INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
796/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | IR. TRISNA HARIANG BANGA | 1.PT. Sang Hyang Seri d/h PT. Pertani 2.Adhi Cahyono Nugroho 3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 796/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 121.600.000.000,00 | ||||||||
Petitum |
KERUGIAN MATERIAL ; - Nilai Jual tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan UU PA No. 5 tahun 1960 senilai 432 m2 x Rp. 50.000.000.- maka senilai Rp. 21.600.000.000.- (dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah) - KERUGIAN INMATERIAL ; Kerugian moril akibat tekanan dan intimidasi atas penggusuran/pengosongan rumah yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II maka ditaksir senilai Rp. 100.000.000.000.- (seratus mliyar rupiah) Jumlah keseluruhan kerugian material maupun inmaterial senilai Rp. 121.600.000.000.- (seratus dua puluh satu milyar enam ratus juta rupiah)
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |