Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL LADY MARSELLA Ditreskrimum Polda Metro Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 38/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 38/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1LADY MARSELLA
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/204/VII/ RES.1.11/2023, tertanggal 31 Juli 2023  tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor:LP/2371/V/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ, tanggal 4 Mei 2021 yang diajukan oleh Pemohon selaku Direktur PT Marsella Cahya Permata tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dengan Terlapor: AS SALINDRI LINTANG HAYU, DANANG AJI WIJAYA, SITA PRASIDA NAYEGGITA DAN JAMES SUSANTO dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2371/V/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ, tanggal 4 Mei 2021  yang diajukan oleh Pemohon selaku Direktur PT Marsella Cahya Permata tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan termasuk temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, dengan Terlapor: AS SALINDRI LINTANG HAYU, DANANG AJI WIJAYA, SITA PRASIDA NAYEGGITA DAN JAMES SUSANTO DENGAN MENDUDUKAN NOTARIS YUNITA SANDRAJANTI, S.H., selaku Terlapor dalam perkara ini;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

        ATAU,

        Jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi Keadilan berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Pihak Dipublikasikan Ya