Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. MUCHAMMAD TAUFIK als OPIK bin (Alm.) ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-107/Jktsl/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD TAUFIK als OPIK bin (Alm.) ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-107/Jktsl/Eoh.2/03/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUCHAMMAD TAUFIK Als. OPIK Bin ABDUL MALIK (Alm)

NIK

:

3174052007860002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

37 tahun/20 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Cipulir I No. 4 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan

KTP : Jl. Masjid Annur RT. 011 RW. 001 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Ditangkap

:

Tanggal 07 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024

3.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024

4.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024

 

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD TAUFIK Als. OPIK Bin ABDUL MALIK (Alm) pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar jam 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Cipulir I No. 4 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi NURIA AULIANI Als. NUR Bin BALYA SAIDIH (Alm), yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi NURIA AULIANI ingin menjemput keponakannya yaitu Sdr. MUHAMMAD NABIL yang sebelumnya menginap bersama Terdakwa di Masjid Al-Irsyad Jl. Cipulir No. 4 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Sesampainya di masjid, saksi NURIA AULIANI mengajak Sdr. MUHAMMAD NABIL untuk berangkat sekolah karena saat itu sedang ujian, namun Sdr. NABIL menolak ajakan dari saksi NURIA AULIANI, karena sudah telat untuk sekolah kemudian saksi NURIA AULIANI menarik tangka Sdr. NABIL. Karena melihat hal tersebut, kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul saksi NURIA AULIANI dengan menggunakan tangan yang dikepalkan dan diarahkan ke mata kanan, kemudian Terdakwa kembali memukul dengan keras kearah telinga kiri saksi NURIA AULIANI yang mengakibatkan saksi NURIA AULIANI terjatuh dan pingsan kemudian langsung ditolong oleh warga sekitar tempat kejadian. Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar jam 00.00 WIB, saksi URIA AULIANI datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk membuat laporan polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi URIA AULIANI mengalami luka-luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor 36/VER/XI/2022/RUMKIT tanggal 22 November 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIA KRISTIANI dokter pada LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada kelopak mata kanan terdapat luka memar ukuran 3x2 cm, pada pipi kanan terdapat luka memar 1x1 cm dan pada telinga kiri terdapat luka lecet bagian telinga sebelah kiri ukuran 3x0,5 cm pada bagian belakang dan di bagian telinga depan 0,5 cm.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, S.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya