Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
269/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | MONICA SEVI HERAWATI, S.H. | 1.FIRDAUS SUNGKAR alias DAUS bin YAHYA 2.DENI PUTRA HAMALIKA alias DENI bin (alm) ISMAIL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 269/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2552/APB/Sel/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN ________________________________________ No. Reg. Perk. PDM-116/Jktsl/Eoh.2/04/2024
A. Identitas Terdakwa :
Terdakwa 1 :
Terdakwa 2 :
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (Rutan) :
2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 12 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024 3. Diperpjg I ke PN : Tgl 23 Maret 2024 s/d 21 April 2024 4. Ditahan Penuntut Umum : Tgl 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024
C. DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa FIRDAUS SUNGKAR alias DAUS bin YAHYA bersama terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA alias DENI bin (alm) ISMAIL pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Raya Kalibata RT.004 RW.001 Kel. Rajawali Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 terdakwa FIRDAUS SUNGKAR alias DAUS bin YAHYA bersama terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA alias DENI bin (alm) ISMAIL kumpul di kossant terdakwa FIRDAUS SUNGKAR di Jalan Raya Marga Satwa RT.001 RW.004 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, kemudian sekira jam 23.00 WIB terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA jalan untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor Dimana terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA berboncengan. Lalu setelah terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA melintas di Jln. Raya Kalibata Jakarta Selatan sekiatar Pukul 03.00 WIB, terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih terparkir di dalam kossant yang ada pagarnya, sehingga terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA langsung turun dan membuka paksa kuncinya dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Leter L, kemudian setelah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih tersebut dapat menyala (mesinnya hidup) maka tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi HENDIN APRILIANA motor tersebut dibawa oleh terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA dan terdakwa FIRDAUS SUNGKAR mengikuti dari belakang menggunakan motor yang sebelumnya terdakwa berdua gunakan sampai ke kossan Jln. Raya Marga Satwa RT 001 RW 004 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan milik terdakwa FIRDAUS SUNGKAR. - Bahwa terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih Nomor Polisi B-3144-SWA No. Rangka: MH1JFU113GK422080 No. Mesin: JFU1E1418559, yang diparkir dalam rumah saksi korban HENDIN APRILIANA pada malam hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan menggunakan kunci Leter L, dimana motor tersebut sebelum diambil dalam keadaan dikunci stang, dan terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA berhasil mengambil dengan merusak stang kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi B-3144-SWA tersebut. - Bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut setelah berhasil diambil oleh terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA, dipakai atau digunakan oleh terdakwa FIRDAUS SUNGKAR untuk sehari-hari dengan mengganti plat nomor polisi dengan nomor plat palsu. - Bahwa setelah terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA berada di Kossan, akhirnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya. - Pada waktu terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA diamankan oleh anggota polisi, barang bukti yang diamankan dari terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA yaitu:
- Terdakwa FIRDAUS SUNGKAR dan terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian sepeda motor. - Atas perbuatan para terdakwa FIRDAUS SUNGKAR alias DAUS bin YAHYA bersama terdakwa DENI PUTRA HAMALIKA alias DENI bin (alm) ISMAIL, mengakibatkan saksi HENDIN APRILIANA mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP.
Jakarta, 18 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
GERSHON G. RENTA, SH., MH. Jaksa Utama Pratama |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |