Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. GALIH NOVAL AJI PRAKOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3810/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-82/JKTSL/Eku.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

GALIH NOVAL AJI PRAKOSO

Nomor Identitas

:

3216062911000017

Tempat Lahir

:

Boyolali

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun /  29 November 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Jati, RT.002, RW.006, Kelurahan. Jatimulya, Kecamatan. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Ditangkap Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba PMJ pada 23 April 2024

2.

Penyidik

:

Di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 23 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024

3.

Perpanjangan PU

:

Di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 21 Juni 2024

4.

Perpanjangan PN I

:

-

5.

Perpanjangan PN II

:

-

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO pada hari Rabu tanggal 17 April 2022 atau pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Mustika Jaya, Bekasi timur atau bertempat di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3, RW.6, No.96, Burangkeng, Setu, Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabillitas fisik, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi FIQI ARDIANSYAH, saksi FAHRUL ROZI, dan saksi WIRA ATMANA yang merupakan petugas kepolisian Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya akun media sosial tiktok @galihloss3 dengan link https://www.tiktok.com/@galihloss3?_t=8ljJONPQT58&_r-1 yang mengunggah konten video tiktok dengan link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/ yang mengandung pelanggaran unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan yang berisi ucapan-ucapan dengan transkrip percakapan video sebagai berikut:
  • Hewan.. Hewan apa yang bisa ngaji…
  • Apa ya Bang… Paus Paus.. Paustad…
  • galihloss3: Ha Ha Ha… Selain Pak Ustad Apaan…
  • Apa ya… Ora Tau…
  • galihloss3: Hahhh..
  • Ora Tau…
  • galihloss3: Kira-kira apa lagi…
  • Monyet kali ya bang…
  • galihloss3: Ha Ha Ha… Salah…
  • Apa itu bang…
  • galihloss3: Yang ada di pikiran lu apa tuh… Hewan-hewan apa yang bisa ngaji…
  • Paus bang…
  • galihloss3: Emang Paus bisa ngaji…
  • Ora.. Ha Ha Ha…
  • galihloss3: Yang ada diotak lu apa…
  • Cimol noh… Cimol noh bang onoh…
  • galihloss3: Itu kan makanan bukan hewan…
  • Oh jadi hewan nih bang…
  • galihloss3: Iya yang bisa ngaji…
  • Monyet…
  • galihloss3: Ha Ha Ha… Lu udah nyerah belum…
  • Nyerah Nyerah…
  • galihloss3: Lu mau tau ga hewan apa…
  • Apa…
  • galihloss3: Auuuuuuu…Dzubillahiminasyaitonrojim… Bener ga?
  • Bener bener…
  • galihloss3: Hah bener gak…
  • Bener…
  • galihloss3: Hewan apa namanya itu?
  • Apa? Serigala… ;
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3,RW.6, No.96, Burangkeng, Setu, Bekasi, berdasarkan hasil temuan tersebut saksi IMANUEL RENDY SANGGA serta tim  Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone XR 64GB warna merah dengan IMEI 1 356434108902199 dan IMEI 2 356434109313297.
  • 1 (satu) buah akun tiktok dengan username @galihloss3 yang telah diubah passwordnya *******
  • 1 (satu) buah email galihlos2911@gmail.com yang telah diubah passwordnya ******
  • 1 (satu) set microphone merk Hollylandy warna hitam ;
  • Bahwa diketahui video tiktok dengan link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/, Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO membuatnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone XR 64GB warna merah dengan IMEI 1 356434108902199 dan IMEI 2 356434109313297, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 bertempat di Mustika Jaya, Bekasi Timur dengan dibantu oleh Saksi AGUNG DWI SAPUTRA yang bertindak sebagai juru kamera dan editor konten-konten video pada akun tiktok @galihloss3 milik Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO, kemudian setelah Terdakwa membuat konten video sebagaimana pada link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/, Terdakwa mengunggah konten video tersebut ke akun tiktok @galihloss3 dengan link https://www.tiktok.com/@galihloss3?_t=8ljJONPQT58&_r-1 dan sudah ditonton sebanyak 13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu) orang, disukai sebanyak 311.800 (tiga ratus sebelas ribu delapan ratus) orang, dikomentari sebanyak 10.900 (sepuluh ribu sembilan ratus) orang, disimpan sebanyak 33.000 (tiga puluh tiga ribu) orang, dan diteruskan sebanyak 6.769 (enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) akun ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO sebagaimana dalam video pada link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/, yang mengidentifikasikan lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim seperti lolongan suara hewan serigala merupakan bentuk penodaan terhadap agama Islam, selain itu Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO juga mempengaruhi anak yang berada pada video tersebut untuk menyetujui jawaban Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO yang mengidentifikasikan lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim seperti lolongan suara hewan serigala ;
  • Bahwa lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim merupakan lafadz yang cukup sakral, karena lafadz tersebut merupakan lafadz yang digunakan oleh umat agama Islam untuk memulai membaca kitab suci Al-Quran, sehingga perbuatan Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO yang memperolok lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim menyerupai dengan lolongan suara hewan serigala mengakibatkan umat agama Islam terhadap agama dan kepercayaannya yaitu Islam telah dinistakan oleh Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO yang telah menodai dan memperolok-olok agama Islam.

 

Perbuatan Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

A   T   A   U

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO pada hari Rabu tanggal 17 April 2022 atau pada hari Senin tanggal 22 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Mustika Jaya, Bekasi timur atau bertempat di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3, RW.6, No.96, Burangkeng, Setu, Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi FIQI ARDIANSYAH, saksi FAHRUL ROZI, dan saksi WIRA ATMANA yang merupakan petugas kepolisian Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya akun media sosial tiktok @galihloss3 dengan link https://www.tiktok.com/@galihloss3?_t=8ljJONPQT58&_r-1 yang mengunggah konten video tiktok dengan link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/ yang berisi ucapan-ucapan dengan transkrip percakapan video sebagai berikut:
  • Hewan.. Hewan apa yang bisa ngaji…
  • Apa ya Bang… Paus Paus.. Paustad…
  • galihloss3: Ha Ha Ha… Selain Pak Ustad Apaan…
  • Apa ya… Ora Tau…
  • galihloss3: Hahhh..
  • Ora Tau…
  • galihloss3: Kira-kira apa lagi…
  • Monyet kali ya bang…
  • galihloss3: Ha Ha Ha… Salah…
  • Apa itu bang…
  • galihloss3: Yang ada di pikiran lu apa tuh… Hewan-hewan apa yang bisa ngaji…
  • Paus bang…
  • galihloss3: Emang Paus bisa ngaji…
  • Ora.. Ha Ha Ha…
  • galihloss3: Yang ada diotak lu apa…
  • Cimol noh… Cimol noh bang onoh…
  • galihloss3: Itu kan makanan bukan hewan…
  • Oh jadi hewan nih bang…
  • galihloss3: Iya yang bisa ngaji…
  • Monyet…
  • galihloss3: Ha Ha Ha… Lu udah nyerah belum…
  • Nyerah Nyerah…
  • galihloss3: Lu mau tau ga hewan apa…
  • Apa…
  • galihloss3: Auuuuuuu…Dzubillahiminasyaitonrojim… Bener ga?
  • Bener bener…
  • galihloss3: Hah bener gak…
  • Bener…
  • galihloss3: Hewan apa namanya itu?
  • Apa? Serigala… ;
  • Bahwa selanjutnya atas informasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 23.00 WIB bertempat di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3,RW.6, No.96, Burangkeng, Setu, Bekasi, berdasarkan hasil temuan tersebut saksi IMANUEL RENDY SANGGA serta tim  Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit handphone XR 64GB warna merah dengan IMEI 1 356434108902199 dan IMEI 2 356434109313297.
  • 1 (satu) buah akun tiktok dengan username @galihloss3 yang telah diubah passwordnya *******
  • 1 (satu) buah email galihlos2911@gmail.com yang telah diubah passwordnya ******
  • 1 (satu) set microphone merk Hollylandy warna hitam ;
  • Bahwa diketahui video tiktok dengan link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/, Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO membuatnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 bertempat di Mustika Jaya, Bekasi Timur dengan dibantu oleh Saksi AGUNG DWI SAPUTRA yang bertindak sebagai juru kamera dan editor konten-konten video pada akun tiktok @galihloss3 milik Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO, kemudian setelah Terdakwa membuat konten video sebagaimana pada link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/, Terdakwa mengunggah konten video tersebut ke akun tiktok @galihloss3 dengan link https://www.tiktok.com/@galihloss3?_t=8ljJONPQT58&_r-1 dan sudah ditonton sebanyak 13.400.000 (tiga belas juta empat ratus ribu) orang, disukai sebanyak 311.800 (tiga ratus sebelas ribu delapan ratus) orang, dikomentari sebanyak 10.900 (sepuluh ribu sembilan ratus) orang, disimpan sebanyak 33.000 (tiga puluh tiga ribu) orang, dan diteruskan sebanyak 6.769 (enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan) akun ;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO sebagaimana dalam video pada link postingan https://vt.tiktok.com/ZSF7Tf75X/, yang mengidentifikasikan lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim seperti lolongan suara hewan serigala merupakan bentuk penodaan terhadap agama Islam, selain itu Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO juga mempengaruhi anak yang berada pada video tersebut untuk menyetujui jawaban Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO yang mengidentifikasikan lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim seperti lolongan suara hewan serigala ;
  • Bahwa lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim merupakan lafadz yang cukup sakral, karena lafadz tersebut merupakan lafadz yang digunakan oleh umat agama Islam untuk memulai membaca kitab suci Al-Quran, sehingga perbuatan Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO yang memperolok lafadz a’udzu bi-llahi min asy-syaythaani r-rajiim menyerupai dengan lolongan suara hewan serigala mengakibatkan umat agama Islam terhadap agama dan kepercayaannya yaitu Islam telah dinistakan oleh Terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO yang telah menodai dan memperolok-olok agama Islam.

 

Perbuatan terdakwa GALIH NOVAL AJI PRAKOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Jakarta, 20 Juni 2024

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

HENGKI CHARLES PANGARIBUAN, S.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya