Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Angkut Teknologi Indonesia PT G Tech Steel Construction Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Angkut Teknologi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungPT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT G Tech Steel Construction Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.518.421,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Program Bisnis tertanggal 17 Maret 2022;
  3. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu sebesar Rp42.518.421,-;

menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara in

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak