Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL WIWIN HARYANTI, S.H., M.Kn RISWANDI AKBAR BIN ABDUL ROJAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 527/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5113/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN HARYANTI, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDI AKBAR BIN ABDUL ROJAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM-08

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-……./JKTSL/Enz.2/08/2024

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

NIK

:

:

RISWANDI AKBAR Bin ABDUL ROJAK

3171070407940003

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/ 04 Juli 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Petamburan RT 11 RW 01 Kel. Petamburan Kec.Tanah Abang Jakarta Pusat/ Jl.Gang Masjid Nurul Yaqin RT 03 RW 02 Kel.Sawah Baru Kec.Ciputat Kota Tangerang Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :
  • Terdakwa ditahan di Rutan oleh Penyidik Polri sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024.
  • Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 30 Juli 2024.
  • Terdakwa diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024.

 

 

 

 

C. Dakwaan:

 

Pertama:

 

-------- Bahwa terdakwa RISWANDI AKBAR Bin ABDUL ROJAK pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah warung  di Jl.Jelambar Timur  Kel.Jelambar Baru Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadilinya, dikarenakan tempat terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr.AJI (DPO) bermaksud menawarkan ganja seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer melalui ATM, lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati sebagai lokasi pengambilan ganja yang dibeli terdakwa yang diletakkan di sebuah tong sampah yang ada di depan sebuah warung di daerah  Jelambar Jakarta Barat, setelah mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisi ganja maka terdakwa pulang ke rumahnya dan membuat 2 (dua) linting ganja untuk dipergunakan terdakwa, sedangkan sisanya dibagi-bagi terdakwa menjadi paketan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), paketan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sebagian ganja tersebut dijual terdakwa kepada Sdr.AJIS (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib di daerah Petamburan Jakarta Pusat, kepada Sdr.SAIM (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib di daerah Petamburan Jakarta Pusat, kepada Sdr.YUSUF (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 15.00 Wib di daerah Petamburan Jakarta Pusat, kepada Sdr.FAHRI (DPO) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib di daerah Petamburan Jakarta Pusat, sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam bungkus kertas warna coklat dan disimpan di dalam tas warna biru dongker milik terdakwa;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib  di pinggir Jalan Baru Kel. Kebayoran Lama Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan terdakwa ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan yaitu saksi Febri Adhi Prasetyo, saksi Bagus Dwi Prastyo dan saksi Fitra Syawalif Hajan, pada waktu dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas biru dongker berisikan 1 (satu) bungkus kertas coklat yang didalamnya berisikan narkotika jensi ganja dengan berat brutto 44,00 gram dan 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 18,05 gram, juga ditemukan sebuah HP merk merk Vivo warna ungu di kantong celana depan sebelah kiri;
  • Setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti, maka barang bukti dengan nomor barang bukti 2631/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 42,0800 gram dan nomor barang bukti 2632/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan daun-daun kering berat netto 16,0994 gram adalah benar ganja,  hal ini sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2573/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh YUSWARDI.S.Si,Apt dan PRIMA HAJATRI, S.Si,.M.Farm selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2631/2024/NF dan 2632/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa telah menjual, membeli narkotika Golongan I berupa ganja tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk itu karena tidak dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

 

Kedua :

 

-------- Bahwa terdakwa RISWANDI AKBAR Bin ABDUL ROJAK pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Baru Kel. Kebayoran Lama Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat kepada petugas Polres Jakarta Selatan kalau di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan  sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap terdakwa maka diperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Baru Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan,  lalu pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Febri Adhi Prasetyo, saksi Bagus Dwi Prastyo dan saksi Fitra Syawalif Hajan menangkap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas biru dongker berisikan 1 (satu) bungkus kertas coklat yang didalamnya berisikan narkotika jensi ganja dengan berat brutto 44,00 gram dan 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 18,05 gram, juga ditemukan sebuah HP merk merk Vivo warna ungu di kantong celana depan sebelah kiri;
  • Selanjutnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut karena terdakwa telah menguasai ganja tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak untuk itu karena tidak dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun ganja tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr.AJI (DPO) seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib di depan sebuah warung di Jl.Jelambar Timur  Kel.Jelambar Baru Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat;
  • aan Laboratoris Kriminalistik barang bukti, maka barang bukti dengan nomor barang bukti 2631/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 42,0800 gram dan nomor barang bukti 2632/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic hitam berisikan daun-daun kering berat netto 16,0994 gram adalah benar ganja,  hal ini sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2573/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh YUSWARDI.S.Si,Apt dan PRIMA HAJATRI, S.Si,.M.Farm selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2631/2024/NF dan 2632/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Narkotika jenis ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 Jakarta, 06 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                   

 

 

Wiwin Haryanti, S.H.MKn.

 Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya