Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1190/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT PRAJAMITA INTERNUSA 1.PT KDB TIFA FINANCE
2.A&CO Law office
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1190/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.MABRURI, S.H.PT PRAJAMITA INTERNUSA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan penghasutan maupun provokasi terhadap seluruh Supplier ataupun Rekanan Bisnis Lainnya dari PENGGUGAT, agar bersama-sama mengajukan Permohonan PKPU terhadap PENGGUGAT.

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayarkan Ganti Kerugian Materiil senilai Rp20.000.000.00,00 (Dua Puluh Milyar Rupiah) dan Ganti Kerugian Imateriil senilai Rp30.000.000.00,00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menaati isi Putusan ini; dan
  6. Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak