Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
391/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL D WISALMAH S Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 391/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1D WISALMAH S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti NAMA dan TANGGAL LAHIR yang semula

- D. WISALMAH. Smenjadi   DEWI WISALMAH

- 25 Desember 1963menjadi 31 Desember 1963

3. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengganti NAMA dan TANGGAL LAHIR pemohon dari D. WISALMAH. S menjadi DEWI WISALMAH dan 25 Desember 1963 menjadi 31 Desember 1963 pada data dokumen KTP, KARTU KELUARGA, dan AKTE KELAHIRAN  yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.

4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak