Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. TOMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2058/APB/SEL/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

           No.Reg.Perkara : PDM - 46 /JKT.SLT/Eku.2/03/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

Nama lengkap

NIK

:

:

T O M I

1403040210005549

 

Tempat lahir

:

Baran Melintang

 

Umur/ Tgl. Lahir                                

:

23 Tahun / 02 Oktober 2000

 

Jenis kelamin

Ke

:

:

Laki-laki

Indonesia

 

Tempat tinggal                             

:

Jl. Poros Rt. 003 Rw. 002 Kel. Baran Melintang Kec. Pulau merbau Kab. Kepulauan meranti Prov. Riau

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan                      

:

SMA

  1. PENAHANAN  : RUTAN
  • Ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tanggal 21 November 2023 s/d tanggal 10 Desember 2023.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 11 Desember 2023 s/d tanggal 19 Januari 2024
  • Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 18 Pebruari 2024
  • Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 19 Pebruari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal 19  Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa T O M I pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai matapencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 
  • Berawal pada tanggal 10 September 2023, team dari Unit IV Subdit Tahbang Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, penyelidikan dugaan tindak pidana mengadakan atau mempermudah perjudian melalui media elektronik dan diperoleh informasi, adanya website dengan nama ROYALWININDONESIA dengan alamat www.bongsbo.com yang telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan olahraga, live casino, permainan, olahraga virtual, memancing, eSport, keno, sabung ayam dan balap
  • Bahwa siapapun dapat bermain judi online di website ROYALWININDONESIA jika memiliki akun pada website tersebut, lalu team dari Unit IV Subdit Tahbang Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masuk ke dalam website ROYALWININDONESIA dengan alamat www.bongsbo.com yang telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan olahraga, live casino, permainan, olahraga virtual, memancing, eSport, keno, sabung ayam dan balap
  • Selanjutnya team mengakses langsung website ROYALWININDONESIA dengan terlebih dahulu mendaftar dan mengisi dokumen elektronik yang sudah tersedia yang merupakan isian username (nama pengguna), password, nama rekening, nama bank dan nomor rekening calon pemain, lalu calon pemain dapat login ke website ROYALWININDONESIA dan mengisikan data user name dan password yang telah dibuat sebelumnya. Setelah berhasil login, maka calon pemain terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening setoran yang telah ditentukan oleh pengelola aplikasi website ROYALWININDONESIA dengan cara mengklik bagian setoran, memilih daftar bank dan mengisikan nominal. Setelah itu calon pemain akan diarahkan ke formulir deposit yang berisi data rekening bank tujuan uang yang akan ditransfer oleh calon pemain, nilai saldo calon pemain merupakan modal yang bisa digunakan oleh calon pemain untuk bermain judi yang diselenggarakan oleh ROYALWININDONESIA dan pabila pemain menang, maka pemain dapat menarik uang dengan cara mengisi formulir elektronik pada bagian penarikan.
  • Kemudian barulah para pemain dapat memulai permainan yang telah dipilih misalnya permianan “Baccarat pada Live Casino”, pemain dapat menentukan berapa taruhan yang akan di pasang dan pada permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah/menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh pemain. Kemudian Player dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misalnya BANKERsebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah BANKER” setelah itu Player akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun apabila Bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER” , maka Player tersebut kalah dan secara otomatis yang ditaruhkan oleh Player akan menjadi hak penyelenggara.
  • Selanjutnya team mencari tahu  rekening yang diduga menjadi rekening penampung dan diketahui rekening untuk melakukan deposito para pemain pada permainan judi online dengan nama website ROYALWININDONESIA tersebut antara lain adalah Bank BCA nomor rekening 0613511668 dan nomor rekening 8210764446 atas nama terdakwa TOMI
  • Kemudian pada tanggal 20 November 2023 team dari Unit IV Subdit Tahbang Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, mengetahui keberadaan terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di daerah Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dimana pada terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop warna hitam merk DELL, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna biru, beberapa jenis Kartu ATM berbagai Bank diantaranya: 9 (tujuh) buah kartu ATM Bank Central Asia Tbk dengan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Negara Indonesia dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata.
  • Selanjutnya terdakwa mengakui sejak awal tahun 2022, terdakwa mulai bekerja sebagai admin judi online pada website ROYALWININDONESIA, atas ajakan seseorang yang bernama Desfandy (belum tertangkap) dan dijanjikan gaji sebesar Rp.12.000.000.000.- (dua belas juta rupiah) per bulannya. Terdakwa juga diperintahkan untuk mencarikan rekening-rekening yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan judi secara daring/online tersebut, dengan dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) per bulan per rekening.
  • Kemudian  Desfandy memberikan 1 (satu) unit Laptop warna hitam merk DELL kepada terdakwa untuk terdakwa pergunakan merekap, menyalin pembukuan admisintrasi terkait penggunakan rekening yang dipergunakan untuk pengelolaan dan menyelenggarakan kegiatan judi secara daring/online pada Website ROYALWININDONESIA. Adapun Sdr. Desfandy mengirimkan data dengan menggunakan handphone melalui aplikasi whatsapp dan selanjutnya terdakwa salin semua data yang diberikan ke laptop warna hitam Merk DELL
  • Bahwa sebagai admin judi online pada website ROYALWININDONESIA, tugas dan tanggung jawab terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan judi secara daring/online diantaranya melakukan penggantian Pin ATM yang dberikan oleh Sdr. Desfandy  kepada terdakwa, lalu ATM yang sudah terdakwa rubah nomor Pin nya, terdakwa berikan kembali kepada Sdr. Desfandy.
  • Bahwa terdakwa mengetahui tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan atau menawarkan kegiatan judi online di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa T O M I pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sekitar akhir tahun 2021, terdakwa berkenalan dengan Desfandy (belum tertangkap) di daerah Belian Batam Kota, Kota Batam, dimana Desfandy menawarkan terdakwa menjadi admin penyelenggaraan kegiatan judi secara daring/online pada website ROYALWININDONESIA dan dijanjikan gaji sebesar Rp.12.000.000.000.- (dua belas juta rupiah) per bulannya.
  • Selanjutnya karena terdakwa setuju, Desfandy sebagai pemilik dari website  ROYALWININDONESIA yang menyelenggarakan kegiatan judi secara daring/online menyuruh terdakwa untuk mencarikan rekening-rekening yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan judi secara daring/online tersebut, dengan dengan harga sebesar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) per bulan per rekening.
  • Kemudian Desfandy memberikan 1 (satu) unit Laptop warna hitam merk DELL kepada terdakwa untuk terdakwa pergunakan merekap, menyalin pembukuan admisintrasi terkait penggunakan rekening yang dipergunakan untuk pengelolaan dan menyelenggarakan kegiatan judi secara daring/online pada Website ROYALWININDONESIA.
  • Selanjutnya diawal tahun 2022 terdakwa mulai bekerja sebagai admin judi online pada website ROYALWININDONESIA, dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan judi secara daring/online diantaranya melakukan penggantian Pin ATM yang dberikan oleh Sdr. Desfandy kepada terdakwa, lalu ATM yang sudah terdakwa rubah nomor Pin nya, terdakwa berikan kembali kepada Sdr. Desfandy.
  • Adapun Sdr. Desfandy mengirimkan data dengan menggunakan handphone melalui aplikasi whatsapp dan selanjutnya terdakwa salin semua data yang diberikan ke laptop warna hitam Merk DELL
  • Kemudian dengan maraknya kegiatan judi online yang sangat meresahkan masyarakat, pada tanggal 10 September 2023, team dari Unit IV Subdit Tahbang Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, penyelidikan dugaan tindak pidana mengadakan atau mempermudah perjudian melalui media elektronik dan diperoleh informasi, adanya website dengan nama ROYALWININDONESIA dengan alamat www.bongsbo.com yang telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan olahraga, live casino, permainan, olahraga virtual, memancing, eSport, keno, sabung ayam dan balap
  • Selanjutnya team dari Unit IV Subdit Tahbang Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masuk ke dalam website ROYALWININDONESIA dengan alamat www.bongsbo.com yang telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan olahraga, live casino, permainan, olahraga virtual, memancing, eSport, keno, sabung ayam dan balap, lalu team mengakses langsung website ROYALWININDONESIA dengan terlebih dahulu mendaftar dan mengisi dokumen elektronik yang sudah tersedia yang merupakan isian username (nama pengguna), password, nama rekening, nama bank dan nomor rekening calon pemain, setelah itu calon pemain dapat login ke website ROYALWININDONESIA dan mengisikan data user name dan password yang telah dibuat sebelumnya. Setelah berhasil login, maka calon pemain terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening setoran yang telah ditentukan oleh pengelola aplikasi website ROYALWININDONESIA dengan cara mengklik bagian setoran, memilih daftar bank dan mengisikan nominal. Setelah itu calon pemain akan diarahkan ke formulir deposit yang berisi data rekening bank tujuan uang yang akan ditransfer oleh calon pemain, nilai saldo calon pemain merupakan modal yang bisa digunakan oleh calon pemain untuk bermain judi yang diselenggarakan oleh ROYALWININDONESIA dan pabila pemain menang, maka pemain dapat menarik uang dengan cara mengisi formulir elektronik pada bagian penarikan.
  • Kemudian barulah para pemain dapat memulai permainan yang telah dipilih misalnya permianan “Baccarat pada Live Casino”, pemain dapat menentukan berapa taruhan yang akan di pasang dan pada permainan “BACCARAT” ada pilihan untuk menentukan kalah/menangnya dan penyelenggara yang akan menentukan salah satu pilihan yang akan di menangkan oleh pemain. Kemudian Player dapat memasang taruhannya di salah satu pilihannya, misalnya BANKERsebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu penyelenggara menentukan yang menang adalah BANKER” setelah itu Player akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Namun apabila Bandar menentukan bahwa yang menang adalah “PLAYER” , maka Player tersebut kalah dan secara otomatis yang ditaruhkan oleh Player akan menjadi hak penyelenggara.
  • Selanjutnya team mencari tahu  rekening yang diduga menjadi rekening penampung dan diketahui rekening untuk melakukan deposito para pemain pada permainan judi online dengan nama website ROYALWININDONESIA tersebut antara lain adalah Bank BCA nomor rekening 0613511668 dan nomor rekening 8210764446 atas nama terdakwa TOMI
  • Kemudian pada tanggal 20 November 2023 team dari Unit IV Subdit Tahbang Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, mengetahui keberadaan terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di daerah Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dimana pada terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) unit laptop warna hitam merk DELL, 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna biru, beberapa jenis Kartu ATM berbagai Bank diantaranya: 9 (tujuh) buah kartu ATM Bank Central Asia Tbk dengan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Negara Indonesia dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata.
  • Bahwa terdakwa mengetahui tidak diperbolehkan menyelenggarakan atau menawarkan kegiatan judi online di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

          Jakarta, 19 Maret 2024

     JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

   YOKLINA SITEPU, SH.MHum

                                                                 JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197005231996032003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya