Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. FAISAL ALFANDI bin AZIZ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL ALFANDI bin AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. :  92/Jkt.Sel/Eoh.2/03/2024      

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FAISAL ALFANDI Bin AZIS

Tempatlahir

:

Jakarta

Umur/tanggallahir

:

24 tahun / 1 Agustus 1999

JenisKelamin

:

Laki-Laki  

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Gg.Kingkit Vi/13 Rt.11 Rw.4 Kebon Kelapa, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ojek Online

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

Lain-lain

:

NIK KTP: 3171010108990001

 

  1. Penahanan :

Terdakwa Ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan

-  Penangkapan                                             :  Tgl  11 Desember 2023  

Penahanan

      • Penyidik                                                    :  Sejak Tgl  12 Desember 2023  s/d  Tgl 31 Desember 2023
      • Perpanjangan Penahanan oleh PU      :  Sejak Tgl  1 Januari 2024  s/d  Tgl 9 Februari 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 1   :  Sejak Tgl  10 Februari  2024  s/d  Tgl 10 Maret 2024
      • Perpanjangan Penahanan oleh PN 2   :  Sejak 11 Maret  2024 s/d 09 April 2024
      • Penuntut Umum                                    :   Sejak Tgl 26  Maret 2024 s/d 14 April 2024
      • Perpanjang PN                                      :  Sejak Tgl 15 April  2024 s/d 14 Mei  2024

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa Terdakwa FAISAL ALFANDI bin AZIS bersama-sama dengan saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan NEVANDI NUHFI NUGRAHA alias EFAN (belum tertangkap/DPO) serta DIAN (belum tertangkap/DPO), pada hari senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul pukul 04:27 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Mampang Prapatan X Nomor 30, RT. 002/01, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-------- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa FAISAL ALFANDI bin AZIS dan saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) saling berkomunikasi dengan NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) dan DIAN (DPO), kemudian bersepakat untuk mengambil spion mobil milik orang lain tanpa ijin dari pemiliknya, dengan kesepakatan bersama tersebut kemudian berkumpul di kosan NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) di Gg Kingkit XI RT/RW: 06/04, Kel. Kebon Kelapa,                          Kec. Gambir Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.00 WIB kemudian berkumpul, selanjutnya Terdakwa FAISAL ALFANDI bin AZIS, saksi RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) dan NEVANDI NUHFI NUGRAHA alias EFAN (DPO) serta DIAN (DPO) langsung jalan mencari lokasi target, setelah sampai lokasi target untuk mengambil Spion mobil tersebut, NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) memberikan instruksi ada target Mobil Mazda Biante warna Putih yang terparkir didalam pagar yang terkunci, kemudian setelah mendapat instruksi tersebut Terdakwa FAISAL ALFANDI langsung menyetujui dan meminta semua untuk berbalik arah kearah Mobil Mazda Biante warna Putih yang terparkir didalam pagar yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan X Nomor 30, RT. 002/01, Jakarta Selatan, selanjutnya setelah melihat rumah saksi ZULHANSYAH CAESAR tersebut untuk mengambil spion mobil tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 04:26 WIB Terdakwa FAISAL ALFANDI Bin AZIS mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul warna merah kuning dengan DIAN (DPO) lalu saksi RANDY FERDIAN sebagai Joki mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Hijau Toska No.Pol. B 3631 CND berboncengan dengan NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO), kemudian saksi RANDY FERDIAN berhenti tepat didepan pagar rumah saksi ZULHANSYAH CAESAR kemudian NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) langsung melompat pagar rumah saksi ZULHANSYAH CAESAR  kemudian NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) langsung mematahkan Kaca Spion mobil sebelah kanan Mazda Biante Warna Putih selanjutnya setelah berhasil mematahkan Spion mobil sebelah kanan tersebut langsung diserahkan kepada DIAN (DPO) kemudian NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) kembali mematahkan kaca spion sebelah kiri Mazda Biante wara putih, kemudian NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) setelah berhasil mematahkan kaca spion diserahkan kepada DIAN (DPO) kemudian NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO) memanjat pagar rumah saksi ZULHANSYAH CAESAR selanjutnya setelah berhasil menguasai Spion mobil tersebut, saksi RANDY FERDIAN, Terdakwa FAISAL ALFANDI BIN AZIS, NEVANDI NUHFI NUGRAHA ALIAS EVAN (DPO), dan DIAN (DPO) langsung melarikan diri, kemudian sekitar pukul 06.00 Wib bertemu dengan Sdr. YUDI (DPO) dan melakukan transaksi penjualan hasil kejahatan di harmoni Jakarta pusat dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat saksi ZULHANSYAH CAESAR hendak keluar rumah melihat keluar garasi didepan rumahnya dan melihat kearah mobilnya bahwa 2 (Dua) buah Spion Kanan Kiri Mobil Mazda Biante warna putih milik saksi ZULHANSYAH CAESAR tersebut yang terparkir dirumahnya sudah tidak ada, kemudian saksi ZULHANSYAH CAESAR melakukan pengecekan melihat rekaman CCTV kejadian di dalam garasi rumah milik saksi ZULHANSYAH CAESAR tersebut, selanjutnya membuat laporan polisi, kemudian saksi RAFI ARDIANSAH bersama saksi YOSUA MANURUNG dan tim dari Polda Metro Jaya mendatangi rumah saksi ZULHANSYAH CAESAR di Jalan Mampang Prapatan X Nomor 30, RT. 002/01, Jakarta Selatan dan melihat rekaman CCTV, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB saksi RAFI ARDIANSAH bersama saksi YOSUA MANURUNG dan tim berhasil mengamankan Terdakwa FAISAL ALFANDI diamankan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di kos-kosan yang beralamat di jalan Mangga Besar XII No. 15, RT/RW : 14/02, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat dan saksi RANDY FERDIAN (dalam berkas perkara terpisah) diamankan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 WIB di rumah saksi RANDY FERDIAN yang beralamat di Jalan Kingkit IV Nomor 19, RT. 007/004, Kel. Kebon Kelapa,                      Kec. Gambir, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa mengakui bahwa pada hari senin tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul  04:27 WIB Terdakwa RANDY FERDIAN BIN RAHMADI (alm) bersama-sama dengan saksi FAISAL ALFANDI bin AZIS (dalam berkas perkara terpisah) dan NEVANDI NUHFI NUGRAHA alias EFAN (belum tertangkap/DPO) serta DIAN (belum tertangkap/DPO) telah mengambil 2 (Dua) buah Spion Kanan Kiri Mobil Mazda Biante warna putih milik saksi ZULHANSYAH CAESAR tersebut di Jalan Mampang Prapatan X Nomor 30, RT. 002/01, Jakarta Selatan tanpa ijin dari pemiliknya, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya di serahkan ke Polda Metrojaya.

 

-------- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi FAISAL ALFANDI BIN AZIS  dan NEVANDI NUHFI NUGRAHA alias EFAN serta DIAN, maka saksi ZULHANSYAH CAESAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima Juta Rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa, saksi FAISAL ALFANDI BIN AZIS, NEVANDI NUHFI NUGRAHA alias EFAN (DPO serta DIAN (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

           

             Jakarta, 26 Maret 2024

 

                                PENUNTUT  UMUM

 

 

 

MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.198102182003122002

Pihak Dipublikasikan Ya