Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap jaminan hak tanggungan PENGGUGAT termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan lelang, sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh TERGUGAT III tidak dapat dilaksanakan atas:
- Satu unit bangunan hak milik atas satuan rumah susun dengan luas/type 68,24 m2, sesuai SHMSRS No. 84/VI/Petamburan terdaftar atas nama Sanny Jauwhannes terletak di Apartemen Semanggi Lt.6 No.6 Jl. Gatot Subroto Kav. 53-54, Palmerah, tanah abang, Jakarta Pusat;
- Satu unit bangunan hak milik atas satuan rumah susun dengan luas/type 72 m2, sesuai SHMSRS No. 465/VII/B/Kelapa Dua terdaftar atas nama Sanny Jauwhannes terletak di Apartemen Permata Eksekutif Tower 2 Lt.9, No. 9-R Jl. Pos Pengumben No. 51, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
- Satu unit bangunan hak milik atas satuan rumah susun non hunian dengan luas/type 494.54 m2, sesuai dengan SHMARS No. 310/XXX/Kuningan Timur Terdaftar atas nama PT. SOG Indonesia. Terletak di Menara Kadin Indonesia Lt. 32 (PH II), Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav 2-3 Lt 32, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
- Satu unit bangunan hak milik atas satuan rumah susun non hunian dengan luas/type 494.54 m2, sesuai dengan SHMARS No. 309/XXIX/Kuningan Timur Terdaftar atas nama PT. SOG Indonesia. Terletak di Menara Kadin Indonesia Lt. 31, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav 2-3 Lt 32, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
- Menyatakan TERGUGAT I telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap TERGUGAT II;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materiil sebesar Rp. 46.000.000.000,- (empat puluh enam milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas Gedung BRI 1 beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi dan atau peninjauan kembali (request civil);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk melunasi hutang kepada TERGUGAT II;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan.
|