Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
603/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT. Pradani Sukses Abadi 1.COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO
2.CRIANA HAPSARI STP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 603/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pradani Sukses Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Chandra, S.H.PT. Pradani Sukses Abadi
Tergugat
NoNama
1COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO
2CRIANA HAPSARI STP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 210.500.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat (COKRO HADISUYA RONGGOKUSUMO) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

 

3. Memerintahkan Tergugat (COKRO HADISUYA RONGGOKUSUMO) untuk :

a. Meralat dan menarik kembali Pernyataan Tergugat yang termuat dalam Group WhatsApp dengan nama “Pemilik Unit Akasia – P3SRS” pada tanggal 08 Juli 2023  Pukul 12.04 WIB dan menyampaikan kepada seluruh Penghuni Apartemen Kalibata City;

 

b. Membuat Permintaan Maaf secara tertulis kepada Penggugat dengan diumumkannya di Media Cetak Nasional (Kompas) dengan ukuran minimal 4 (empat) kolom selama 3 (tiga) hari berturut - turut;

 

4. Menghukum Tergugat (COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO) untuk membayar ganti rugi materiel dan Immateriel kepada Penggugat secara seketika, tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiel sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), + Biaya  Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian immateriel sebesar                     Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dengan total keseluruhan                          Rp 210.500.000.000,- (dua ratus sepuluh milyar lima ratus juta rupiah);

 

5. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik Tergugat dan Turut Tergugat, yang kemudian mohon dinyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :

 

- 1 (satu) Unit Apartemen Kalibata City Tower Akasia Unit A/03/BE terletak di Jalan Kalibata Raya No. 1, Rt. 01, Rw. 09, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Barat, dengan nama pemegang hak CRIANA HAPSARI STP (Turut Tergugat);

 

6. Menghukum Tergugat (COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO) dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

 

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / Uitvoerbaar Bij Voorrad walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

8. Menghukum Tergugat (COKRO HADISURYA RONGGOKUSUMO) untuk membayar biaya perkara;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi perintah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini baik berupa sita jaminan maupun putusan akhir.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak