Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka terhadap PEMOHON (PT.PIPIT MUTIARA JAYA berdasarkan Surat Ketetapan No. Pol.: S.Tap/62/IV/2024/Tipidter, tanggal 25 April 2024 dan Surat Ketetapan No.Pol.: S.Tap/97/VI/RES.5.3./2024/Tipidter, tanggal 4 Juni 2024;
- Memerintahkan TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/630/XII/RES.5.3/2023/Tipidter, tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/298/VI/RES.5.3/2024/Tipidter, tanggal 5 Juni 2024;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
- Menyatakan tidak sah Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang dan dokumen-dokumen milik PEMOHON;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |