Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. ILHAM ABDUL AZIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 4465/APB/Sel/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM : 208/Jktsl/07/2024

 

Nama Lengkap

:

ILHAM ABDUL AZIS

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 09 September 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.R Moch Kahfi II Rt.002/005 Ke.Cipedak Kec.Jagakarsa Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

3275010909960021

 

b. Status Penahanan:

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek Jagakarsa   dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d 05 Juni  2024
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juli 2024  s/d 15 Juli 2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juli  2024 s/d tanggal  04 Agustus  2024

 

C. Dakwaan :

     KESATU :

 

----- Bahwa Terdakwa ILHAM ABDUL AZIS  pada hari Kamis pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Januari pada  tahun 2024  bertempat di Tempat parkiran mobil di Jl. Lontar No.27 Rt 03/03 Kel Lenteng Agung Kec. Jagakarsa  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut

 

Bermula pada tanggal 4 Februari 2023 saksi MUSA NUR RAHMAN yang memiliki usaha rental mobil memposting 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2021 warna Hitam Metalik, No.pol: B-1595-DFF, No.Rangka: MHKM5EA3JMK195854, No. Mesin: 1NRG154982 untuk disewakan, melihat postingan Facebook milik saksi MUSA tersebut lalu Terdakwa menghubungi saksi MUSA NUR RAHMAN  Dimana Terdakwa menawarkan kepada Saksi MUSA NUR RAHMAN agar 1(satu) unit mobil Toyota Avanza miliknya  direntalkan di usaha rental milik Terdakwa yang bernama  Family Rental A car dengan biaya sewa per 1(satu) harinya adalah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , mendengar hal tersebut kemudian saksi MUSA merasa tertarik dan melanjutkan percakapan melalui Aplikasi Whatsapp

 

Bahwa  setelah melanjutkan percakapan melalui Aplikasi Whatsapp tersebut, mulai dari tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa telah beberapa kali menyewa  1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2021 warna Hitam Metalik, No.pol: B-1595-DFF, No.Rangka: MHKM5EA3JMK195854 milik saksi MUSA NUR RAHMAN untuk disewa dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, Dimana untuk pembayaran biaya sewa mobil tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  transfer antar Bank atau juga  secara Tunai langsung kepada saksi MUSA NUR RAHMAN yang mana besaran pembayarannya disesuaikan dengan lama waktu Terdakwa menyewa 1(satu) unit mobil tersebut , dan terhadap penyewaan 1(satu) unit mobil tersebut tidak terdapat perjanjian sewa menyewa dikarenakan Terdakwa tinggal dekat dengan rumah milik saksi MUSA NUR RAHMAN sehingga saksi MUSA menjadi yakin dan percaya terhadap Terdakwa. 

 

 

 

Bahwa pada tanggal  24 Januari 2024 sekira pukul  21.00 Wib  Terdakwa Kembali menyewa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza milik Saksi MUSA NUR RAHMAN. Dimana Terdakwa hendak meminjam selama 2(dua) minggu yaitu sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 8 Februari 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp. 3.300.000,- , lalu saksi MUSA bertemu dengan Terdakwa di parkiran mobil milik  Saksi MUSA NUR RAHMAN yang beralamat  di Jalan. Lontar No.27 Rt 03/03 Kel Lenteng Agung Kec. Jagakarsa untuk menyerahkan 1(satu)  unit mobil beserta Kunci dan STNK dari mobil tersebut kepada Terdakwa dan  Terdakwa mengatakan akan melakukan pembayaran sewa kepada saksi MUSA yaitu esok hari tanggal 25 Januari 2024 lalu Terdakwa membawa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza beserta kunci mobil serta STNK  tersebut kerumah Terdakwa .

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menggunakan 1(satu) unit mobil tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa lalu di Tengah jalan Terdakwa tiba-tiba menghubungi langsung menghubungi saksi  MARIYANAH. tujuan dari Terdakwa menghubungi saksi MARIYANAH adalah Terdakwa hendak meminta tolong saksi MARIYANAH untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai dari 1(satu) unit Toyota Avanza warna hitam milik saksi MUSA tersebut. Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai dirumah saksi MARIYANAH yang beralamat di Jl. R. Sanim Kampung Poncol Rt.05/01 Kec. Beji Kota Depok. Sesampainya Terdakwa dirumah saksi MARIYANAH, saksi MARIYANAH lalu melihat kondisi dari 1(satu) unit mobil Toyota Avanza beserta kelengkapan surat-surat dari mobil yang Terdakwa hendak gadai tersebut, Dimana Ketika ditanyakan oleh saksi MARIYANAH mengenai kepemilikan dari 1(Satu) unit mobil dan keperluan dari Terdakwa akhirnya menggadaikan mobil tersebut adalah Terdakwa mengatakan 1(Satu) unit mobil beserta kunci dan STNK adalah milik Terdakwa dan Terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari Terdakwa. Terdakwa juga menjanjikan apabila 1(satu) unit mobil tersebut berhasil digadai maka saksi MARIYANAH akan mendapatkan upah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari uang hasil gadai mobil tersebut.  

 

Bahwa mendengar jawaban dari Terdakwa lalu saksi MARIYANAH menghubungi menantu dari saksi MARIYANAH yaitu saksi ALFIAN dan meminta saksi ALFIAN untuk membantu Terdakwa mencarikan orang yang mau menerima gadai dari 1(satu) unit mobil Toyota Avanza yang diakui Terdakwa sebagai miliknya, lalu saksi ALFIAN menghubungi saksi OPIK dan Ketika dihubungi saksi OPIK mengatakan ada seseorang yang bersedia untuk menerima gadai 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza tersebut yaitu saudara ALIYUDIN

(DPO).  Sdr. OPIK ingin mengambil unit mobil yang digadai selanjutnya saksi OPIK datang kerumah saksi . MARIYANAH Bersama saudara ALIYUDIN untuk melakukan pengecekan terhadap 1(Satu) unit mobil toyota Avanza tersebut, setelah dilakukan pengecekan terhadap 1(satu) unit mobil tersebut kemudian disepakati bahwa harga gadai dari 1(satu) unit Toyota avanza tersebut adalah sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Lalu saudara ALIYUDIN langsung mentransfer uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi MARIYANAH. Lalu 1(satu) unit mobil beserta kunci mobil dan STNK dibawa saudara ALIYUDIN pergi.

 

Bahwa setelah menerima uang pembayaran gadai sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Saksi MARIYANAH melakukan transfer uang gadai kepada Terdakwa sebesar Rp. 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi MARIYANAH mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah mendapatkan uang pembayaran gadai tersebut Terdakwa baru membayarkan uang sewa mobil kepada saksi MUSA sebesar Rp. 3.300.000. – (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dari Aplikasi dana milik Terdakwa ke rekening Bank BCA milik saksi MUSA NUR RAHMAN

 

Bahwa sekira awal bulan februari tahun 2024 saksi MUSA merasa curiga kepada Terdakwa dikarenakan tGPS yang berada di 1(satu) unit  mobil  Toyota Avanza warna hitam milik saksi MUSA tersebut terdapat kendala, mengetahui mengenai kendala pada GPS mobil tersebut kemudian saksi MUSA menghubungi Terdakwa untuk memastikan 1(Satu) unit mobil tersebut dalam keadaan baik-baik saja, Ketika dihubungi oleh saksi MUSA melalui aplikasi Whatsapp Terdakwa masih merespon saksi MUSA dengan mengatakan bahwa 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza milik saksi MUSA tersebut dalam keadaan aman, mendengar hal tersebut saksi musa merasa aman.

