Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa NURUL HIDAYAT als DAYAT pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2020 bertempat di Parkiran RedDoorz Pangeran Antasari 2 Jl. Asem II Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------- |