Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. RENDI bin alm BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 384/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3412/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI bin alm BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR PERKARA PDM : 164/Jktsl/Eoh.2/05/2024

 

 

Nama Lengkap

:

RENDI Bin Alm BUDI

Tempat lahir

:

Cianjur

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 10 Maret 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Cireundeu Rt. 04/05 Kel. Desa Pananggapan Kec. Cibinong Kab. Cianjur Jawa Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

KTP

:

32032070010800444

 

 

 

b. Penahanan:

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek Kebayoran Baru  dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  04 April 2024 s/d 23 April  2024    
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  24 April  2024   s/d 02 Juni   2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  30 Mei 2024  s/d tanggal 18  Juni  2024

 

c. Dakwaan :

KESATU :

 -------- Bahwa terdakwa  RENDI Bin Alm BUDI  pada hari  Selasa tanggal 02 April 2024  sekira pukul 17.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April pada tahun 2024 bertempat di Kedai Rumah Makan KAMPUNG BARU kantin MM Foodcourt Menara Mandiri Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, milik saksi RISKY RAMADHANY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Terdakwa yang merupakan karyawan dari Kedai Makan Kampung Baru yang milik saksi RISKY RAMADHANY yang terletak di kantin MM Foodcourt Menara Mandiri Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Dimana Terdakwa telah bekerja selama 7 (tujuh) bulan, Dimana setiap harinya Terdakwa bekerja sebagai Kasir dan membantu dibagian dapur
  • Bahwa Terdakwa bekerja menjadi karyawan di Kedai makan KAMPUNG BARU tersebut tidak memiliki kontrak kerja namun Terdakwa mendapatkan upah setiap harinya sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan sehingga setiap bulannya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.680.000 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kasir, yang Dimana  untuk  mempermudah pekerjaan Kasir saksi RISKY RAMADHANY menggunakan 1(satu) unit Tablet merk Huawei MatePad T  yang di letakan dikasir tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Ketika telah waktunya Kedai Makan untuk tutup, Terdakwa yang tugasnya adalah bagian kasir lalu mengambil 1(satu) unit Tablet merk Huawei MatePad T tersebut dan langsung memasukannya kedalam tas milik Terdakwa agar tidak terlihat oleh karyawan lain. Setelah memasukan 1(satu) unit tablet tersebut kedalam tas lalu Terdakwa pulang menuju kontrakan milik Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dikontrakan, Terdakwa lalu  langsung mengiklankan 1(satu) unit Tablet  tersebut di market place dengan caption “DIJUAL TABLET HUAWEI MINUS LECET PEMAKAIAN, LENSA BELAKANG COPOT LOKASI KALIBATA Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 21.00 wib  1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T tersebut laku terjual dan Terdakwa berangkat untuk COD (Cash On Delivery)  di MRT lebak bulus dan menemui seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal untuk  membeli tablet tersebut.
  • Bahwa terhadap pembayaran 1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T pembeli tersebut melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening PT. Bank Central Asia atas nama MARWAH dengan nomor rekening 4960293237 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dimana  saudari MARWAH adalah teman dari Terdakwa. setelah uang masuk ke rekening milik saudari MARWAH lalu Terdakwa meminta saudari MARWAH untuk mengirimkan kode transaksi dan nomor telepon agar dapat mengambil uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan metode tanpa kartu ATM.  Kemudian Terdakwa pergi ke pergi ke ATM BCA daerah HajiNawi untuk mengambil uang.
  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 3 April tahun 2024, Ketika Saksi RISKY RAMADHANY sampai di kedai makan KAMPUNG BARU milik saksi , kemudian Saksi RISKY  meminta  Terdakwa untuk membuka aplikasi kasir yang berada di 1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T yang biasa berada dikasir, namun   Terdakwa mengatakan kepada saksi RISKY bahwa 1(satu) unit tablet tersebut hilang.
  • Bahwa mendengar 1(satu) unit tablet tersebut hilang saksi RISKY meminta kepada Terdakwa untuk mencari 1(Satu) unit tablet tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa 1(Satu) unit tablet tersebut tidak ditemukan. Mendengar hal tersebut lalu saksi RISKY mengajak Terdakwa  untuk  kedapur untuk bicara berdua mengenai kebedaraan 1(Satu) unit tablet kasir tersebut , namun  Terdakwa menjawab tidak tahu.
  • bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YULI TULUS SETIAWAN yang betugas selaku di kantin MM Foodcourt Menara Mandiri  barulah  Terdakwa mengakui bahwa Terdakwalah yang mengambil 1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T.
  • akibat perbuatan Terdakwa saksi RISKY RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP----------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  RENDI Bin Alm BUDI  pada hari  Selasa tanggal 02 April 2024  sekira pukul 17.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April pada tahun 2024 bertempat di Kedai Rumah Makan KAMPUNG BARU kantin MM Foodcourt Menara Mandiri Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, milik saksi RISKY RAMADHANY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kasir, yang Dimana  untuk  mempermudah pekerjaan Kasir saksi RISKY RAMADHANY menggunakan 1(satu) unit Tablet merk Huawei MatePad T  yang di letakan dikasir tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB Ketika telah waktunya Kedai Makan untuk tutup, Terdakwa yang tugasnya adalah bagian kasir lalu mengambil 1(satu) unit Tablet merk Huawei MatePad T tersebut dan langsung memasukannya kedalam tas milik Terdakwa agar tidak terlihat oleh karyawan lain. Setelah memasukan 1(satu) unit tablet tersebut kedalam tas lalu Terdakwa pulang menuju kontrakan milik Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dikontrakan, Terdakwa lalu  langsung mengiklankan 1(satu) unit Tablet  tersebut di market place dengan caption “DIJUAL TABLET HUAWEI MINUS LECET PEMAKAIAN, LENSA BELAKANG COPOT LOKASI KALIBATA Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 21.00 wib  1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T tersebut laku terjual dan Terdakwa berangkat untuk COD (Cash On Delivery)  di MRT lebak bulus dan menemui seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal untuk  membeli tablet tersebut.
  • Bahwa terhadap pembayaran 1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T pembeli tersebut melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening PT. Bank Central Asia atas nama MARWAH dengan nomor rekening 4960293237 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dimana  saudari MARWAH adalah teman dari Terdakwa. setelah uang masuk ke rekening milik saudari MARWAH lalu Terdakwa meminta saudari MARWAH untuk mengirimkan kode transaksi dan nomor telepon agar dapat mengambil uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan metode tanpa kartu ATM.  Kemudian Terdakwa pergi ke pergi ke ATM BCA daerah HajiNawi untuk mengambil uang.
  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 3 April tahun 2024, Ketika Saksi RISKY RAMADHANY sampai di kedai makan KAMPUNG BARU milik saksi , kemudian Saksi RISKY  meminta  Terdakwa untuk membuka aplikasi kasir yang berada di 1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T yang biasa berada dikasir, namun   Terdakwa mengatakan kepada saksi RISKY bahwa 1(satu) unit tablet tersebut hilang.
  • Bahwa mendengar 1(satu) unit tablet tersebut hilang saksi RISKY meminta kepada Terdakwa untuk mencari 1(Satu) unit tablet tersebut namun Terdakwa mengatakan bahwa 1(Satu) unit tablet tersebut tidak ditemukan. Mendengar hal tersebut lalu saksi RISKY mengajak Terdakwa  untuk  kedapur untuk bicara berdua mengenai kebedaraan 1(Satu) unit tablet kasir tersebut , namun  Terdakwa menjawab tidak tahu.
  • bahwa kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi YULI TULUS SETIAWAN yang betugas selaku di kantin MM Foodcourt Menara Mandiri  barulah  Terdakwa mengakui bahwa Terdakwalah yang mengambil 1(satu) unit tablet merk Huawei MatePad T.
  • akibat perbuatan Terdakwa saksi RISKY RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 30 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

NULI NALI MURTI, SH

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya