Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
456/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | FITANI, S.H. | M. SIDDIQ BIN BAMBANG PRAYOGI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 456/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4329/APB/SEL/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 123/JKTSL/Enz.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : M. SIDDIQ Bin BAMBANG PRAYOGI NIK : 3171040908030004 Tempat lahir : Jakarta Umur / tgl. lahir : 20 tahun / 9 Agustus 2003 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Gang Sentiong I, Rt. 006/005, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. A g a m a : Islam Pekerjaan : Ojek online Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 1 Juni 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2024 s/d tanggal 11 Juli 2024. - Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N : PERTAMA -------- Bahwa terdakwa M. SIDDIQ Bin BAMBANG PRAYOGI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kamar Hotel Oyo D’paseban Jl. Paseban Raya No. 59 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
-------- Bahwa terdakwa M. SIDDIQ Bin BAMBANG PRAYOGI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kamar Hotel Oyo D’paseban Jl. Paseban Raya No. 59 Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM,
FITANI, SH Jaksa Madya Nip. 198409212007032001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |