan Jasa Hukum AVM Law Firm & Legal Consultant Dengan WULAN SUSANTI (Tergugat), tertanggal 3 Maret 2022, dengan No. 003/KJH/AVM/III/2022 adalah sah secara hukum dan mengikat bagi PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  4. Menyatakan TERGUGAT harus membayar Honorarium kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila dalam 14 hari setelah Putusan diterima, TERGUGAT lalai menjalankan Putusan ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas “1 buah unit rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Antariksa I No. 100, RT. 009/RW. 002, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jaksel”.
  7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Bantahan (Verzet) banding ataupun Kasasi.
  8. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak