Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Dr. Edwin Tanihaha PT ANUGRAH KARUNIA ALAM (SAMPOERNA KAYOE) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Edwin Tanihaha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alif Kahar Masyhur, S.H, S.Hum.Dr. Edwin Tanihaha
Tergugat
NoNama
1PT ANUGRAH KARUNIA ALAM (SAMPOERNA KAYOE)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.651.991,00
Petitum

MENGADILI

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi baik materiil maupun immaterial kepada PENGGUGAT, yaitu sebagai berikut :

 

 

 

Kerugian Materiil:

Bahwa akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT, maka PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 182.651.991,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu Rupiah) berupa:

 

  1. Biaya yang dikeluarkan dan dibayarkan oleh PENGGUGAT untuk pembelian kayu LVL kepada TERGUGAT sebesar Rp. 150.894.711,- (seratus lima puluh juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sebelas Rupiah);
  2. Biaya yang dibayarkan oleh PENGGUGAT untuk pemasangan rangka struktur fasad rumah sebesar Rp. 31.757.280,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh Rupiah);

 

Kerugian Immateriil:

Selain Materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Penggugat juga telah dirugikan waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan yang memeproleh kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas kantor TERGUGAT yang terletak di Sampoerna Strategic Square North Tower Lt. 20-21, Jl. Jenderal Sudirman Kav.45-46, RT.003/RW.004, Kel. Karet Semanggi, Ke. Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930., termasuk didalamnya mesin-mesin milik TERGUGAT yang digunakan untuk kegiatan usahanya dalam memproduksi kayu olahan;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak