Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-225/JKTSL/Enz.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Terdakwa I
Nama lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
JEFFREY bin HERMANTO
NIK 3674011001900004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tangerang
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
34 tahun / 10 Januari 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirausaha
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
II.
|
Terdakwa II
Nama lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
SINTA GUMELAR binti ENGKOS ENAS HARYANA
NIK 3203136506000008
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cianjur
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
24 tahun / 25 Juni 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan atau Kp. Babakan Kemang RT 01 RW 14, Kel./Desa Ciwalen, Kec. Sukaresmi, Kab. Cianjur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA / sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan
- Penahanan
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
Diperpanjang oleh Ketua / Wakil Ketua PN
|
:
:
:
:
:
|
Masing-masing tanggal 30 Juli 2024 s.d. 1 Agustus 2024
Penahanan rutan masing-masing sejak tanggal 2 Agustus 2024
s.d. 21 Agustus 2024
Masing-masing sejak tanggal 22 Agustus 2024 s.d. 30 September 2024
Masing-masing sejak tanggal 1 Oktober 2024 s.d. 30 Oktober 2024
Penahanan rutan masing-masing sejak tanggal 24 Oktober 2024
s.d. 12 November 2024
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa JEFFREY bin HERMANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa SINTA GUMELAR binti ENGKOS ENAS HARYANA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena para Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kediaman saksi-saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB awalnya saat Terdakwa II yang bekerja di tempat usaha milik Terdakwa I di Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, kemudian keduanya membicarakan tentang persediaan narkotika jenis ganja yang biasa digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sudah tinggal sedikit, dan oleh karena itu maka keduanya berniat untuk membeli narkotika jenis ganja untuk menambah persediaan, selanjutnya Terdakwa II menghubungi Sdr. JOE (DPO) yang merupakan penjual narkotika jenis ganja yang biasa dihubungi oleh Terdakwa II jika para Terdakwa ingin membeli ganja, dan saat itu Terdakwa II menyampaikan kepada Sdr. JOE (DPO) bahwa ia memesan ganja dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Sdr. JOE (DPO) mengirimkan nomor rekening Bank CIMB Niaga untuk pembayarannya yang kemudian Terdakwa I melakukan pembayaran tersebut, kemudian Sdr. JOE (DPO) menjelaskan bahwa ganja pesanan tersebut akan dikirimkan melalui jasa pengiriman Tiki.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pesanan narkotika jenis ganja tersebut sampai dan diterima oleh para Terdakwa di Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB para Terdakwa bersama-sama menggunakan ganja tersebut, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi RANTO, S.H. dan Saksi RAMADHAN EMHASAN, S.H. yang sebelumnya mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan namun kemudian bergeser sampai ke lokasi penangkapan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah atau tempat usaha yang beralamat di Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan didapatkan barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) buah kotak berwarna kuning bertuliskan good vibes yang berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 142,5 gram
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat yang bersisikan narkotika jenis ganja berat bruto 115,5 gram yang berada di dalam dus dengan lakban hitam
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih yang berisikan narkotika jenis biji dan batang ganja berat bruto 19,7 gram
- 1 (satu) unit handphone Poco X3 GT warna hijau berikut nomor simcard 082114828616
- 1 (satu) unit handphone Samsung A52 warna hitam berikut nomor simcard 085813441279
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3917/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1826/2024/PF s.d. 1828/2024/PF berupa daun-daun kering adalah benar Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa JEFFREY bin HERMANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa SINTA GUMELAR binti ENGKOS ENAS HARYANA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena para Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kediaman saksi-saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan diantaranya yaitu Saksi RANTO, S.H. dan Saksi RAMADHAN EMHASAN, S.H. yang sebelumnya mendapat informasi mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Selatan namun kemudian bergeser sampai ke lokasi penangkapan, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah atau tempat usaha yang beralamat di Jl. Letnan Sutopo Kav. E VIII 2-3 Sektor XIV RT 01 RW 06, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan didapatkan barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) buah kotak berwarna kuning bertuliskan good vibes yang berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 142,5 gram
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat yang bersisikan narkotika jenis ganja berat bruto 115,5 gram yang berada di dalam dus dengan lakban hitam
- 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih yang berisikan narkotika jenis biji dan batang ganja berat bruto 19,7 gram
- 1 (satu) unit handphone Poco X3 GT warna hijau berikut nomor simcard 082114828616
- 1 (satu) unit handphone Samsung A52 warna hitam berikut nomor simcard 085813441279
- Bahwa pada saat diinterogasi para Terdakwa mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik para Terdakwa dengan maksud untuk digunakan oleh para Terdakwa secara bersama-sama yang mana sebelumnya persediaan ganja yang dimiliki oleh para Terdakwa tinggal sedikit lalu para Terdakwa berniat memesan ganja untuk menambah persediaan dengan cara Terdakwa II menghubungi Sdr. JOE (DPO) lalu memesan ganja dan akhirnya ganja tersebut dikirimkan oleh Sdr. JOE (DPO) kepada para Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dengan No. Lab : 3917/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1826/2024/PF s.d. 1828/2024/PF berupa daun-daun kering adalah benar Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
Jakarta, 24 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|