Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 326 / IV / 2024 / Ditreskrimum, tertanggal 29 April 2024) terkait tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP oleh TERMOHON, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan segala keputusan ataupun penetapan dan surat-surat yang dikeluarkan oleh TERMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tersebut ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk menanggung dan membayar kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp 3.000,000,- (Tiga Juta Rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;
ATAU, Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |