Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
603/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | PT. Pradani Sukses Abadi | 1.COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO 2.CRIANA HAPSARI STP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 603/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 210.500.000.000,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat (COKRO HADISUYA RONGGOKUSUMO) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat (COKRO HADISUYA RONGGOKUSUMO) untuk : a. Meralat dan menarik kembali Pernyataan Tergugat yang termuat dalam Group WhatsApp dengan nama “Pemilik Unit Akasia – P3SRS” pada tanggal 08 Juli 2023 Pukul 12.04 WIB dan menyampaikan kepada seluruh Penghuni Apartemen Kalibata City;
b. Membuat Permintaan Maaf secara tertulis kepada Penggugat dengan diumumkannya di Media Cetak Nasional (Kompas) dengan ukuran minimal 4 (empat) kolom selama 3 (tiga) hari berturut - turut;
4. Menghukum Tergugat (COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO) untuk membayar ganti rugi materiel dan Immateriel kepada Penggugat secara seketika, tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiel sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), + Biaya Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriel sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dengan total keseluruhan Rp 210.500.000.000,- (dua ratus sepuluh milyar lima ratus juta rupiah);
5. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat dan Turut Tergugat, yang kemudian mohon dinyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
- 1 (satu) Unit Apartemen Kalibata City Tower Akasia Unit A/03/BE terletak di Jalan Kalibata Raya No. 1, Rt. 01, Rw. 09, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Barat, dengan nama pemegang hak CRIANA HAPSARI STP (Turut Tergugat);
6. Menghukum Tergugat (COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO) dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Uitvoerbaar Bij Voorrad walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat (COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO) untuk membayar biaya perkara;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |