Dakwaan |
Bahwa terdakwa FACHRIAN AHMAD BUKHORI alias FAHRI, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Pasir Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolenya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib, saat saksi NURIL KHAIDIR KUSNADI, saksi DANIEL HUTABARAT, dan saksi TRI BINTORO ROMADHON selaku petugas Polisi yang sedang melakukan Patroli bersama dengan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan melintas di Jalan Pasir Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan melihat beberapa orang remaja mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam yang diduga akan melakukan tawuran hingga akhirnya dilakukan pengejeraan hingga akhirnya berhasil diamankan salah satu remaja yang mengaku bernama terdakwa FACHRIAN AHMAD BUKHORI alias FAHRI karena kedapatan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit warna coklat bergagang kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 120 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit warna kuning bergagang kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 150 cm menggunakan tangan kanan nya.
- Bahwa terdakwa FACHRIAN AHMAD BUKHORI alias FAHRI tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit warna coklat bergagang kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 120 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit warna kuning bergagang kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 150 cm tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 |