Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
726/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA, TBK. PT TEGMA ENGINEERING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 726/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA, TBK.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardiansyah, S.H.PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA, TBK.
Tergugat
NoNama
1PT TEGMA ENGINEERING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT REKAYASA INDUSTRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 27.451.602.606,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Oleh Principal Kepada Surety/Penjamin tertanggal 19 Agustus 2016 yang telah disahkan oleh Aloysius Maria Jasin, S.H. Notaris di Kota Tangerang Selatan (“Perjanjian Indemnity”) adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Ganti Rugi Oleh Principal Kepada Surety/Penjamin tertanggal 19 Agustus 2016 yang telah disahkan oleh Aloysius Maria Jasin, S.H. Notaris di Kota Tangerang Selatan (“Perjanjian Indemnity”);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immaterial kepada Penggugat, yaitu:

 

  1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 17.451.602.606,- (Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Rupiah);

 

  1. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

 

Sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 27.451.602.606,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Rupiah).

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari hingga diselesaikannya pembayaran kepada Penggugat secara lunas;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak