Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
684/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 08 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | William Gunawan | 2 | gunawan halim | 3 | KIM LING KHONG | 4 | Reny | 5 | PT BINTANG SAUDARA SEMESTA JAYA | 6 | Purwanto Putra | 7 | YENNY MARGARETTA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sukardi,S.H | William Gunawan | 2 | Sukardi,S.H | gunawan halim | 3 | Sukardi,S.H | KIM LING KHONG | 4 | Sukardi,S.H | Reny | 5 | Sukardi,S.H | PT BINTANG SAUDARA SEMESTA JAYA | 6 | Sukardi,S.H | Reny | 7 | Sukardi,S.H | Purwanto Putra |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Artha Graha Internasional Tbk | 2 | PT Citra Wiradaya Arthamakmur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Royal Abadi Dentalindo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
124.001.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melaksanakan Lelang terhadap SHGB 02878 dengan harga penjualan Rp.124.001.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar satu juta rupiah) yang tidak wajar;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT terbebas dari tanggung renteng sebagai penjamin terhadap pembayaran sisa utang dari Perjanjian Perjanjian Kredit No. 267, 268, 269, dan 270 antara TERGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 299 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 294 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 34 tertanggal 6 Februari 2017, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 33 tertanggal 6 Februari 2017, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 301 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 297 tertanggal 19 Desember 2016, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi No.: 296 tertanggal 19 Desember 2016 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat l |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |