Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. LUTHFIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5105/APB/SEL/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTHFIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa LUTHFIANSYAH, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di sekitaran Ancol Jakarta Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 14.00 wib terdakwa LUTHFIANSYAH menghubungi seseorang dengan nama panggilan sdr. KOCU (DPO) menggunakan handphone merk Oppo warna hitam dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan DP (Down Payment) ½ (setengah) harga sedangkan sisanya akan dibayar bila narkotika jenis shabu habis terjual dengan cara di cicil melalui transfer ke rekening bank BCA yang sudah terdakwa tidak ingat lagi, setelah disepati selanjutnya sekitar jam 14.00 wib terdakwa di hubungi oleh orang suruhan sdr. KOCU (DPO) yang menggunakan nomor privat number agar meminta terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di daerah Ancol Jakarta Utara, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju lokasi hingga akhirnya berhasil mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan hingga akhirnya terdakwa bawa pulang ke Kosan OYO yang beralamat di Jalan Sawo III Kel. Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan, setelah sampai di kamar kos sebagian narkotika jenis shabu terdakwa bagi menjadi beberapa paket kecil yang akan terdakwa jual dengan paket hematnya seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan paket 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sebagian narkotika jenis shabu telah terdakwa jual sedangkan sisanya masih terdakwa simpan didalam kamar kos.   
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 00.10 wib saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos OYO didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Tebet Jakarta Selatan yaitu saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETTE, saksi M. IQBAL WALUYO dan saksi FAISAL AKBARUDIN yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,9068 gram yang sebelumnya ditemukan didalam kamar kos terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi transksi narkoba. 
  • Bahwa setelah ditangkap terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis shabu sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu di daerah Manggarai Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan cara diecer antara lain paket 0,10 (nol koma sepuluh) gram seharga Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), paket 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), paket 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan paket 1 (satu) gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan keuntungan material yang terdakwa dapat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan keuntungan lainnya terdakwa dapat menkonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma.   
  • Bahwa terdakwa telah menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL120FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 12 Juni 2024, menyimpulkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9068 gram tersebut yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 0,8711 gram).

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa LUTHFIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 00.10 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kamar Kos OYO yang beralamat di Jalan Sawo III Kel. Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 00.10 wib saat terdakwa LUTHFIANSYAH sedang berada di dalam kamar Kos OYO yang beralamat di Jalan Sawo III Kel. Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polsek Tebet Jakarta Selatan yaitu saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETTE, saksi M. IQBAL WALUYO dan saksi FAISAL AKBARUDIN yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,9068 gram yang sebelumnya ditemukan didalam kamar kos terdakwa, selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi transksi narkoba.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri namun sebelum narkotika jenis shabu habis terjual terdakwa sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL120FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, pada tanggal 12 Juni 2024, menyimpulkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9068 gram tersebut yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 0,8711 gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya