Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL INDRA ISKANDAR Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1INDRA ISKANDAR
Termohon
NoNama
1Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadian Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan sebagai Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, INDRA ISKANDAR terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon, INDRA ISKANDAR sebagai Tersangka Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tahun anggaran 2020, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Menyatakan seluruh rangkaian pelarangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon, sesuai Surat Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Nomor: B/67/DIK.00.01/23/01/2024, tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. INDRA ISKANDAR dan penarikan paspor milik Pemohon Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI Nomor: IMI.5-GR.03.04-055 tertanggal 25 Januari 2024, Hal Penarikan Sementara Paspor RI a.n. INDRA ISKANDAR yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024 adalah TIDAK SAH dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan rangkaian perbuatan oleh Pemohon dalam hal Penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang milik Pemohon, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024, yang berupa :
  7. 1 (satu) lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2216003222 nama Pemilik Rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  8. 1 (satu) lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 4583973721 nama pemilik rekening FARIDA ALAMSJA dengan nominal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  9. 1 (satu) lembar dokumen tindasan Bukti Setoran Bank BCA atas nama FARIDA ALAMSJA tanggal 7/2/2020 Nomor Rekening tujuan 2883153839 nama pemilik rekening PT. COPYLAS INDONESIA dengan nominal Rp. 35.100.000,- (tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah);
  10. 1 (satu) Lembar dokumen printout Nota dinas Nomor : ... / BP.01/02/2020 dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada Kuasa Pengguna Anggaran Setjen dan BKD. Hal Revisi DI Tahun 2020, tanggal 17 Februari 2020;
  11. 1 Buah Tas Warna Hitam Merek MONTBLANC yang didalamnya terdapat uang tunai dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang pecahan Rp. 100.000 yang berjumlah 801 lembar;
  • Uang pecahan Rp. 50.000 yang  berjumlah 5000 lembar;
  • 9 amplop warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 10 lembar;
  • 1 amplop warna putih yang didalamnya terdapat uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 6 lembar.

 

  1. 1 (satu) buah sepeda warna Biru Toska merek YETI SB165;

 

  1. 1 (satu) Handphone merk Apple, model : i Phone 14 Pro Max, nomor Model : MQAM3PA/A, S/N: GPWW/P6MX14, yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan nomor kode : 0025 0000 0871 5940. Pemilik : Farida Alamsja.

Adalah TIDAK SAH dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, termasuk namun tidak terbatas pada Pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/3030/DIK.01.00/23/04/2024, tanggal 30 April 2024;

 

  1. Memulihkan segala hak hukum dan nama baik, serta harkat dan martabat Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Pengadilan Berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya