Dakwaan |
KESATU :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN Als JEJE Bin ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2021 bertempat di Rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalan. Flamboyan II No.11 Rt.004/010 Kel. Menteng Dalem Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: |