 

Bahwa pada tanggal 06 Februari 2024 dimana seharusnya Terdakwa mengembalikan 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza milik saksi MUSA, ternyata Terdakwa tidak juga mengembalikan 1(satu) unit mobil tersebut. Lalu saksi MUSA berusaha untuk menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi oleh saksi MUSA. Lalu saksi MUSA pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. R.Moch Kahfi II, Kec Jagakarsa Jakarta Selatan namun ternyata Terdakwa sudah tidak berada dirumah. Mengetahui Terdakwa sudah tidak berada dirumah lalu saksi MUSA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Musa mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP ------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ILHAM ABDUL AZIS  pada hari Kamis pada tanggal 25 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Januari pada  tahun 2024  bertempat di Tempat parkiran mobil di Jl. Lontar No.27 Rt 03/03 Kel Lenteng Agung Kec. Jagakarsa  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

Bermula pada tanggal 4 Februari 2023 saksi MUSA NUR RAHMAN yang memiliki usaha rental mobil memposting 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2021 warna Hitam Metalik, No.pol: B-1595-DFF, No.Rangka: MHKM5EA3JMK195854, No. Mesin: 1NRG154982 untuk disewakan, melihat postingan Facebook milik saksi MUSA tersebut lalu Terdakwa menghubungi saksi MUSA NUR RAHMAN  Dimana Terdakwa menawarkan kepada Saksi MUSA NUR RAHMAN agar 1(satu) unit mobil Toyota Avanza miliknya  direntalkan di usaha rental milik Terdakwa yang bernama  Family Rental A car dengan biaya sewa per 1(satu) harinya adalah sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , mendengar hal tersebut kemudian saksi MUSA merasa tertarik dan melanjutkan percakapan melalui Aplikasi Whatsapp

 

Bahwa  setelah melanjutkan percakapan melalui Aplikasi Whatsapp tersebut, mulai dari tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa telah beberapa kali menyewa  1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2021 warna Hitam Metalik, No.pol: B-1595-DFF, No.Rangka: MHKM5EA3JMK195854 milik saksi MUSA NUR RAHMAN untuk disewa dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, Dimana untuk pembayaran biaya sewa mobil tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  transfer antar Bank atau juga  secara Tunai langsung kepada saksi MUSA NUR RAHMAN yang mana besaran pembayarannya disesuaikan dengan lama waktu Terdakwa menyewa 1(satu) unit mobil tersebut , dan terhadap penyewaan 1(satu) unit mobil tersebut tidak terdapat perjanjian sewa menyewa dikarenakan Terdakwa tinggal dekat dengan rumah milik saksi MUSA NUR RAHMAN sehingga saksi MUSA menjadi yakin dan percaya terhadap Terdakwa. 

 

Bahwa pada tanggal  24 Januari 2024 sekira pukul  21.00 Wib  Terdakwa Kembali menyewa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza milik Saksi MUSA NUR RAHMAN. Dimana Terdakwa hendak meminjam selama 2(dua) minggu yaitu sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 8 Februari 2024 dengan biaya sewa sebesar Rp. 3.300.000,- , lalu saksi MUSA bertemu dengan Terdakwa di parkiran mobil milik  Saksi MUSA NUR RAHMAN yang beralamat  di Jalan. Lontar No.27 Rt 03/03 Kel Lenteng Agung Kec. Jagakarsa untuk menyerahkan 1(satu)  unit mobil beserta Kunci dan STNK dari mobil tersebut kepada Terdakwa dan  Terdakwa mengatakan akan melakukan pembayaran sewa kepada saksi MUSA yaitu esok hari tanggal 25 Januari 2024 lalu Terdakwa membawa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza beserta kunci mobil serta STNK  tersebut kerumah Terdakwa .

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari Terdakwa tidak menggunakan 1(satu) unit Toyota Avanza tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa namun Terdakwa langsung menghubungi saksi  MARIYANAH. tujuan dari Terdakwa menghubungi saksi MARIYANAH adalah Terdakwa hendak meminta tolong saksi MARIYANAH untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai dari 1(satu) unit Toyota Avanza warna hitam milik saksi MUSA tersebut. Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai dirumah saksi MARIYANAH yang beralamat di Jl. R. Sanim Kampung Poncol Rt.05/01 Kec. Beji Kota Depok. Sesampainya Terdakwa dirumah saksi MARIYANAH, saksi MARIYANAH lalu melihat kondisi dari 1(satu) unit mobil Toyota Avanza beserta kelengkapan surat-surat dari mobil yang Terdakwa hendak gadai tersebut, Dimana Ketika ditanyakan oleh saksi MARIYANAH mengenai kepemilikan dari 1(Satu) unit mobil dan keperluan dari Terdakwa akhirnya menggadaikan mobil tersebut adalah Terdakwa mengatakan 1(Satu) unit mobil beserta kunci dan STNK adalah milik Terdakwa dan Terdakwa membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari Terdakwa. Terdakwa juga menjanjikan apabila 1(satu) unit mobil tersebut berhasil digadai maka saksi MARIYANAH akan mendapatkan upah sebesar 10 % (sepuluh persen) dari uang hasil gadai mobil tersebut.  

 

Bahwa mendengar jawaban dari Terdakwa lalu saksi MARIYANAH menghubungi menantu dari saksi MARIYANAH yaitu saksi ALFIAN dan meminta saksi ALFIAN untuk membantu Terdakwa mencarikan orang yang mau menerima gadai dari 1(satu) unit mobil Toyota Avanza yang diakui Terdakwa sebagai miliknya, lalu saksi ALFIAN menghubungi saksi OPIK dan Ketika dihubungi saksi OPIK mengatakan ada seseorang yang bersedia untuk menerima gadai 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza tersebut yaitu saudara ALIYUDIN

(DPO).  Sdr. OPIK ingin mengambil unit mobil yang digadai selanjutnya saksi OPIK datang kerumah saksi . MARIYANAH Bersama saudara ALIYUDIN untuk melakukan pengecekan terhadap 1(Satu) unit mobil toyota Avanza tersebut, setelah dilakukan pengecekan terhadap 1(satu) unit mobil tersebut kemudian disepakati bahwa harga gadai dari 1(satu) unit Toyota avanza tersebut adalah sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Lalu saudara ALIYUDIN langsung mentransfer uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi MARIYANAH. Lalu 1(satu) unit mobil beserta kunci mobil dan STNK dibawa saudara ALIYUDIN pergi.

 

Bahwa setelah menerima uang pembayaran gadai sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). Saksi MARIYANAH melakukan transfer uang gadai kepada Terdakwa sebesar Rp. 22.900.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi MARIYANAH mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah mendapatkan uang pembayaran gadai tersebut Terdakwa baru membayarkan uang sewa mobil kepada saksi MUSA sebesar Rp. 3.300.000. – (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dari Aplikasi dana milik Terdakwa ke rekening Bank BCA milik saksi MUSA NUR RAHMAN

 

Bahwa sekira awal bulan februari tahun 2024 saksi MUSA merasa curiga kepada Terdakwa dikarenakan tGPS yang berada di 1(satu) unit  mobil  Toyota Avanza warna hitam milik saksi MUSA tersebut terdapat kendala, mengetahui mengenai kendala pada GPS mobil tersebut kemudian saksi MUSA menghubungi Terdakwa untuk memastikan 1(Satu) unit mobil tersebut dalam keadaan baik-baik saja, Ketika dihubungi oleh saksi MUSA melalui aplikasi Whatsapp Terdakwa masih merespon saksi MUSA dengan mengatakan bahwa 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza milik saksi MUSA tersebut dalam keadaan aman, mendengar hal tersebut saksi musa merasa aman.

 

Bahwa pada tanggal 06 Februari 2024 dimana seharusnya Terdakwa mengembalikan 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza milik saksi MUSA, ternyata Terdakwa tidak juga mengembalikan 1(satu) unit mobil tersebut. Lalu saksi MUSA berusaha untuk menghubungi Terdakwa, namun Terdakwa sudah tidak dapat dihubungi oleh saksi MUSA. Lalu saksi MUSA pergi kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. R.Moch Kahfi II, Kec Jagakarsa Jakarta Selatan namun ternyata Terdakwa sudah tidak berada dirumah. Mengetahui Terdakwa sudah tidak berada dirumah lalu saksi MUSA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Musa mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta 11 Juli  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NULI NALI MURTI, SH

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya