Petitum |
Dalam Provisi:
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota PKB dan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKB dan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Para Tergugat Nomor : 33591/DPP/01/VII/2024 tentang Penetapan Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Juli 2024;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor: 36408/DPP/01/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor: 823/DPP/01/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Perihal : Penggantian Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach. Gufron Sirodj/Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor : 859/DPP/02/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach. Ghufron Sirodj/Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 33591/DPP/01/VII/2024 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Juli 2024 serta Surat Nomor: 36408/DPP/01/2024 tertanggal 24 Agusutus 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Penggugat, serta Surat Nomor: 823/DPP/01/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Perihal : Penggantian Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach Gufron Sirodj/Penggugat dan Surat Nomor : 859/DPP/02/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach. Ghufron Sirodj/Penggugat;
- Menguatkan Putusan Provisi;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil:
- Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Biaya Administrasi terkait lainya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian potensial gaji sebagai anggota DPR RI yakni sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh Juta rupiah) yang diterimanya setiap bulan, jika selama 5 tahun maka totalnya yakni sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah);
- Biaya Kampanye selama pencalonan Anggota DPR RI sebanyak Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)
- Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);
Jika di total keseluruhan kerugian materiil dan immaterial maka berjumlah Rp. 537.811.650.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh milyar delapan ratus sebelas juta juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum untuk melakukan penyitaan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat atas objek:
- Sebidang Tanah dan Bangunan/Gedung milik Para Tergugat, yang beralamat/terletak di:
Kecamatan :Senen
(d/a. lebih dikenal adalah Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa)
Dengan batas-batas wilayah adalah sebagai berikut :
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus per-hari apabila lalai melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
|