Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. AFRIZAL AFRIANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 429/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3975/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL AFRIANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa AFRIZAL AFRIANDA, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 23.50 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Toko Susu Hajasfel yang beralamat di Jalan Agung Raya 2 No.12A Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------

 

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 23.30 wib, saat terdakwa AFRIZAL AFRIANDA sedang mengantarkan pesanan susu ke Toko Susu Hajasfel milik saksi korban JAN PELUOESSY yang beralamat di Jalan Agung Raya 2 No.12A Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan melihat penjaga toko bernama saksi MARSYANDA CAHYA RIFANI yang sedang duduk di pojok ruangan, lalu setelah selesai mengantarkan pesanan susu tersebut sekitar jam 23.50 wib terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet warna hitam milik saksi korban yang tertinggal di atas tumpukan kardus sehingga dengan mudah terdakwa mengambil dompet tersebut lalu membuka resleting serta mengambil isi dompet berupa uang tunai sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pendapatan harian toko hingga akhirnya disimpan disaku celananya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, sedangkan dompet warna hitam terdakwa kembalikan ke tempat semula, setelah selesai mengantarkan pesanan susu tersebut selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko susu.
      • Kemudian setelah saksi korban kembali dari toilet baru menyadari kalau dompet warna hitam miliknya tertinggal diatas dus didalam toko sehingga saksi korban mencari dompet di dalam toko namun setelah ketemu ternyata uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) telah hilang sehingga saksi korban menanyakan hal tersebut kepada saksi MARSYANDA CAHYA RIFANI namun tidak mengetahui sehingga saksi korban melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di dalam toko dan setelah di buka rekaman CCTV ternyata diketahui terdakwa yang mengambil uang dari dompet tersebut, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JAN PELUOESSY selaku pemilik toko Susu Hajasfel mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ---------------

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa AFRIZAL AFRIANDA, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 23.50 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Toko Susu Hajasfel yang beralamat di Jalan Agung Raya 2 No.12A Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 23.50 wib, saat terdakwa AFRIZAL AFRIANDA sedang mengantarkan pesanan susu ke Toko Susu Hajasfel milik saksi korban JAN PELUOESSY yang beralamat di Jalan Agung Raya 2 No.12A Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan melihat 1 (satu) buah dompet warna hitam milik saksi korban yang tertinggal di atas tumpukan kardus sedangkan penjaga toko bernama saksi MARSYANDA CAHYA RIFANI sedang duduk di pojok ruangan sehingga dengan mudah terdakwa mengambil dompet milik saksi korban lalu membuka resleting serta mengambil isi dompet berupa uang tunai sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil pendapatan harian toko hingga akhirnya disimpan disaku celananya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, sedangkan dompet warna hitam terdakwa kembalikan ke tempat semula, setelah berhasil mengambil uang terdakwa langsung pergi meninggalkan toko susu.
  • Kemudian setelah saksi korban kembali dari toilet baru menyadari uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) telah hilang sehingga saksi korban menanyakan hal tersebut kepada saksi MARSYANDA CAHYA RIFANI namun tidak mengetahui sehingga saksi korban melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di dalam toko dan diketahui yang mengambil uang dari dompet warna hitam milik saksi korban adalah terdakwa, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JAN PELUOESSY selaku pemilik toko Susu Hajasfel mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).

 
----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------

Pihak Dipublikasikan Ya