Dakwaan |
PERTAMA:
----- Bahwa Terdakwa ANDIKA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di depan kios martabak San Fransisco, pada parkiran Transmart Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- |