Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Lindawati 1.PT Asuransi Ciputra Indonesia
2.bank Negara Indonesia Cabang tangerang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lindawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS DJAWA, S.HLindawati
Tergugat
NoNama
1PT Asuransi Ciputra Indonesia
2bank Negara Indonesia Cabang tangerang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No. polis 616CN-220010, No. Sertifikat 61623220004, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan Ketentuan umum perjanjian Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No polis 616CN-220010, No. Sertifikat 61623220004, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan adalah sah dan mengikat menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis Produk Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No polis 616CN-220010, No. Sertifikat 61623220004, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi);
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim Asuransi Polis Produk Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No polis 616CN-220010, No. Sertifikat 61623220004, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan sejumlah Rp. 1.138.320.000. (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).  untuk melunasi kewajiban kreditnya kepada Tergugat lI;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 10% per bulan x Rp1.138.320.000. (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) x Banyaknya bulan terhitung sejak penolakan pembayaran klaim oleh Tergugat 1 berdasarkan Surat No. 0949/ACI/CLM/09/2023 tanggal 27 September 2023;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat I berupa:

• Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak lainnya yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada PT. Asuransi Cipta Indonesia beralamat Ciputra World I, DBS Bank Tower, Lantai. 14, Jakart, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat 1 lalai melaksanakan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak