Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1200/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ujang Wahyudin PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH JAKARTA II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1200/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ujang Wahyudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH FADHLY PRAYODI, S.H., M.H.Ujang Wahyudin
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR WILAYAH JAKARTA II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
2KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 34.241.300.000,00
Petitum

 

I.  Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan sita jaminan terhadap :
  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1128/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3267/1996, tanggal dua belas Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (12-07-1996), seluas 763 M2 (tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi);
  2. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 26/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Situasi Pengganti Nomor 13/1357/1979, tanggal dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan (26-07-1979), selas 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi);
  3. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1029/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 2372/1996, tanggal dua puluh delapan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-05-1996), seluas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi);
  4. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 340/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00019/Cipete Utara/2013, tanggal tiga belas Maret dua ribu tiga belas (13-03-2013), seluas 233 M (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi);

 

yang mana terletak di Jalan Damai Nomor 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

II. Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Ekseksusi Hak Tanggungan atas Objek Jaminan :

  1. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1128/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 3267/1996, tanggal dua belas Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (12-07-1996), seluas 763 M2 (tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi);
  2. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 26/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Situasi Pengganti Nomor 13/1357/1979, tanggal dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan (26-07-1979), selas 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi;
  3. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1029/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor 2372/1996, tanggal dua puluh delapan Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (28-05-1996), seluas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi);
  4. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 340/Cipete Utara, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00019/Cipete Utara/2013, tanggal tiga belas Maret dua ribu tiga belas (13-03-2013), seluas 233 M (dua ratus tiga puluh tiga meter persegi);

mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 34.241.300.000 (tiga puluh empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah kepada PENGGUGAT dengan tetap menyesuaikan Hasil Penilaian Tim Penilai Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor File : 00577/2.0031-07/PI/07/0507/I/IX/2024 tertanggal 18 September 2024;

5. Menyatakan Lelang yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I tidak dapat dilaksanakan hingga gugatan a quo berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijzde);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari selama TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas apa yang telah dilaksanakan;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij vorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak