Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Ahli Waris A.Edwin Kawilarang diwakili oleh Nyonya Trini Boediharumie Kawilarang 1.PT.EKAANUGRAH ABADI
2.NOEGROHO PRANOTO selaku Direktur PT Ekaanugerah Abadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahli Waris A.Edwin Kawilarang diwakili oleh Nyonya Trini Boediharumie Kawilarang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TRI HARMASTUTI, SHAhli Waris A.Edwin Kawilarang diwakili oleh Nyonya Trini Boediharumie Kawilarang
Termohon
NoNama
1PT.EKAANUGRAH ABADI
2NOEGROHO PRANOTO selaku Direktur PT Ekaanugerah Abadi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Ekaanugrah Abadi dan menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS LB) PT.Ekaanugrah Abadi;

3. Menetapkan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Ekaanugrah Abadi, mata acara dan Ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Ekaanugrah Abadi, dengan agenda sebagai berikut :

a.  Ketua Rapat adalah Pemohon (Ahli Waris A.Edwin Kawilarang).

b. Pengadaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) penggantian nama pemegang saham dengan voting right sejumlah 6.000.000,-saham (50%), sebagaimana dalam pasal 52 ayat(1) jo Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT No.40 Tahun 2007.

c.  Agenda Rapat :

(i). Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PT.Ekaanugrah Abadi untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Tahun 2020.

(ii). Peralihan saham perseroan   yang dilakukan secara notarial ataupun dibawah tangan.

(iii). Perubahan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris  PT.Ekaanugrah Abadi.

d. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT.Ekaanugrah Abadi memenuhi syarat quorum dan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa diperlukannya kehadiran Pemegang Saham lainnya (PARA TERMOHON).

e. Hal-hal yang dianggap perlu oleh perseroan.

4. Biaya permohonan menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak