Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. SIGID RIANTO, AMd Alas SIGID Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/APB/SEL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGID RIANTO, AMd Alas SIGID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           SURAT     DAKWAAN

            REG PERK. NO. PDM – 103 /JKTSL/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : SIGID RIANTO, A.Md alias SIGID

      Nomor Identitas KTP                      : 3174051807930004

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               : 30 Tahun / 18 Juli 1993

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan Tanah Kusir II No.57 Rt.011 Rw.009 Kel. Kebayoran Lama Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan   

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Swasta

Pendidikan                                      :  D-3

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : 03 Februari 2023 s.d 04 Februari 2024
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : 04 Februari 2024 s.d 23 Februari 2024
      • Perpanjangan PU                  : 24 Februari 2024 s.d 03 April 2024
      • Penuntut Umum                    : 26 Maret 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa SIGID RIANTO, A.Md alias SIGID, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun bulan Mei tahun 2023, bertempat di kantor SEFA RENCART yang beralamat di Jalan Percetakan Kel. Kramat Pela Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 21.00 wib, terdakwa SIGID RIANTO, A.Md alias SIGID datang bersama dengan temannya yang bernama sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) ke kantor SEFA RENCART yang beralamat di Jalan Percetakan Kel. Kramat Pela Kec. Kebayoran lama Jakarta Selatan dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Inova reborn No Pol B 2022 BIB tahun 2019 warna hitam metalik No Rangka : MHFJB8EMOK1054537, No mesin : 2GDC549320, an. GANDA JAYA PERMANA selama 1 (satu) bulan dengan biaya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setelah itu saksi MUHAMAD FAJRI meminta KTP terdakwa dan sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) serta uang sewa, setelah persyaratan dipenuhi oleh terdakwa bersama dengan sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) menerima 1 (satu) unit mobil Toyota Inova reborn No Pol B 2022 BIB tahun 2019 warna hitam metalik No Rangka : MHFJB8EMOK1054537, No mesin : 2GDC549320 berikut kunci kontak serta STNK asli dengan perjanjian sewa mobil sejak 17 Mei 2023 dan akan dikembalikan tanggal 16 Juni 2023 yang diserahkan oleh saksi MUHAMAD FAJRI.
  • Kemudian setelah berhasil menyewa mobil sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) langsung membawa mobil tersebut untuk digadaikan kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pihak SEFA RENCART sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO), setelah masa sewa habis pihak SEFA RENCART mencoba menghubungi terdakwa maupun sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) lalu atas percakan tersebut ternyata pihak terdakwa dan sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) memperpanjang masa sewa selama 1 (satu) bulan dan dengan memberikan uang DP sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) namun karena saksi MUHAMAD FAJRI merasa curiga karena GPS mobil tidak pernah jalan dan hanya berada di daerah Cililitan sehingga saksi MUHAMAD FAJRI melakukan pengecekan terhadap unit mobil yang disewa dan setelah itu diketahui kalau mobil tersebut telah digadai dan dipegang oleh sdr. ALEX yang mengakui dirinya menerima gadai dari sdr. RULY  dan saat itu sdr. ALEX tidak mengenal terdakwa SIGID RIANTO, A.Md alias SIGID maupun sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO), selanjutnya pihak SEFA RENCART melalui ONY HANDOYO, A.Md mencari keberadaan terdakwa dan sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) dan setelah bertemu saat itu keduanya berjanji akan menebus mobil tersebut pada tanggal 15 Juli 2023 namun hingga saat ini mobil tersebut belum juga dikembalikan hingga akhirnya pihak SEFA RENCART melalui saksi MUHAMAD FAJRI melaporkan perbuatan terdakwa dan sdr. ILHAM ATH THORIQ (DPO) ke Polsek Kebayoran lama Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan tersangka mengakibatkan pihak SEFA RENCART mengalami kerugian sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah)

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP—

 

 

                         Jakarta, 26 Maret 2024

         JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                        SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH

              Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya