Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. AHMAD NAZIR SUTEDJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2223/APB/SEL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NAZIR SUTEDJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT     DAKWAAN

               REG PERK. NO. PDM –110/JKTSL/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : AHMAD NAZIR SUTEDJA Bin alm. DARMUJI      

      Nomor Identitas KTP                     : 3174010104710009

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                              : 52 Tahun / 01 April 1971

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan     :  INDONESIA

Tempat tinggal                                :  Jalan D IV No.08 Rt.013 Rw.04 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan    

A g a m a                                        :  Islam

Pekerjaan                                        :  Swasta

Pendidikan                                     :  SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 13 Februari 2024 s/d 14 Februari 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak tanggal 14 Februari 2024 s.d 04 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 05 Maret 2024 s.d 13 April 2024.
      • Penuntut Umum                   : Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

----- Bahwa terdakwa AHMAD NAZIR SUTEDJA Bin alm. DARMUJI, pada hari Sabtu tanggal                    03 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan D IV Rt.013 Rw.004 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai  pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ----------

      • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib, terdakwa AHMAD NAZIR SUTEDJA Bin alm. DARMUJI yang saat itu sudah berniat akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B 3133 EAQ, nomor rangka : MH1GFC119DK240356, nomor mesin: JFC1E1240537 milik saksi MEGA HERNAWAN yang saat itu sedang dititipkan kepada saksi MUCHAMMAD RYANSYAH untuk dijual terparkir di depan rumah yang beralamat di Jalan D IV Rt.013 Rw.004 Kel. Kebon Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, dan dikarenakan terdakwa pernah meminjam sepeda motor tersebut serta menduplikat kunci kontaknya tanpa ijin sehingga dengan mudah terdakwa menyalahkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B 3133 EAQ dengan menggunakan kunci duplikat (kunci palsu) lalu setelah berhasil selanjutnya terdakwa bawa pergi tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.

 

 

 

 

 

      • Kemudian saat saksi MUCHAMMAD RYANSYAH akan keluar rumah ternyata mengetahui kalau 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B 3133 EAQ milik saksi MEGA HERNAWAN telah hilang sehingga saksi MUCHAMMAD RYANSYAH mencari serta melakukan pengecekana CCTV milik tetangga rumah dan setelah dicek ternyata diketahui yang mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa yang merupakan pamannya, sehingga saksi MUCHAMMAD RYANSYAH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebet Jakarta Selatan untuk pemeriksan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MEGA HERNAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000, (sembilan juta rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat (1)  ke-5 KUHP ---------------

 

 

                         Jakarta, 26 Maret 2024

         JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                      ANGGARANI RAHADIANA, SH., MH.

              Jaksa Madya  

Pihak Dipublikasikan Ya