Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
758/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | IRMA SAVITRY DAULAY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 758/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut. 2. Menetapkan PEMOHON (Irma Savitry Daulay) sebagai pengampu dari suami PEMOHON, yaitu Bapak Nusa Yanotama, dan oleh karenanya untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili terampu Bapak Nusa Yanotama dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk mengalihkan dan/atau mengikatkan terampu Bapak Nusa Yanotama untuk mengalihkan aset-aset antara lain: a. satu unit apartemen di Kemang Village Tower I lantai 12, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 2601/Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama PEMOHON; b. satu unit apartemen di Menteng Park Residences Tower Diamond lantai 20, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 1498/Cikini, Kec. Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta atas nama PEMOHON; c. sebidang tanah dan bangunan di Jl. Cilandak I No. 1, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1362/Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta; d. sebidang tanah dan bangunan di Botany Hills Fatmawati, Jl. Botany Hills 3 No. 35, Type Akasia seluas 45 m2 / 102 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Perjanjian Tanah dan Bangunan) Fatmawati City Center No. FCC/PERJ/0524/000751 tertanggal 24 Mei 2024; e. sebidang tanah dan bangunan di Botany Hills Fatmawati, Jl. Botany Hills 3 No. 37, Type Akasia seluas 45 m2 / 102 m2 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Perjanjian Tanah dan Bangunan) Fatmawati City Center No. FCC/PERJ/0524/000752 tertanggal 25 Mei 2024; dan f. aset-aset harta bersama lainnya yang akan diperoleh atau dialihkan di kemudian hari. 3. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |