Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ALISA NUR AISYAH, SH 2.DEA RAHMANISA
3.RIMA S. MAMUAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2815/APB/SEL/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALISA NUR AISYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEA RAHMANISA[Penahanan]
2RIMA S. MAMUAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-70/JKT.SEL/Eku.2/05/2024

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

1.     Nama lengkap            :    DEA RAHMANISA

Nomor KTP                :    6472055509880004

Tempat lahir               :    Pulau Sapi

Umur / Tanggal Lahir   :    35 Tahun 08 Bulan /15 September 1988

Jenis kelamin             :    Perempuan

Kewarganegara’an/

Kebangsa’an              :    INDONESIA

Alamat Tempat tinggal     :       Kost di Jalan Asem Baris Raya Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan

Alamat sesuai KTP     :    Jalan Gatot Subroto Gang 7 Nomor 54 RT.028 RW.000 Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur

A g a m a                   :    ISLAM

Pekerjaan                   :    Ibu Rumah Tangga

Pendidikan                 :    SMA

2.     Nama lengkap            :    RIMA SILVIA MAMUAYA

Nomor KTP                :    7106085502740005

Tempat lahir               :    Manado

Umur / Tanggal Lahir   :    50 Tahun 03 Bulan / 15 Pebruari 1974

Jenis kelamin             :    Perempuan

Kewarganegara’an/

Kebangsa’an              :    INDONESIA

Alamat Tempat tinggal     :       Kampung Jaga IV RT.000 RW.000 Kelurahan Watutmou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

Alamat sesuai KTP     :    Kampung Jaga IV RT.000 RW.000 Kelurahan Watutmou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

A g a m a                   :    KRISTEN

Pekerjaan                   :    Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                 :    SMA

II.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.  Penangkapan      :  Ditangkap Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Maret 2024

2.  Penahanan          : 

-    Penyidik                                       :  sejak tanggal 16-03-2024 sampai 04-04-2024

-    Perpanjangan Penuntut Umum       :  sejak tanggal 05-04-2024 sampai 14-05-2024

-    Penuntut Umum                             :  Sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dilimpahkan ke PN

 

 

 

III.    DAKWAAN :

PERTAMA :

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama-sama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 11.31 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat di Kantor Polisi Subsektor Tebet Jl. Tebet Raya Nomor 96 Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para Terdakwa selaku orang yang melakukan, yaitu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya  harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama suaminya yaitu NAJIB JIBRAN (DPO) mengadakan pertemuan dengan 6 (enam) orang temannya NAJIB JIBRAN (DPO) yang tidak dikenal disebuah Warung yang terletak dipinggir Jalan Raya Sabang (Jl. H. Agus Salim) Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dekat Plaza / Mall Sarinah Jakarta Pusat, ketika pertemuan tersebut Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyaksikan dan mendengar obrolan yang dibicarakan / dibahas oleh NAJIB JIBRAN (DPO) bersama ke-6 orang temannya tersebut yaitu terkait rencana untuk mencairkan uang milik saksi CONNY COANTO yang berada di rekening BRI Cabang Nabire menggunakan identitas palsu atas nama CONNY COANTO yang rencananya uang akan dicairkan di Kantor Bank BRI KCP Tebet Jakarta Selatan dan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh agar mendampingi orang yang wajahnya mirip dengan CONNY COANTO sebagai orang yang akan disuruh untuk mencairkan uang di Bank BRI KCP Tebet supaya Terdakwa 1. DEA RAHMANISA berpura-pura mengaku kepada petugas Custommer Services Bank BRI bahwa Terdakwa 1. DEA RAHMANISA sebagai keponakannya CONNY COANTO dan pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyetujuinya padahal Terdakwa 1. DEA RAHMANISA sudah tahu dan menyadari perbuatannya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.
    • Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dari rumahnya di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara berangkat ke Jakarta dan setibanya di Jakarta Terdakwa 2. RIMA S. MAMUAYA langsung datang ketempat tinggalnya saksi OLGA KOMENANUNG yaitu di Apartemen Kalibata City Tower Mawar Lantai 3 AG Jl. Raya Kalibata Nomor 60 - 9 RT.009 RW.004 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA memberitahu saksi OLGA KOMENANUNG datang ke Jakarta dalam rangka urusan bisnis yaitu akan mengurus proyek urugan tanah milik Pertamina didaerah Cilacap dan di daerah Gorontalo.
    • Kemudian Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA langsung menghubungi ERNI (DPO) dan saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA disuruh menemui ERNI (DPO) di Hotel New Idola Jl. Pramuka No.26 Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman Jakarta Timur, setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mengajak saksi OLGA KOMENANUNG berangkat menuju ke Hotel New Idola untuk menemui ERNI (DPO). Setibanya di Hotel New Idola lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA ngobrol bersama ERNI (DPO) dan diberitahu oleh ERNI (DPO) bahwa temannya ERNI (DPO) bernama BOBY (DPO) ada pekerjaan yaitu mau mencairkan uang milik saksi CONNY COANTO di rekening Bank BRI dan BOBY (DPO) sedang mencari orang yang wajahnya mirip dengan saksi CONNY COANTO sambil ERNI (DPO) memperlihatkan photo wajah saksi CONNY COANTO dan tandatangannya saksi CONNY COANTO.
    • Dikarenakan Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA belum mengerti apa maksudnya, sehingga ERNI (DPO) menelpon BOBY (DPO) minta datang ke Hotel New Idola untuk menjelaskan cara-cara pekerjaannya kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, sekitar jam 19.30 WIB datang BOBY (DPO), lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG dan ERNI (DPO) menemui BOBY (DPO) di Restoran Hotel New Idola, setelah Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dikenalkan kepada BOBY (DPO), selanjutnya Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mendengar penjelasan dari BOBY (DPO) ada uang yang mengendap di rekening Bank BRI sebagai uang Kartu Kredit milik nasabah sejumlah Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
    • Kemudian Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA menanyakan siapa pemilik uang tersebut dan saat itu BOBY (DPO) mengatakan pemilik rekeningnya CONNY COANTO sedang menjalani hukuman di LAPAS Papua karena ada kasus besar dan sudah menjalani hukuman 4 (empat) tahun, lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA diyakinkan BOBY (DPO) dengan mengatakan : Ibu gak perlu tahu itu, yang pasti ada uang masuk ke rekening dia dan ini semua sudah diatur serta prosesnya paling cuma 5 menit karena ini sudah dikondisikan baik oleh orang OJK maupun Pimpinan Cabang Bank dan Teller pokoknya Ibu yang nanti akan terlibat dalam penarikan dana di rekening CONNY COANTO dan Ibu akan mendapatkan bagian.
    • Bahwa setelah mendengar penjelasan dari BOBY (DPO) dan mengharapkan bagian uang, sehingga Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mau ikut terlibat untuk mencairkan uang miliknya saksi CONNY COANTO yang ada di rekening Bank BRI tersebut, padahal Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA tahu dan menyadari perbuatannya tersebut salah dan melanggar hukum. Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA oleh BOBY (DPO) disuruh supaya latihan tandatangan saksi CONNY COANTO di kertas sesuai contoh tandatangan saksi CONNY COANTO yang dibawa BOBY (DPO). Setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG pulang ke Apartemen Kalibata City.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dihubungi ERNI (DPO) diberitahu rencana pengambilan uang miliknya saksi CONNY COANTO di Bank BRI tidak jadi dilaksanakan hari Rabu karena sesuai informasi dari BOBY (DPO) kepada ERNI (DPO) orang Bank yang akan mengatur dan mengkondisikan di Bank BRI tidak masuk karena sedang sakit dan rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024.
    • Masih di hari yang sama tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama suaminya yaitu NAJIB JIBRAN (DPO) kembali mengadakan pertemuan dengan ke-6 (enam) orang temannya NAJIB JIBRAN (DPO) di sebuah Warung yang berada didaerah Tebet Jakarta Selatan pada pokoknya membahas kelanjutan pembukaan rekening Bank BRI menggunakan identitas palsu atas nama CONNY COANTO, pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) diberitahu sudah ada orang yang wajahnya mirip wajah saksi CONNY COANTO yaitu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA diingatkan supaya mengaku keponakannya CONNY COANTO sehingga harus lebih aktif daripada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA.
    • Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menerima sebuah amplop dari NAJIB JIBRAN (DPO) berisikan surat-surat palsu atas nama CONNY COANTO berupa : KTP, Kartu Keluarga dan NPWP, setelah itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh untuk mengingat-ingat arahan yang sudah diberikan sebelumnya dan disuruh supaya stanbye di rumah (tempat Kos) untuk menunggu instruksi dari NAJIB JIBRAN (DPO).
    • Kemudian sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dihubungi oleh ERNI (DPO) disuruh menemui ERNI (DPO) dan BOBY (DPO) serta Terdakwa 1. DEA RAHMANISA. Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mengajak saksi OLGA KOMENANUNG menuju kelokasi dan sekitar jam 09.30 WIB tiba dibelakang Williams Cofee & Roater. Tidak lama kemudian datang ERNI (DPO) lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG diajak masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet.
    • Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG dan ERNI (DPO) masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet menemui BOBY (DPO), tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal, lalu BOBY (DPO) mengenalkan laki-laki tersebut kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dan saksi OLGA KOMENANUNG yang mengaku HERMAN (DPO) sambil BOBY (DPO) memberitahulan bahwa HERMAN (DPO) orang yang tahu terhadap uang yang ada di rekening BRI atas nama CONNY COANTO, setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG disuruh BOBY (DPO) supaya menunggu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA.
    • Sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA dihubungi NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh datang ke Halte Statsiun Tebet, lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA keluar dari rumah menemui NAJIB JIBRAN (DPO) di Halte Statsiun Tebet, selanjutnya Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama NAJIB JIBRAN (DPO) masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet menemui beberapa orang yang sudah menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet yaitu : Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, saksi OLGA KOMENANUNG, BOBY dan ERNI (DPO) serta HERMAN (DPO), setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA kembali oleh BOBY (DPO) disuruh supaya latihan tandatangan CONNY COANTO sambil BOBY (DPO) memberitahu segala sesuatu sudah dipersiapkan dan Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA hanya tinggal masuk ke Bank BRI dan tandatangan saja.
    • Bahwa sesuai arahan dari BOBY (DPO) dan NAJIB JIBRAN (DPO), lalu sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA jalan menuju ke Bank BRI KCP Tebet dekat Statsiun Tebet di Jl. Tebet Barat Dalam Raya Nomor 42 Tebet Jakarta Selatan dengan tujuan untuk membuka rekening baru atas nama CONNY COANTO menggunakan surat palsu berupa KTP, KK dan NWPW atas nama CONNY COANTO serta merubah Buku Tabungan dan Kartu ATM serta M-Banking yang lama, sedangkan saksi OLGA KOMENANUNG bersama-sama NAJIB JIBRAN (DPO), BOBY (DPO), ERNI (DPO) dan HERMAN (DPO) menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet.
    • Setibanya di Kantor Bank BRI KCP Tebet kemudian para Terdakwa antri dan setelah mendapat giliran nomor antrian lalu para Terdakwa menemui petugas Custommer Services yaitu saksi ADITYA KURNIA PUTRA, pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyampaikan maksudnya akan membuka rekening BRI atas nama CONNY COANTO memperbaharui Buku Rekening dan Kartu ATM lama ke yang baru dengan alasan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang lama hilang dan M-Bankingnya akan dirubah menggunakan nomor seluler baru.
    • Pada saat itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA memberitahu para Terdakwa sebagai syaratnya harus membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Kepolisan terdekat. Kemudian para Terdakwa keluar dari Bank BRI KCP Tebet menuju ke Kantor Polisi Subsektor Tebet yang tidak jauh dari Bank BRI KCP Tebet didekat Statsiun Tebet yang terletak di Jl. Tebet Raya Nomor 96 Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, sekitar jam 11.31 WIB para Terdakwa tiba di Kantor Polisi Subsektor Tebet, kemudian para Terdakwa menemui saksi NANANG HERI PURWANTO selaku KAPOLSUBSEKTOR Tebet Timur berpura-pura melapor telah kehilangan barang sambil menyuruh saksi NANANG HERI PURWANTO menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik seolah-olah para Terdakwa telah kehilangan barang berupa Buku Rekening dan Kartu ATM atas nama CONNY COANTO, padahal faktanya para Terdakwa tidak pernah kehilangan barang dimaksud.
    • Lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyerahkan photo copy KTP palsu atas nama CONNY COANTO kepada saksi NANANG HERI PURWANTO sebagai syarat pelaporan, lalu saksi NANANG HERI PURWANTO sebagai petugas Kepolisian Subsektor Tebet sesuai tugasnya melayani laporan tersebut, sehingga keterangan palsu yang diucapkan para Terdakwa tersebut oleh saksi NANANG HERI PURWANTO dituangkan kedalam Surat Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tanggal 14 Maret 2024 dan ketika itu saksi NANANG HERI PURWANTO sama sekali tidak tahu jika keterangan yang diucapkan para Terdakwa tersebut adalah keterangan palsu atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya.
    • Kemudian para Terdakwa kembali ke BRI KCP Tebet dan ketika diperjalanan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyuruh Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA jika sudah tiba di Bank BRI agar diam saja seolah-olah punya sakit jantung dan habis (selesai) operasi serta nanti Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA oleh Terdakwa 1. DEA RAHMANISA akan dipanggil dengan sebutan MAK TUA.
    • Setibanya di Kantor Bank BRI KCP Tebet, para Terdakwa langsung menemui saksi ADITYA KURNIA PUTRA dan saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengaku bahwa Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA Tantenya sambil Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengatakan : Saya antar Tante saya untuk membuka rekening dan membuat ATM karena Tante saya selama di Jakarta saya yang mengurus, ini baru selesai operasi minggu kemarin di Rumah Sakit Slipi. Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA : apakah sebelumnya Ibu CONNY COANTO sudah punya rekening di BRI.
    • Pada saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA hanya diam dan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang menjawab dengan kalimat : sudah pernah. Saksi ADITYA KURNIA PUTRA kembali bertanya : mana buku dan ATM yang lamanya ? dan oleh Terdakwa 1. DEA RAHMANISA langsung dijawab : Buku dan ATM hilang pada saat saya mengurus CONNY COANTO di Rumah Sakit, karena yang mengurus pembayaran, saya yang membayar dan saya sudah membuat Surat Kehilangan, makanya saya ke sini lagi mau ngurus uang Tante saya karena mau ke Rumah Sakit lagi dan perlu biaya sambil Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyerahkan Surat kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA yaitu : Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 yang isi keterangannya palsu dan surat lainnya yaitu KTP, Kartu Keluarga dan NPWP palsu atas nama CONNY COANTO.
    • Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya lagi : Apakah masih hafal nomor rekening yang lama ? pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA langsung memberikan potongan kertas bertuliskan angka 081295943213 dan saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya lagi : apakah masih ingat nomor telephone yang terdaftar di BRI ? Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang menjawab : sudah tidak ingat lagi. lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA membuka HP melihat email CONNY COANTO dan memberitahu kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA.
    • Dikarenakan para Terdakwa tidak bisa menyebutkan nomor telephone dengan alasan lupa dan pas photo orang yang ada di KTP atas nama CONNY COANTO berbeda dengan photo asli CONNY COANTO yang ada di KTP asli milik saksi CONNY COANTO, sehingga saksi ADITYA KURNIA PUTRA merasa curiga, kemudian saksi ADITYA KURNIA PUTRA menyodorkan Formulir Panambahan / Perubahan / Penghapusan Fasilitas Rekening Perorangan (FR-01) supaya diisi terlebih dahulu.
    • Ketika Terdakwa 1. DEA RAHMANISA sedang mengisi Formulir tersebut, saksi ADITYA KURNIA PUTRA menuju ke ruangan Supervisor memberitahu saksi EVA DAMAYANTI ada orang yang mencurigakan sehingga saksi EVA DAMAYANTI langsung menghubungi nomor nasabah Bank BRI dan pada saat sedang mengajukan pertanyaan kepada CONNY COANTO terkait pembukaan rekening baru dan Kartu ATM serta M-Banking atas nama CONNY COANTO tapi sambungan telephone langsung dimatikan, sehingga saksi EVA DAMAYANTI langsung menghubungi YOLANDA SUPARLIN (petugas Bank BRI Cabang Nabire) yang membantu segala keperluan nasabah atas nama CONNY COANTO karena Nasabah Prioritas dan sambil menunggu informasi dari YOLANDA SUPARLIN maka saksi ADITYA KURNIA PUTRA oleh saksi EVA DAMAYANTI diperintah supaya berpura-pura memproses semua permohonan para Terdakwa untuk mengulur-ulur waktu.
    • Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA kembali ke Meja Custommer Services meminta para Terdakwa supaya menunggu dan saat itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA menerima Formulir (FR-01) dari Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang sudah ditandatangani Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA diatas nama CONNY COANTO mirip dengan tandatangan saksi CONNY COANTO, namun untuk photo Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA yang terdapat di photo copy KTP atas nama CONNY COANTO berbeda dengan wajah saksi CONNY COANTO yang aslinya. Setelah itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA berpura-pura memproses pembukaan dan perubahan rekening atas nama CONNY COANTO yang dimohonkan para Terdakwa.
    • Dikarenakan sudah lama menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet, sehingga saksi OLGA KOMENANUNG bersama dengan NAJIB JIBRAN (DPO), BOBY (DPO), ERNI (DPO) dan HERMAN (DPO) pulang ke rumahnya masing-masing.
    • Bahwa setelah saksi EVA DAMAYANTI diberitahu oleh YOLANDA SUPARLIN orang yang datang bukanlah CONNY COANTO karena CONNY COANTO yang asli sedang berada di Nabire dan para Terdakwa yang datang ke Bank BRI diduga menggunakan identitas palsu atas nama CONNY COANTO, lalu sekitar jam 16.30 WIB para Terdakwa dibawa ke suatu ruangan dan tidak lama kemudian datang petugas Visi Layanan BRI Wilayah II menginterogasi dan saat itu para Terdakwa baru mengakui perbuatannya yang mengaku seolah-olah sebagai CONNY COANTO aslinya adalah Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA didampingi Terdakwa 1. DEA RAHMANISA serta para Terdakwa mengaku Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 tersebut berisi keterangan palsu karena para Terdakwa tidak pernah kehilangan buku tabungan dan Kartu ATM, serta KTP, Kartu Keluarga serta NPWP atas nama CONNY COANTO tersebut adalah surat palsu yang diterima dari NAJIB JIBRAN (DPO) atas suruhan BOBY (DPO).
    • Bahwa setelah diketahuinya surat-surat yang dipergunakan oleh para Terdakwa dalam permohonan pembukaan rekening atas nama CONNY COANTO tersebut palsu, selanjutnya para Terdakwa diamankan kemudian para Terdakwa oleh petugas Bank BRI KCP Tebet dibawa ke Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    • Perbuatan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA yang menyuruh saksi NANANG HERI PURWANTO menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yaitu ke Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 yang berisi keterangan palsu tersebut, dapat atau berpotensi merugikan saksi CONNY COANTO selaku nasabah Bank BRI dan berpotensi akan merugikan Bank BRI karena jika perbuatan para Terdakwa tersebut berhasil maka Bank BRI harus mengganti uang / kerugian kepada nasabah.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama-sama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024, bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tebet dekat Statsiun Tebet di Jl. Tebet Barat Dalam Raya Nomor 42 Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para Terdakwa selaku orang yang melakukan, yaitu dengan sengaja, memakai akta yang didalamnya terdapat keterangan palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 04.30 WIB Ketika sedang ditempat Kost Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menerima sebuah amplop dari NAJIB JIBRAN (DPO) berisi surat-surat palsu atas nama CONNY COANTO berupa : KTP, Kartu Keluarga dan NPWP, setelah itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh untuk mengingat-ingat arahan yang sudah diberikan sebelumnya dan disuruh supaya stanbye di rumah (tempat Kos) untuk menunggu instruksi dari NAJIB JIBRAN (DPO). Kemudian jam 07.00 WIB Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dihubungi ERNI (DPO) disuruh menemui ERNI (DPO), BOBY (DPO) dan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA. Selanjutnya Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mengajak saksi OLGA KOMENANUNG dan sekitar jam 09.30 WIB tiba dibelakang Williams Cofee & Roater.
    • Tidak lama kemudian datang ERNI (DPO) lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG diajak masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet. Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG dan ERNI (DPO) masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet menemui BOBY (DPO), tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal, lalu BOBY (DPO) mengenalkan laki-laki tersebut kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dan saksi OLGA KOMENANUNG yang mengaku HERMAN (DPO) sambil BOBY (DPO) memberitahulan bahwa HERMAN (DPO) orang yang tahu terhadap uang yang ada di rekening BRI atas nama CONNY COANTO, setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG disuruh BOBY (DPO) supaya menunggu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA.
    • Sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA dihubungi NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh datang ke Halte Statsiun Tebet, lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA keluar dari rumah menemui NAJIB JIBRAN (DPO) di Halte Statsiun Tebet, selanjutnya Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama NAJIB JIBRAN (DPO) masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet menemui beberapa orang yang sudah menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet yaitu : Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, saksi OLGA KOMENANUNG, BOBY dan ERNI (DPO) serta HERMAN (DPO), setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA kembali oleh BOBY (DPO) disuruh supaya latihan tandatangan CONNY COANTO sambil BOBY (DPO) memberitahu segala sesuatu sudah dipersiapkan dan Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA hanya tinggal masuk ke Bank BRI dan tandatangan saja.
    • Bahwa sesuai arahan dari BOBY (DPO) dan NAJIB JIBRAN (DPO), lalu sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA jalan menuju ke Bank BRI KCP Tebet dekat Statsiun Tebet di Jl. Tebet Barat Dalam Raya Nomor 42 Tebet Jakarta Selatan dengan tujuan untuk membuka rekening baru atas nama CONNY COANTO menggunakan surat palsu berupa KTP, KK dan NWPW atas nama CONNY COANTO serta merubah Buku Tabungan dan Kartu ATM serta M-Banking yang lama, sedangkan saksi OLGA KOMENANUNG bersama-sama NAJIB JIBRAN (DPO), BOBY (DPO), ERNI (DPO) dan HERMAN (DPO) menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet.
    • Setibanya di Kantor Bank BRI KCP Tebet kemudian para Terdakwa antri dan setelah mendapat giliran nomor antrian lalu para Terdakwa menemui petugas Custommer Services yaitu saksi ADITYA KURNIA PUTRA, pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyampaikan maksudnya akan membuka rekening BRI atas nama CONNY COANTO memperbaharui Buku Rekening dan Kartu ATM lama ke yang baru dengan alasan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang lama hilang dan M-Bankingnya akan dirubah menggunakan nomor seluler baru.
    • Pada saat itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA memberitahu para Terdakwa sebagai syaratnya harus membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Kepolisan terdekat. Kemudian para Terdakwa keluar dari Bank BRI KCP Tebet menuju ke Kantor Polisi Subsektor Tebet yang tidak jauh dari Bank BRI KCP Tebet didekat Statsiun Tebet yang terletak di Jl. Tebet Raya Nomor 96 Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, sekitar jam 11.31 WIB para Terdakwa tiba di Kantor Polisi Subsektor Tebet, kemudian para Terdakwa menemui saksi NANANG HERI PURWANTO selaku KAPOLSUBSEKTOR Tebet Timur berpura-pura melapor telah kehilangan barang sambil menyuruh saksi NANANG HERI PURWANTO menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik seolah-olah para Terdakwa telah kehilangan barang berupa Buku Rekening dan Kartu ATM atas nama CONNY COANTO, padahal faktanya para Terdakwa tidak pernah kehilangan barang dimaksud.
    • Lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyerahkan photo copy KTP palsu atas nama CONNY COANTO kepada saksi NANANG HERI PURWANTO sebagai syarat pelaporan, lalu saksi NANANG HERI PURWANTO sebagai petugas Kepolisian Subsektor Tebet sesuai tugasnya melayani laporan tersebut, sehingga keterangan palsu yang diucapkan para Terdakwa tersebut oleh saksi NANANG HERI PURWANTO dituangkan kedalam Surat Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tanggal 14 Maret 2024 dan ketika itu saksi NANANG HERI PURWANTO sama sekali tidak tahu jika keterangan yang diucapkan para Terdakwa tersebut adalah keterangan palsu atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya.
    • Kemudian para Terdakwa kembali ke BRI KCP Tebet dan ketika diperjalanan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyuruh Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA jika sudah tiba di Bank BRI agar diam saja seolah-olah punya sakit jantung dan habis (selesai) operasi serta nanti Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA oleh Terdakwa 1. DEA RAHMANISA akan dipanggil dengan sebutan MAK TUA.
    • Setibanya di Kantor Bank BRI KCP Tebet, para Terdakwa langsung menemui saksi ADITYA KURNIA PUTRA dan saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengaku bahwa Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA Tantenya sambil Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengatakan : Saya antar Tante saya untuk membuka rekening dan membuat ATM karena Tante saya selama di Jakarta saya yang mengurus, ini baru selesai operasi minggu kemarin di Rumah Sakit Slipi. Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA : apakah sebelumnya Ibu CONNY COANTO sudah punya rekening di BRI.
    • Pada saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA hanya diam dan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang menjawab dengan kalimat : sudah pernah. Saksi ADITYA KURNIA PUTRA kembali bertanya : mana buku dan ATM yang lamanya ? dan oleh Terdakwa 1. DEA RAHMANISA langsung dijawab : Buku dan ATM hilang pada saat saya mengurus CONNY COANTO di Rumah Sakit, karena yang mengurus pembayaran, saya yang membayar dan saya sudah membuat Surat Kehilangan, makanya saya ke sini lagi mau ngurus uang Tante saya karena mau ke Rumah Sakit lagi dan perlu biaya sambil Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyerahkan Surat kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA yaitu : Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 yang isi keterangannya palsu dan surat lainnya yaitu KTP, Kartu Keluarga dan NPWP palsu atas nama CONNY COANTO.
    • Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya lagi : Apakah masih hafal nomor rekening yang lama ? pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA langsung memberikan potongan kertas bertuliskan angka 081295943213 dan saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya lagi : apakah masih ingat nomor telephone yang terdaftar di BRI ? Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang menjawab : sudah tidak ingat lagi. lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA membuka HP melihat email CONNY COANTO dan memberitahu kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA.
    • Dikarenakan para Terdakwa tidak bisa menyebutkan nomor telephone dengan alasan lupa dan pas photo orang yang ada di KTP atas nama CONNY COANTO berbeda dengan photo asli CONNY COANTO yang ada di KTP asli milik saksi CONNY COANTO, sehingga saksi ADITYA KURNIA PUTRA merasa curiga, kemudian saksi ADITYA KURNIA PUTRA menyodorkan Formulir Panambahan / Perubahan / Penghapusan Fasilitas Rekening Perorangan (FR-01) supaya diisi terlebih dahulu.
    • Ketika Terdakwa 1. DEA RAHMANISA sedang mengisi Formulir tersebut, saksi ADITYA KURNIA PUTRA menuju ke ruangan Supervisor memberitahu saksi EVA DAMAYANTI ada orang yang mencurigakan sehingga saksi EVA DAMAYANTI langsung menghubungi nomor nasabah Bank BRI dan pada saat sedang mengajukan pertanyaan kepada CONNY COANTO terkait pembukaan rekening baru dan Kartu ATM serta M-Banking atas nama CONNY COANTO tapi sambungan telephone langsung dimatikan, sehingga saksi EVA DAMAYANTI langsung menghubungi YOLANDA SUPARLIN (petugas Bank BRI Cabang Nabire) yang membantu segala keperluan nasabah atas nama CONNY COANTO karena Nasabah Prioritas dan sambil menunggu informasi dari YOLANDA SUPARLIN maka saksi ADITYA KURNIA PUTRA oleh saksi EVA DAMAYANTI diperintah supaya berpura-pura memproses semua permohonan para Terdakwa untuk mengulur-ulur waktu.
    • Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA kembali ke Meja Custommer Services meminta para Terdakwa supaya menunggu dan saat itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA menerima Formulir (FR-01) dari Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang sudah ditandatangani Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA diatas nama CONNY COANTO mirip dengan tandatangan saksi CONNY COANTO, namun untuk photo Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA yang terdapat di photo copy KTP atas nama CONNY COANTO berbeda dengan wajah saksi CONNY COANTO yang aslinya. Setelah itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA berpura-pura memproses pembukaan dan perubahan rekening atas nama CONNY COANTO yang dimohonkan para Terdakwa.
    • Bahwa setelah saksi EVA DAMAYANTI diberitahu oleh YOLANDA SUPARLIN orang yang datang bukanlah CONNY COANTO karena CONNY COANTO yang asli sedang berada di Nabire dan para Terdakwa yang datang ke Bank BRI diduga menggunakan identitas palsu atas nama CONNY COANTO, lalu sekitar jam 16.30 WIB para Terdakwa dibawa ke suatu ruangan dan tidak lama kemudian datang petugas Visi Layanan BRI Wilayah II menginterogasi dan saat itu para Terdakwa baru mengakui perbuatannya yang mengaku seolah-olah sebagai CONNY COANTO aslinya adalah Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA didampingi Terdakwa 1. DEA RAHMANISA serta para Terdakwa mengaku Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 tersebut berisi keterangan palsu karena para Terdakwa tidak pernah kehilangan buku tabungan dan Kartu ATM, serta KTP, Kartu Keluarga serta NPWP atas nama CONNY COANTO tersebut adalah surat palsu yang diterima dari NAJIB JIBRAN (DPO) atas suruhan BOBY (DPO).
    • Bahwa setelah diketahuinya surat-surat yang dipergunakan oleh para Terdakwa dalam permohonan pembukaan rekening atas nama CONNY COANTO tersebut palsu, selanjutnya para Terdakwa diamankan kemudian para Terdakwa oleh petugas Bank BRI KCP Tebet dibawa ke Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang mempergunakan Akta yang berisikan keterangan palsu berupa Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 tersebut, dapat atau berpotensi merugikan saksi CONNY COANTO selaku nasabah Bank BRI dan berpotensi merugikan Bank BRI karena jika perbuatan para Terdakwa tersebut berhasil maka Bank BRI harus mengganti uang kepada saksi CONNY COANTO selaku nasabah.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------------- Bahwa Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersam Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 10.30 WIB sampai jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kantor Polisi Subsektor Tebet Jl. Tebet Raya Nomor 96 Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dan di Bank BRI KCP Tebet Jl. Tebet Barat Dalam Raya Nomor 42 Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para Terdakwa selaku orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika karena pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama suaminya yaitu NAJIB JIBRAN (DPO) mengadakan pertemuan dengan 6 (enam) orang temannya NAJIB JIBRAN (DPO) yang tidak dikenal disebuah Warung dipinggir Jalan Raya Sabang (Jl. H. Agus Salim) Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dekat Plaza / Mall Sarinah, ketika pertemuan tersebut Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyaksikan dan mendengar obrolan yang dibicarakan yaitu terkait rencana untuk mencairkan uang milik saksi CONNY COANTO yang berada di rekening Bank BRI Cabang Nabire menggunakan identitas palsu CONNY COANTO yang rencananya uang akan dicairkan di Kantor Bank BRI KCP Tebet Jakarta Selatan dan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh agar mendampingi orang yang wajahnya mirip dengan CONNY COANTO sebagai orang yang akan disuruh mencairkan uang di BRI KCP Tebet supaya Terdakwa 1. DEA RAHMANISA berpura-pura mengaku kepada petugas Custommer Services BRI sebagai keponakannya CONNY COANTO dan pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyetujuinya padahal Terdakwa 1. DEA RAHMANISA sudah tahu dan menyadari perbuatannya tersebut adalah salah dan melanggar hukum, setelah itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama NAJIB JIBRAN (DPO) dan ke-6 orang temannya tersebut pulang ke rumah masing-masing menunggu datangnya orang yang belum diketahui namanya yang akan disuruh seolah-olah sebagai saksi CONNY COANTO (Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA).
    • Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dari rumahnya di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Sulawesi Utara berangkat ke Jakarta dan setibanya di Jakarta Terdakwa 2. RIMA S. MAMUAYA datang ketempat tinggalnya saksi OLGA KOMENANUNG yaitu di Apartemen Kalibata City Tower Mawar Lantai 3 AG Jl. Raya Kalibata No.60-9 RT.009 RW.004 Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA memberitahu saksi OLGA KOMENANUNG datang ke Jakarta untuk urusan bisnis yaitu akan mengurus proyek urugan tanah Pertamina didaerah Cilacap dan di daerah Gorontalo.
    • Kemudian Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA langsung menghubungi ERNI (DPO) dan saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA disuruh menemui ERNI (DPO) di Hotel New Idola Jl. Pramuka No.26 Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman Jakarta Timur, setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mengajak saksi OLGA KOMENANUNG berangkat menuju ke Hotel New Idola untuk menemui ERNI (DPO). Setibanya di Hotel New Idola lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA ngobrol bersama ERNI (DPO), sedangkan saksi OLGA KOMENANUNG hanya mendengarkan saja, pada saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA diberitahu oleh ERNI (DPO) bahwa temannya ERNI (DPO) bernama BOBY (DPO) ada pekerjaan yaitu mau mencairkan uang milik saksi CONNY COANTO di rekening Bank BRI dan BOBY (DPO) sedang mencari orang yang wajahnya mirip dengan saksi CONNY COANTO sambil ERNI (DPO) memperlihatkan photo wajah saksi CONNY COANTO dan tandatangannya saksi CONNY COANTO.
    • Dikarenakan Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA belum mengerti apa maksudnya, sehingga ERNI (DPO) menelpon BOBY (DPO) minta datang ke Hotel New Idola untuk menjelaskan cara-cara pekerjaannya kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, sekitar jam 19.30 WIB datang BOBY (DPO), lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG dan ERNI (DPO) menemui BOBY (DPO) di Restoran Hotel New Idola, setelah Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dikenalkan kepada BOBY (DPO), selanjutnya Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mendengar penjelasan BOBY (DPO) ada uang mengendap di rekening BRI sebagai uang Kartu Kredit milik nasabah sejumlah Rp.3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
    • Kemudian Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA menanyakan siapa pemilik uang tersebut dan saat itu BOBY (DPO) mengatakan pemilik rekeningnya CONNY COANTO sedang menjalani hukuman di LAPAS Papua karena ada kasus besar dan sudah menjalani hukuman 4 (empat) tahun, lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bertanya lagi kepada BOBY (DPO) dengan kalimat yaitu : Lho kok bisa ada uang yang masuk ke rekening ? setahu saya kalau ada permasalahan di Polisi barang-barangnya disita Polisi ? kemudian BOBY (DPO) mengatakan : Sudah Ibu gak perlu tahu itu, yang pasti ada uang masuk ke rekening dia dan ini semua sudah diatur serta prosesnya paling cuma 5 menit karena ini sudah dikondisikan baik oleh orang OJK maupun Pimpinan Cabang Bank dan Teller pokoknya Ibu yang nanti akan terlibat dalam penarikan dana di rekening CONNY COANTO dan Ibu akan mendapatkan bagian. Setelah mendengar penjelasan dari BOBY (DPO) dan mengharapkan bagian uang, sehingga Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA tertarik mau ikut terlibat untuk mencairkan uang miliknya saksi CONNY COANTO yang ada di rekening Bank BRI tersebut, padahal Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA tahu dan menyadari perbuatannya tersebut salah dan melanggar hukum. Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA oleh BOBY (DPO) diberi arahan dengan kalimat : Ibu belajar tandatangan CONNY COANTO, rencana pencairan uang akan dilaksanakan antara hari Rabu atau hari Kamis, nanti akan ada orang yang mengantarkan dan mendampingi Ibu ke Bank BRI yaitu orang yang akan berpura-pura mengaku sebagai keponakan CONNY COANTO dan orang tersebut sudah mengatur serta koordinasi dengan orang Bank untuk mengambil dana ini, nanti akan saya kirimkan lolasi pertemuan kita, keponakan CONNY COANTO dan ada orang Bank juga, yang terpenting Ibu harus hafal nama orang tua perempuan dan tempat tanggal lahir CONNY COANTO, Ibu nanti akan mendapatkan bagian Rp.180 juta jika berhasil mencairkan uang yang ada di rekening CONNY COANTO. Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA oleh BOBY (DPO) disuruh latihan tandatangan saksi CONNY COANTO di kertas sesuai contoh tandatangan saksi CONNY COANTO yang dibawa BOBY (DPO). Setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG pulang ke Apartemen Kalibata City.
    • Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dihubungi ERNI (DPO) diberitahu rencana pengambilan uang miliknya saksi CONNY COANTO di Bank BRI tidak jadi dilaksanakan hari Rabu karena sesuai informasi dari BOBY (DPO) kepada ERNI (DPO) orang Bank yang akan mengatur dan mengkondisikan di Bank BRI tidak masuk kerja karena sakit dan rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024.
    • Masih di hari yang sama tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama suaminya yaitu NAJIB JIBRAN (DPO) kembali mengadakan pertemuan dengan ke-6 (enam) orang temannya NAJIB JIBRAN (DPO) di sebuah Warung yang berada didaerah Tebet Jakarta Selatan pada pokoknya membahas kelanjutan pembukaan rekening Bank BRI menggunakan identitas palsu atas nama CONNY COANTO, pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) diberitahu sudah ada orang yang wajahnya mirip wajah saksi CONNY COANTO serta diingatkan supaya mengaku keponakan CONNY COANTO dan CONNY COANTO sedang sakit sehingga Terdakwa 1. DEA RAHMANISA harus lebih aktif daripada orang yang mengaku CONNY COANTO.
    • Lalu pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menerima sebuah amplop dari NAJIB JIBRAN (DPO) berisikan surat-surat palsu atas nama CONNY COANTO berupa : KTP, Kartu Keluarga dan NPWP, setelah itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA oleh NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh untuk mengingat-ingat arahan yang sudah diberikan sebelumnya dan disuruh stanbye ditempat Kos menunggu instruksi dari NAJIB JIBRAN (DPO).
    • Kemudian sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dihubungi oleh ERNI (DPO) disuruh menemui ERNI (DPO) dan BOBY (DPO) serta orang yang mengaku keponakann CONNY COANTO di Williams Cofee & Roater Tebet Jakarta Selatan, setelah itu ke WhatsApp Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA masuk pesan dari ERNI (DPO) berisikan share lokasi pertemuan. Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA mengajak saksi OLGA KOMENANUNG menuju kelokasi dan sekitar jam 09.30 WIB tiba dibelakang Williams Cofee & Roater. Tidak lama kemudian datang ERNI (DPO) lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG diajak masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet.
    • Lalu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG dan ERNI (DPO) masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet menemui BOBY (DPO), tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal, lalu BOBY (DPO) mengenalkan laki-laki tersebut kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA dan saksi OLGA KOMENANUNG yang mengaku HERMAN (DPO) sambil BOBY (DPO) memberitahulan bahwa HERMAN (DPO) orang yang tahu terhadap uang yang ada di rekening BRI atas nama CONNY COANTO, setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA bersama saksi OLGA KOMENANUNG disuruh BOBY (DPO) supaya menunggu orang yang akan mengaku sebagai keponakannya CONNY COANTO.
    • Sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA dihubungi NAJIB JIBRAN (DPO) disuruh datang ke Halte Statsiun Tebet, lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA keluar dari rumah menemui NAJIB JIBRAN (DPO) di Halte Statsiun Tebet, selanjutnya Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama NAJIB JIBRAN (DPO) masuk ke Williams Cofee & Roater Tebet menemui beberapa orang yang sudah menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet yaitu : Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA, saksi OLGA KOMENANUNG, BOBY dan ERNI (DPO) serta HERMAN (DPO), setelah itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA kembali oleh BOBY (DPO) disuruh supaya latihan tandatangan CONNY COANTO sambil BOBY (DPO) memberitahu segala sesuatu sudah dipersiapkan dan Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA hanya tinggal masuk ke Bank BRI dan tandatangan saja.
    • Bahwa sesuai arahan dari BOBY (DPO) dan NAJIB JIBRAN (DPO), lalu sekitar jam 10.30 WIB Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA jalan menuju ke Bank BRI KCP Tebet dekat Statsiun Tebet di Jl. Tebet Barat Dalam Raya Nomor 42 Tebet Jakarta Selatan dengan tujuan untuk membuka rekening baru atas nama CONNY COANTO menggunakan surat palsu berupa KTP, KK dan NWPW atas nama CONNY COANTO serta merubah Buku Tabungan dan Kartu ATM serta M-Banking yang lama, sedangkan saksi OLGA KOMENANUNG bersama-sama NAJIB JIBRAN (DPO), BOBY (DPO), ERNI (DPO) dan HERMAN (DPO) menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet.
    • Setibanya di Kantor Bank BRI KCP Tebet kemudian para Terdakwa antri dan setelah mendapat giliran nomor antrian lalu para Terdakwa menemui petugas Custommer Services yaitu saksi ADITYA KURNIA PUTRA, pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyampaikan maksudnya akan membuka rekening BRI atas nama CONNY COANTO memperbaharui Buku Rekening dan Kartu ATM lama ke yang baru dengan alasan Buku Tabungan dan Kartu ATM yang lama hilang dan M-Bankingnya akan dirubah menggunakan nomor seluler baru.
    • Pada saat itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA memberitahu para Terdakwa sebagai syaratnya harus membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Kepolisan terdekat. Kemudian para Terdakwa keluar dari Bank BRI KCP Tebet menuju ke Kantor Polisi Subsektor Tebet yang tidak jauh dari Bank BRI KCP Tebet didekat Statsiun Tebet yang terletak di Jl. Tebet Raya Nomor 96 Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, sekitar jam 11.31 WIB para Terdakwa tiba di Kantor Polisi Subsektor Tebet, kemudian para Terdakwa menemui saksi NANANG HERI PURWANTO selaku KAPOLSUBSEKTOR Tebet Timur berpura-pura melapor telah kehilangan barang sambil menyuruh saksi NANANG HERI PURWANTO menempatkan keterangan kedalam akta otentik seolah-olah para Terdakwa telah kehilangan Buku Rekening dan Kartu ATM atas nama CONNY COANTO, padahal faktanya para Terdakwa tidak pernah kehilangan barang dimaksud.
    • Lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyerahkan photo copy KTP palsu atas nama CONNY COANTO kepada saksi NANANG HERI PURWANTO sebagai syarat pelaporan, lalu saksi NANANG HERI PURWANTO sebagai petugas Kepolisian Subsektor Tebet sesuai tugasnya melayani laporan tersebut, sehingga keterangan yang diucapkan para Terdakwa tersebut oleh saksi NANANG HERI PURWANTO dituangkan kedalam Surat Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tanggal 14 Maret 2024 dan ketika itu saksi NANANG HERI PURWANTO sama sekali tidak tahu jika keterangan yang diucapkan para Terdakwa tersebut adalah keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta atau keadaan yang sebenarnya.
    • Kemudian para Terdakwa kembali ke BRI KCP Tebet dan ketika diperjalanan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyuruh Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA jika sudah tiba di Bank BRI agar diam saja seolah-olah punya sakit jantung dan habis (selesai) operasi serta nanti Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA oleh Terdakwa 1. DEA RAHMANISA akan dipanggil dengan sebutan MAK TUA.
    • Setibanya di Kantor Bank BRI KCP Tebet, para Terdakwa langsung menemui saksi ADITYA KURNIA PUTRA dan saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengaku bahwa Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA Tantenya sambil Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengatakan : Saya antar Tante saya untuk membuka rekening dan membuat ATM karena Tante saya selama di Jakarta saya yang mengurus, ini baru selesai operasi minggu kemarin di Rumah Sakit Slipi. Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya kepada Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA : apakah sebelumnya Ibu CONNY COANTO sudah punya rekening di BRI.
    • Pada saat itu Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA hanya diam dan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang menjawab dengan kalimat : sudah pernah. Saksi ADITYA KURNIA PUTRA kembali bertanya : mana buku dan ATM yang lamanya ? dan oleh Terdakwa 1. DEA RAHMANISA langsung dijawab : Buku dan ATM hilang pada saat saya mengurus CONNY COANTO di Rumah Sakit, karena yang mengurus pembayaran, saya yang membayar dan saya sudah membuat Surat Kehilangan, makanya saya ke sini lagi mau ngurus uang Tante saya karena mau ke Rumah Sakit lagi dan perlu biaya sambil Terdakwa 1. DEA RAHMANISA menyerahkan Surat kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA yaitu : Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 yang isi keterangannya tidak benar dan surat lainnya yaitu KTP, Kartu Keluarga dan NPWP palsu atas nama CONNY COANTO.
    • Setelah itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA mengatakan kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA : jangan terlalu banyak pertanyaan kepada MAK TUA saya Pak, karena habis operasi jantung dan pasang ring. Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya lagi : Apakah masih hafal nomor rekening yang lama ? pada saat itu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA langsung memberikan potongan kertas bertuliskan angka 081295943213 dan saksi ADITYA KURNIA PUTRA bertanya lagi : apakah masih ingat nomor telephone yang terdaftar di BRI ? Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang menjawab : sudah tidak ingat lagi. lalu Terdakwa 1. DEA RAHMANISA membuka HP melihat email CONNY COANTO dan memberitahu kepada saksi ADITYA KURNIA PUTRA.
    • Dikarenakan para Terdakwa tidak bisa menyebutkan nomor telephone dengan alasan lupa dan pas photo orang yang ada di KTP atas nama CONNY COANTO berbeda dengan photo asli CONNY COANTO yang ada di KTP asli milik saksi CONNY COANTO, sehingga saksi ADITYA KURNIA PUTRA merasa curiga, kemudian saksi ADITYA KURNIA PUTRA menyodorkan Formulir Panambahan / Perubahan / Penghapusan Fasilitas Rekening Perorangan (FR-01) supaya diisi terlebih dahulu.
    • Ketika Terdakwa 1. DEA RAHMANISA sedang mengisi Formulir tersebut, saksi ADITYA KURNIA PUTRA menuju ke ruangan Supervisor memberitahu saksi EVA DAMAYANTI ada orang yang mencurigakan sehingga saksi EVA DAMAYANTI langsung menghubungi nomor nasabah Bank BRI dan pada saat sedang mengajukan pertanyaan kepada CONNY COANTO terkait pembukaan rekening baru dan Kartu ATM serta M-Banking atas nama CONNY COANTO tapi sambungan telephone langsung dimatikan, sehingga saksi EVA DAMAYANTI langsung menghubungi YOLANDA SUPARLIN (petugas Bank BRI Cabang Nabire) yang membantu segala keperluan nasabah atas nama CONNY COANTO karena Nasabah Prioritas dan sambil menunggu informasi dari YOLANDA SUPARLIN maka saksi ADITYA KURNIA PUTRA oleh saksi EVA DAMAYANTI diperintah supaya berpura-pura memproses semua permohonan para Terdakwa untuk mengulur-ulur waktu.
    • Lalu saksi ADITYA KURNIA PUTRA kembali ke Meja Custommer Services meminta para Terdakwa supaya menunggu dan saat itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA menerima Formulir (FR-01) dari Terdakwa 1. DEA RAHMANISA yang sudah ditandatangani Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA diatas nama CONNY COANTO mirip dengan tandatangan saksi CONNY COANTO, namun untuk photo Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA yang terdapat di photo copy KTP atas nama CONNY COANTO berbeda dengan wajah saksi CONNY COANTO yang aslinya. Setelah itu saksi ADITYA KURNIA PUTRA berpura-pura memproses pembukaan dan perubahan rekening atas nama CONNY COANTO yang dimohonkan para Terdakwa.
    • Dikarenakan sudah lama menunggu di Williams Cofee & Roater Tebet, sehingga saksi OLGA KOMENANUNG bersama dengan NAJIB JIBRAN (DPO), BOBY (DPO), ERNI (DPO) dan HERMAN (DPO) pulang ke rumahnya masing-masing.
    • Bahwa setelah saksi EVA DAMAYANTI diberitahu oleh YOLANDA SUPARLIN orang yang datang bukanlah CONNY COANTO karena CONNY COANTO yang asli sedang berada di Nabire dan para Terdakwa yang datang ke Bank BRI diduga menggunakan identitas palsu atas nama CONNY COANTO, lalu sekitar jam 16.30 WIB para Terdakwa dibawa ke suatu ruangan dan tidak lama kemudian datang petugas Visi Layanan BRI Wilayah II menginterogasi dan saat itu para Terdakwa baru mengakui perbuatannya yang mengaku seolah-olah sebagai CONNY COANTO aslinya adalah Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA didampingi Terdakwa 1. DEA RAHMANISA serta para Terdakwa mengaku Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 tersebut berisi keterangan tidak benar karena para Terdakwa tidak pernah kehilangan buku tabungan dan Kartu ATM, serta KTP, Kartu Keluarga serta NPWP atas nama CONNY COANTO tersebut adalah surat palsu yang diterima dari NAJIB JIBRAN (DPO) atas suruhan BOBY (DPO).
    • Bahwa setelah diketahuinya surat-surat yang dipergunakan oleh para Terdakwa dalam permohonan pembukaan rekening atas nama CONNY COANTO tersebut palsu, selanjutnya para Terdakwa diamankan kemudian para Terdakwa oleh petugas Bank BRI KCP Tebet dibawa ke Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa 1. DEA RAHMANISA bersama Terdakwa 2. RIMA SILVIA MAMUAYA yang telah mempergunakan surat palsu berupa : KTP dan Katu Keluarga serta NPWP palsu atas nama CONNY COANTO dan Laporan Kehilangan Barang / Surat Nomor : B/42/II/2024/SUB Sektor Tebet Timur tertanggal 14 Maret 2024 tersebut, dapat atau berpotensi merugikan saksi CONNY COANTO selaku nasabah Bank BRI dan berpotensi merugikan Bank BRI karena jika perbuatan para Terdakwa tersebut berhasil maka Bank BRI harus mengganti uang kepada saksi CONNY COANTO selaku nasabah.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------

 

 

Jakarta, 08 Mei 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

RIRIS. N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama / NIP.197204131999032001

Pihak Dipublikasikan Ya