Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-78/JKTSL/Eku.2/06/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa I
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
BIMA BAGAS PERKASA alias BIMA bin BAMBANG EKO PUTRO SANTOSO
NIK 3172011110990002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 tahun / 11 Desember 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Kebon Jae RT 04 RW 02 Kel. Citeko, Kec. Cisarua, Kab. Bogor
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta (sesuai KTP)
SMA
|
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
ROHMAN alias TENGKEK bin SA’AMAN
NIK 3174031904820007
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 tahun / 19 April 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kemang Utara E RT 11 RW 01 No. 43 Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta (Security)
SD (tidak tamat)
|
|
Terdakwa III
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
REVAN JOVANCA FAUZI alias KIWIL bin FAUZI
NIK 3174032707021001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
21 tahun / 27 Juli 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kemang Utara IX A No. 24 RT 06 RW 04 Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)
SMK
|
|
Terdakwa IV
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
SRI SEMEDI alias MEDI bin MUJIANTO
NIK 3174031511820005
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
41 tahun / 15 November 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Bank V Dalam No. 41 RT 04 RW 07 Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Security)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA/sederajat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Terdakwa I
Penangkapan
Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Diperpanjang oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
Terdakwa II
Penangkapan
Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Diperpanjang oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
tanggal 7 Maret 2024
sejak tanggal 8 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024
sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d 5 Mei 2024
sejak tanggal 6 Mei 2024 s.d 4 Juni 2024
sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024
tanggal 7 Maret 2024
sejak tanggal 8 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024
sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d 5 Mei 2024
sejak tanggal 6 Mei 2024 s.d 4 Juni 2024
sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024
|
|
Terdakwa III
Penangkapan
Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Diperpanjang oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
Terdakwa IV
Penangkapan
Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Diperpanjang oleh Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
tanggal 7 Maret 2024
sejak tanggal 8 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024
sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d 5 Mei 2024
sejak tanggal 6 Mei 2024 s.d 4 Juni 2024
sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024
tanggal 7 Maret 2024
sejak tanggal 8 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024
sejak tanggal 27 Maret 2024 s.d 5 Mei 2024
sejak tanggal 6 Mei 2024 s.d 4 Juni 2024
sejak tanggal 4 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024
|
C. DAKWAAN
-------Bahwa Terdakwa BIMA BAGAS PERKASA alias BIMA bin BAMBANG EKO PUTRO SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa ROHMAN alias TENGKEK bin SA’AMAN (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa REVAN JOVANCA FAUZI alias KIWIL bin FAUZI (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa SRI SEMEDI alias MEDI bin MUJIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa IV) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan Club Makmur Bahagia yang beralamat di Jl. Kemang Raya RT 09 RW 01 Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN (korban meninggal dunia) yang sedang berkumpul dengan teman-temannya menikmati hiburan malam di dalam Club Makmur Bahagia yang beralamat di Jl. Kemang Raya RT 09 RW 01 Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kemudian melihat salah satu teman perempuannya yaitu Saksi SAQINAH sedang memandang ke arah Terdakwa I yang saat itu Terdakwa I berada di Club Makmur Bahagia sebagai MC acara, dan melihat hal tersebut Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN merasa cemburu dan langsung membanting botol kaca berisi minuman anggur merah ke lantai hingga botol tersebut pecah hingga terdengar suara botol pecah tersebut, kemudian Terdakwa I yang mengetahui tindakan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN tersebut menjadi geram dan berteriak “kampungan” kepada Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN yang kemudian terjadi cekcok mulut antara Terdakwa I dengan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN, dan hal tersebut membuat suasana di dalam Club Makmur Bahagia menjadi gaduh, selanjutnya Terdakwa II yang merupakan Petugas Security Club Makmur Bahagia yang bermaksud untuk meredakan kegaduhan meminta Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN untuk keluar dari Club namun ketika diminta untuk keluar Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN menolak sehingga terjadi cekcok mulut antara Terdakwa II dengan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN, mengetahui hal tersebut Terdakwa IV yang merupakan rekan Security Terdakwa II datang untuk membantu Terdakwa II namun Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN masih saja emosi dan tidak mau menuruti untuk keluar sehingga kemudian Terdakwa II memaksa keluar dengan cara memiting atau menarik badan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN dengan menggunakan tangan sampai di depan pintu masuk Club, dan saat di depan Club masih terjadi cekcok mulut antara Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN dengan Terdakwa II dan Terdakwa IV, kemudian Terdakwa I yang juga berjalan keluar dan melihat sikap Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN tersebut menjadi semakin emosi, kemudian Terdakwa I menghampiri Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN lalu memiting Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN, lalu Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN berusaha melawan dengan cara memukul namun tidak kena lalu Terdakwa I menendang badan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN hingga terjatuh ke tanah, kemudian keributan tersebut dilerai oleh Saksi BAGIO teman Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN dan pengunjung lainnya, dan ketika keributan tersebut sudah mereda tiba-tiba Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN berlari menuju samping Club Makmur Bahagia sambil berteriak menghampiri seseorang, melihat hal tersebut Terdakwa II dan Terdakwa IV yang tidak ingin ada kerbutan lagi kemudian berlari menghampiri Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN dan menahan badan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN agar tidak melakukan tindakan, dan oleh karena Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN masih saja melawan dan emosi sehingga Terdakwa II dan Terdakwa IV ikut terpancing emosinya lalu Tedakwa II dan Tedakwa IV mendorong badan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN ke jalan raya depan Club Makmur Bahagia, dan saat berada di jalan raya Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN yang tidak terima langsung memukul Terdakwa II, dan tindakan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN tersebut memamncing emosi Terdakwa II, Terdakwa IV, Terdakwa I dan seorang pengunjung lainnya yaitu Terdakwa III, selanjutnya para Terdakwa memukuli badan Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN lalu Terdakwa IV mengeluarkan sebilah pisau kecil yang disimpan di saku celana yang dikenakannya lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian lengan kanan dan tubuh bagian samping kiri antara dada dan perut Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN namun Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN masih berdiri dan melawan sehingga Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN kembali dipukuli oleh para Terdakwa dan akhirnya Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN menjadi lemas dan terjatuh ke tanah dan mengeluarkan darah pada bagian yang terkena tusukan pisau tersebut, selanjutnya Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan sempat mendapatkan penanganan medis oleh dokter rumah sakit tersebut, namun beberapa jam kemudian Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN meninggal dunia, selanjutnya jenazah Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.
- Berdasarkan Visum et Repertum Mayat atas nama AHMAD MURDIANTO nomor : R/0006/SK.B/III/2024/IKF tanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara diketahui pada bagian kesimpulan disebutkan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, berusia dua puluh lima tahun, bergolongan darah “O” dengan riwayat perawatan medis. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka-luka terbuka pada dada sisi kiri dan lengan atas kanan akibat kekerasan tajam; serta luka-luka lecet dan memar pada anggota gerak atas sisi kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara diketahui Saksi AHMAD MURDIANTO alias IYAN meninggal dunia pada tanggal 6 Maret 2024 pukul 06.00 WIB.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.---------
Jakarta, 04 Juni 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|