Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Menetapkan/menyatakan Sita Jaminan terhadap seluruh saham pada PT Adicon Jaya Utama dengan rincian kepemilikan saham sebagai berikut:
- Denny Sofianto sejumlah 850 (delapan ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
- Agus Napogaswara sejumlah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
- Ir. Hermansyah Kartadinata sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
- H. Dede Sulaeman sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
- Suryanto sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Bagas Jaelani sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Sri Iswanti sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Suryono sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Menetapkan/menyatakan Sita Jaminan terhadap aset-aset lain atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan nilai sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah);
- Menyatakan status a quo terhadap seluruh saham PT Adicon Jaya Utama, dengan rincian susunan kepemilikan saham sebagai berikut:
- Denny Sofianto sejumlah 850 (delapan ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta Rupiah);
- Agus Napogaswara sejumlah 400 (empat ratus) lembar saham senilai Rp 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah);
- Ir. Hermansyah Kartadinata sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham senilai Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
- H. Dede Sulaeman sejumlah 200 (dua ratus) lembar saham senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
- Suryanto sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Bagas Jaelani sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Sri Iswanti sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Suryono sejumlah 50 (lima puluh) lembar saham senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah);
- Menyatakan aset-aset lain atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan total sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) dalam status a quo;
- Menghukum dan/atau memerintah Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun terhadap seluruh aset saham pada PT Adicon Jaya Utama sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan/atau memerintah Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun terhadap seluruh aset-aset lain atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan total sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM PETITUM
Berdasarkan fakta - fakta yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Penyertaan Modal Usaha No. 012/AJU/LEG-MOD/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 beserta perubahannya yaitu Renewal Perjanjian Penyertaan Modal Usaha No. 014/AJU/LEG-MOD/XII/2019 tertanggal 11 Desember 2019 adalah sah dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) atau lalai terhadap Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk bertanggung jawab penuh membayar seluruh kerugian materil atas Proyek Andaz Bali kepada Penggugat sebesar Rp 1.685.000.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 404.400.000,- (empat ratus empat juta empat ratus ribu Rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan diputuskannya Gugatan Wanprestasi ini;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal keputusan Gugatan Wanprestasi ini dibacakan sampai dengan telah dibayarkan sepenuhnya kewajiban milik Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mutlak atas objek Sita Jaminan berupa kepemilikan saham sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) pada PT Adicon Jaya Utama;
- Menyatakan sah dan mutlak atas objek Sita Jaminan berupa aset-aset lainnya atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan nilai sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah);
- Melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek Sita Jaminan berupa kepemilikan saham sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) pada PT Adicon Jaya Utama apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dalam Gugatan Wanprestasi a quo;
- Melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek Sita Jaminan berupa aset-aset lainnya atas nama PT Adicon Jaya Utama dengan nilai sebesar Rp 89.400.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah), apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana dalam Gugatan Wanprestasi a quo;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini pada saat putusan ini selesai dibacakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi dan mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
|