Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. WIBISANA SUDRAJAT alias WIBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2569 /APB/SEL/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIBISANA SUDRAJAT alias WIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-54/JKTSL/Enz.2/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

WIBISANA SUDRAJAT Als. WIBI

NIK

:

3174042401760002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

48 tahun/24 Januari 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Raya Pasar Minggu Komplek Pokala RT. 013 RW. 005 Kel. Pejanten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Atau Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kec. Cinere Kota Depok Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 19 Desember 2023

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024

3.

Diperpanjang oleh Kajari Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke I

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024

5.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke II

:

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 18 April 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa WIBISANA SUDRAJAT Als. WIBI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. LUTFI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus ganja dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran pembelian ganja tersebut Terdakwa transfer melalui ATM BCA dekat rumah Terdakwa ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. LUTFI (DPO). Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Narkotika jenis ganja yang Terdakwa pesan tersebut diantar ke rumah Terdakwa di Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kec. Cinere Kota Depok Jawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman JNE, setelah ganja tersebut Terdakwa pergunakan sebagian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Taman dekat rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan ganja kepada saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI (Berkas Terpisah) secara Cuma-Cuma dan sisa dari ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam laci meja yang berada di ruang kerja.
  • Pada hari Minggu tanggal 17 desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, terhadap sisa ganja yang Terdakwa simpan tersebut Terdakwa ambil sebagian dan Terdakwa buat sebanyak 1 (satu) linting kemudian Terdakwa pergunakan sendiri dan sisa pakai ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Mangga. Dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datang saksi DION SEPTIYANNO dan saksi JOKO APRIONO yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Resort Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) batang pohon ganja dengan tinggi 70 cm;
  2. 1 (satu) batang pohon ganja dengan tinggi 21 cm;

Barang bukti tersebut ditanam di dalam pot warna hitam.

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika bentuk tanaman (ganja), berat brutto 0,77 gram, dan
  2. 1 (satu) bungkus kertas papir yang berisi narkotika bentuk tanaman (ganja) sisa pakai, berat brutto 0,10 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok djarum 76 mangga.

Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5954/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima :
  1. 1 (satu) batang tanaman beserta daun-daunnya dengan tinggi 70 (tujuh puluh) cm diberi nomor barang bukti 5671/2023/NF
  2. 1 (satu) batang tanaman beserta daun-daunnya dengan tinggi 21 (dua puluh satu) cm diberi nomor barang bukti 5672/2023/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4234 gram diberi nomor barang bukti 5673/2023/NF
  4. 1 (satu) bungkus bekas rokok “76 Mangga” berisi 1 (satu) punting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0203 gram diberi nomor barang bukti 5674/2023/NF

Dan dari hasil pemeriksaa, barang bukti dengan nomor 5671/2023/NF s/d 5674/2023/NF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa WIBISANA SUDRAJAT Als. WIBI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, Terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. LUTFI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus ganja dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran pembelian ganja tersebut Terdakwa transfer melalui ATM BCA dekat rumah Terdakwa ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. LUTFI (DPO). Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Narkotika jenis ganja yang Terdakwa pesan tersebut diantar ke rumah Terdakwa di Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kec. Cinere Kota Depok Jawa Barat dengan menggunakan jasa pengiriman JNE, setelah ganja tersebut Terdakwa pergunakan sebagian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Taman dekat rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan ganja kepada saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI (Berkas Terpisah) karena sebelumnya saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI selalu meminta ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan ganja tersebut secara Cuma-Cuma dimana ganja tersebut oleh saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI akan dipergunakan. Terdakwa memberikan ganja tersebut sebanyak 1 (satu) linting kertas papir berisi Narkotika ganja berat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Camel dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika Ganja berat brutto 13,97 gram dan sisa dari ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam laci meja yang berada di ruang kerja.
  • Pada hari Minggu tanggal 17 desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, terhadap sisa ganja yang Terdakwa simpan tersebut Terdakwa ambil sebagian dan Terdakwa buat sebanyak 1 (satu) linting kemudian Terdakwa pergunakan sendiri dan sisa pakai ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus rokok Djarum 76 Mangga. Dan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kemudian datang saksi DION SEPTIYANNO dan saksi JOKO APRIONO yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Resort Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) batang pohon ganja dengan tinggi 70 cm;
  2. 1 (satu) batang pohon ganja dengan tinggi 21 cm;

Barang bukti tersebut ditanam di dalam pot warna hitam.

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika bentuk tanaman (ganja), berat brutto 0,77 gram, dan
  2. 1 (satu) bungkus kertas papir yang berisi narkotika bentuk tanaman (ganja) sisa pakai, berat brutto 0,10 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok djarum 76 mangga.

Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5954/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima :
  1. 1 (satu) batang tanaman beserta daun-daunnya dengan tinggi 70 (tujuh puluh) cm diberi nomor barang bukti 5671/2023/NF
  2. 1 (satu) batang tanaman beserta daun-daunnya dengan tinggi 21 (dua puluh satu) cm diberi nomor barang bukti 5672/2023/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4234 gram diberi nomor barang bukti 5673/2023/NF
  4. 1 (satu) bungkus bekas rokok “76 Mangga” berisi 1 (satu) punting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0203 gram diberi nomor barang bukti 5674/2023/NF

Dan dari hasil pemeriksaa, barang bukti dengan nomor 5671/2023/NF s/d 5674/2023/NF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ---------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa WIBISANA SUDRAJAT Als. WIBI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Depok tempat tindak pidana dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi DION SEPTIYANNO dan saksi JOKO APRIONO yang masing-masing merupakan anggota kepolisian Resort Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI (berkas terpisah) pada hari Senin yanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 22.30 WIB di Jl. Tanjung Duren Selatan VII RT. 015/RW. 02 Kel. Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja dalam penguasaan saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI, kemudian saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara dikasih secara Cuma-Cuma oleh Terdakwa. Dari informasi yang diberikan saksi MICHAEL GUSTAV SETIJADI kemudian saksi DION SEPTIYANNO dan saksi JOKO APRIONO melakukan penyelidikan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pangkalan Jati No. 16 Kel. Pangkalan Jati Kec. Cinere Kota Depok Jawa Barat, dan pada saat di lokasi tersebut, Terdakwa sedang berada di rumah kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) batang pohon ganja dengan tinggi 70 cm;
  2. 1 (satu) batang pohon ganja dengan tinggi 21 cm;

Barang bukti tersebut ditanam di dalam pot warna hitam.

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika bentuk tanaman (ganja), berat brutto 0,77 gram, dan
  2. 1 (satu) bungkus kertas papir yang berisi narkotika bentuk tanaman (ganja) sisa pakai, berat brutto 0,10 gram, kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok djarum 76 mangga.

Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5954/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 barang bukti yang diterima :
  1. 1 (satu) batang tanaman beserta daun-daunnya dengan tinggi 70 (tujuh puluh) cm diberi nomor barang bukti 5671/2023/NF
  2. 1 (satu) batang tanaman beserta daun-daunnya dengan tinggi 21 (dua puluh satu) cm diberi nomor barang bukti 5672/2023/NF
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4234 gram diberi nomor barang bukti 5673/2023/NF
  4. 1 (satu) bungkus bekas rokok “76 Mangga” berisi 1 (satu) punting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0203 gram diberi nomor barang bukti 5674/2023/NF

Dan dari hasil pemeriksaa, barang bukti dengan nomor 5671/2023/NF s/d 5674/2023/NF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 22 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya