Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ROHTAMAT SANGADJI alias AJI Bin HADI SANGADJI bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta 2 (dua) orang temannya yang tidak diketahui namanya (Ketiganya DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.53 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Proyek Rumah Sakit Murni Teguh yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat No.388 A Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat saksi korban M. ALI BUSTOMI bersama dengan saksi WAHYU FAJAR SIDIQ, saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY dan terdakwa ROHTAMAT SANGADJI alias AJI Bin HADI SANGADJI sedang melakukan pengecekan progres proyek Rumah Sakit Murni Teguh yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat No.388 A Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dari lantai 4 lalu turun hingga lantai 1 namun pada saat pengecekan progres di lantai 2 tiba-tiba terdakwa pergi tanpa pamit sehingga membuat saksi korban selaku mandor proyek kesal, lalu sekitar 20 menit saksi korban mencari terdakwa ternyata terdakwa sedang ngobrol dengan saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY lalu saksi korban menghampiri terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan melakukan pengecekan progres lapangan tetapi terdakwa menolak hingga akhirnya menyuruh saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY untyk mewakili terdakwa, lalu setelah selesai pengecekan selanjutnya saksi korban pergi ke kantor MAB yang masih berada di dalam lingkungan Proyek untuk memfoto hasil pengecekan lalu saat itu saksi korban melihat terdakwa yang sedang memegang handphone sehingga saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “Kenapa meninggalkan pengecekan pak, katanya pengecekan sesuai prosedur, kenapa malah di tinggal” lalu terdakwa menjawab “Kan sudah di wakili oleh AFIF” lalu saksi korban menjawab “Kan harus sesuai dengan prosedur, harus bersama-sama, kalau seperti ini memperlambat progres lapangan”, setelah itu saksi korban langsung masuk kedalam kantor MAB untuk memfoto hasil pengecekan namun tidak lama kemudian terdakwa datang dengan mengatakan “Kamu tadi ngomong apa, kamu mau jadi jagoan disini” sambil menujuk-nunjuk muka saksi korban, lalu saksi korban mendorong badan terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saksi korban hingga akhirnya keributan tersebut di lerai oleh saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY bersama dengan sdr. ALEX selaku pekerja proyek.
- Kemudian setelah itu saksi korban kembali ke bedeng yang berada di basement untuk melanjutkan pekerjaan, karena terdakwa masih kesal sehingga menghubungi sdr. SABUJI PATTIASINA untuk datang ke proyek lalu tidak lama kemudian sdr. SABUJI PATTIASINA datang bersama dengan dua orang temannya yang tidak dikenal menghampiri terdakwa lalu setelah itu terdakwa mendatangi saksi korban di bedang dengan mengatakan “Keluar kamu, katanya mau jadi jagoan” lalu saksi korban menjawab “Apaan si pak” lalu terdakwa kembali mengatakan “Ayo sini keluar, katanya mau jadi jagoan” lalu saat saksi korban keluar melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal bersama dengan terdakwa dan saat sedang keluar tiba-tiba kedua tangan saksi korban ditarik oleh dua orang yang tidak dikenal sambil berjalan dan saat itu sdr. SABUJI PATTIASINA mengatakan “Kamu tadi apakan saudara saya” lalu saksi korban mengatakan “Tidak saya apa-apain, cuma saya dorong” dan saksi korban juga mengatakan “Inikan masalah proyek, ayo seleaikan di kantor” sambil melepaskan kedua tangan saksi korban dan saat saksi korban kembali berjalan menuju basement sekitar jam 12.53 wib tiba-tiba kepala bagian belakang saksi korban di pukul sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya dikejar oleh terdakwa bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta dua orang temannya kedalam proyek hingga akhirnya tertangkap di depan Minimarket Restu dan saat itu terdakwa bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta dua orang temannya memukuli saksi korban secara bersama-sama dengan tangan mengepal ke arah wajah dan kepala, lalu saat itu saksi korban hanya melindungi kepala dengan kedua tangan saksi korban sambil mengatakan “Aampun-ampun” dan pada saat dipukuli saksi korban mendengar terdakwa mengatakan “Gimana ini, mau saya habisin disini atau gimana” lalu tidak lama kemudian saksi korban berlari dan akhirnya kejadian tersebut dilerai oleh saksi SOPYAN, sdr. ALEX dan sdr. JAKA dan selanjutnya saksi korban diamankan di bedang sedangkan terdakwa bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta dua orang temannya pergi meninggalkan proyek.
- Bahwa setelah kejadian tersebut dikarenakan mata sebelah kanan saksi korban merasa sakit akibat pukulan sehingga saksi korban di bawa ke Rumah Sakit GMC Pancoran namun di rujuk ke RS Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dikarenakan saat itu tidak ada dokter spesialis mata sehingga saksi korban kembali di rujuk ke Klinik Mata Nusantara di daerah Lebak Bulus sehingga saksi korban mendapatkan perawatan hingga akhirnya dilakukan tindakan Operasi mata karena adanya perdarahan dan dilakukan perawatan selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban memberikan kuasa kepada saksi WAHYU FAJAR SIDIQ untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RS. Khusus Mata Nusantara – Jakarta Selatan No Register : RM 38-24-83, tanggal 16 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Kevin Sp.M menyimpulkan :
-
- Korban laki-laki, umur tiga puluh enam tahun, warna kulit coklat sawo matang.
- Pada pemeriksaan mata ditemukan : Tajam penglihatan mata kanan sebatas melihat gerakan tangan, tajam penglihatan mata kiri 70%, tekanan bola mata kanan dan kiri dalam batas normal, pada mata kanan tampak memar, tampak luka pada kelopak mata bawah sepanjang kurang lebih 10mm, tampak pembengkakan dan perdarahan pada retina/jaringan selaput jala/saraf mata, dan tampak perdarahan didalam isi bola mata.
- Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 dilakukan tindakan jahit kelopak mata bawah kanan di Rumah Sakit Khusus Mata Nusantara pada pukul 20:08 Wib.
- Setelah korban mendapat tindakan, untuk kepentingan kesembuhan korban dirawat inap di ruang rawat inap Rumah Sakit Khusus Mata Nusantara Jakarta Selatan.
- Kemungkinan fungsi tajam penglihatan mata kanan belum tentu kembali.
- Penilaian kembali retina/jaringan selaput jala dalam waktu 1 minggu.
----Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ROHTAMAT SANGADJI alias AJI Bin HADI SANGADJI bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta 2 (dua) orang temannya yang tidak diketahui namanya (Ketiganya DPO) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.53 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Proyek Rumah Sakit Murni Teguh yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat No.388 A Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib saat saksi korban M. ALI BUSTOMI bersama dengan saksi WAHYU FAJAR SIDIQ, saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY dan terdakwa ROHTAMAT SANGADJI alias AJI Bin HADI SANGADJI sedang melakukan pengecekan progres proyek Rumah Sakit Murni Teguh yang beralamat di Jalan Warung Jati Barat No.388 A Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dari lantai 4 lalu turun hingga lantai 1 namun pada saat pengecekan progres di lantai 2 tiba-tiba terdakwa pergi tanpa pamit sehingga membuat saksi korban selaku mandor proyek kesal, lalu sekitar 20 menit saksi korban mencari terdakwa ternyata terdakwa sedang ngobrol dengan saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY lalu saksi korban menghampiri terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan melakukan pengecekan progres lapangan tetapi terdakwa menolak hingga akhirnya menyuruh saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY untyk mewakili terdakwa, lalu setelah selesai pengecekan selanjutnya saksi korban pergi ke kantor MAB yang masih berada di dalam lingkungan Proyek untuk memfoto hasil pengecekan lalu saat itu saksi korban melihat terdakwa yang sedang memegang handphone sehingga saksi korban menegur terdakwa dengan mengatakan “Kenapa meninggalkan pengecekan pak, katanya pengecekan sesuai prosedur, kenapa malah di tinggal” lalu terdakwa menjawab “Kan sudah di wakili oleh AFIF” lalu saksi korban menjawab “Kan harus sesuai dengan prosedur, harus bersama-sama, kalau seperti ini memperlambat progres lapangan”, setelah itu saksi korban langsung masuk kedalam kantor MAB untuk memfoto hasil pengecekan namun tidak lama kemudian terdakwa datang dengan mengatakan “Kamu tadi ngomong apa, kamu mau jadi jagoan disini” sambil menujuk-nunjuk muka saksi korban, lalu saksi korban mendorong badan terdakwa dengan menggunakan kedua tangan saksi korban hingga akhirnya keributan tersebut di lerai oleh saksi AFFIT NOOR FIRDAUZY bersama dengan sdr. ALEX selaku pekerja proyek.
- Kemudian setelah itu saksi korban kembali ke bedeng yang berada di basement untuk melanjutkan pekerjaan, karena terdakwa masih kesal sehingga menghubungi sdr. SABUJI PATTIASINA untuk datang ke proyek lalu tidak lama kemudian sdr. SABUJI PATTIASINA datang bersama dengan dua orang temannya yang tidak dikenal menghampiri terdakwa lalu setelah itu terdakwa mendatangi saksi korban di bedang dengan mengatakan “Keluar kamu, katanya mau jadi jagoan” lalu saksi korban menjawab “Apaan si pak” lalu terdakwa kembali mengatakan “Ayo sini keluar, katanya mau jadi jagoan” lalu saat saksi korban keluar melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal bersama dengan terdakwa dan saat sedang keluar tiba-tiba kedua tangan saksi korban ditarik oleh dua orang yang tidak dikenal sambil berjalan dan saat itu sdr. SABUJI PATTIASINA mengatakan “Kamu tadi apakan saudara saya” lalu saksi korban mengatakan “Tidak saya apa-apain, cuma saya dorong” dan saksi korban juga mengatakan “Inikan masalah proyek, ayo seleaikan di kantor” sambil melepaskan kedua tangan saksi korban dan saat saksi korban kembali berjalan menuju basement sekitar jam 12.53 wib tiba-tiba kepala bagian belakang saksi korban di pukul sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya dikejar oleh terdakwa bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta dua orang temannya kedalam proyek hingga akhirnya tertangkap di depan Minimarket Restu dan saat itu terdakwa bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta dua orang temannya memukuli saksi korban secara bersama-sama dengan tangan mengepal ke arah wajah dan kepala, lalu saat itu saksi korban hanya melindungi kepala dengan kedua tangan saksi korban sambil mengatakan “Aampun-ampun” dan pada saat dipukuli saksi korban mendengar terdakwa mengatakan “Gimana ini, mau saya habisin disini atau gimana” lalu tidak lama kemudian saksi korban berlari dan akhirnya kejadian tersebut dilerai oleh saksi SOPYAN, sdr. ALEX dan sdr. JAKA dan selanjutnya saksi korban diamankan di bedang sedangkan terdakwa bersama dengan sdr. SABUJI PATTIASINA beserta dua orang temannya pergi meninggalkan proyek.
- Bahwa setelah kejadian tersebut dikarenakan mata sebelah kanan saksi korban merasa sakit akibat pukulan sehingga saksi korban di bawa ke Rumah Sakit GMC Pancoran namun di rujuk ke RS Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dikarenakan saat itu tidak ada dokter spesialis mata sehingga saksi korban kembali di rujuk ke Klinik Mata Nusantara di daerah Lebak Bulus sehingga saksi korban mendapatkan perawatan hingga akhirnya dilakukan tindakan Operasi mata karena adanya perdarahan dan dilakukan perawatan selama 3 (tiga) hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban memberikan kuasa kepada saksi WAHYU FAJAR SIDIQ untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RS. Khusus Mata Nusantara – Jakarta Selatan No Register : RM 38-24-83, tanggal 16 Juli 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Kevin Sp.M menyimpulkan :
-
- Korban laki-laki, umur tiga puluh enam tahun, warna kulit coklat sawo matang.
- Pada pemeriksaan mata ditemukan : Tajam penglihatan mata kanan sebatas melihat gerakan tangan, tajam penglihatan mata kiri 70%, tekanan bola mata kanan dan kiri dalam batas normal, pada mata kanan tampak memar, tampak luka pada kelopak mata bawah sepanjang kurang lebih 10mm, tampak pembengkakan dan perdarahan pada retina/jaringan selaput jala/saraf mata, dan tampak perdarahan didalam isi bola mata.
- Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 dilakukan tindakan jahit kelopak mata bawah kanan di Rumah Sakit Khusus Mata Nusantara pada pukul 20:08 Wib.
- Setelah korban mendapat tindakan, untuk kepentingan kesembuhan korban dirawat inap di ruang rawat inap Rumah Sakit Khusus Mata Nusantara Jakarta Selatan.
- Kemungkinan fungsi tajam penglihatan mata kanan belum tentu kembali.
Penilaian kembali retina/jaringan selaput jala dalam waktu 1 minggu.
----Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------- |