Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI., SH IRHAMI alias BANG bin SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2808/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAMI alias BANG bin SANUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                                  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                   KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

      KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg : PDM 75/JKT.SLT /Enz.2 /05 / 2024

     

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI

Tempat Lahir

:

Desa Keutapang (Aceh Utara)

Umur / Tgl. Lahir

:

23 tahun / 26 Januari 2001  

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Keutapang Rt. 000/000 Desa Keutapang Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Aceh / Toko Kosmetik Al Barokah Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan            

Agama

:

I s l a m

Pekerjaan                          

:

Pedagang   

Pendidikan

:

S.M.A kelas 2

    

B.  PENAHANAN :

  1.    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d 2 Februari  2024.
  2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 3 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024.
  3.    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024.
  4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 April 2024 s/d 12 Mei 2024.
  5. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 8 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

C. D A K W A A N :

     KESATU

     PERTAMA

Bahwa terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik Al Barokah 3 Jalan Mampang Prapatan Raya N. 75A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Toko Kosmetik di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan telah menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM, berdasarkan informasi tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 19.50 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI langsung menuju Toko Kosmetik tersebut, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI melihat saksi DANIEL LESMANA Bin RUSWANDI yang berada di Toko Kosmetik tersebut untuk membeli obat Trimadol Hcl, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertemu dengan terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI yang berada di Toko Kosmetik tersebut, kemudian saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertanya kepada terdakwa, dimana obat-obat keras disimpan, lalu terdakwa mengambil obat-obat keras dari etalase yang berada di bawah tumpukan tissue, kemudian obat tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI, yaitu :

  1. 18 plastik klip siap edar berisi tablet warna orange dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 144 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  2. 16 plastik klip siap edar berisi tablet warna kuning dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 128 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  3. 1 pot warna putih berisikan 1007 butir tablet warna orange
  4. Trihexphenidyl 2 mg 12 butir dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 1 lempeng berisi 2 butir yang dijual dengan harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir
  5. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 9 butir dengan bungkus warna merah yang dikeluarkan oleh PT. DEXA MEDICA yang dijual dengan harga Rp100.000,- perbutir.
  6. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 8 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh KIMIA FARMA yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  7. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 5 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES  yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  8. 7 strip Tramadol Hcl, dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 3 lempeng berisi 14 butir dengan jumlah seluruhnya 84 butir yang dijual dengan harga Rp4.000,- perbutir.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan :

  1. Uang hasil penjualan obat sebesar Rp3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  2. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 6 pak plastik klip ukuran kecil.
  3. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 pak plastik klip ukuran kecil.
  4. 1 Unit Handphone merek Realme berikut 2 buah simcard.

  

Terdakwa mengakui bahwa Toko Kosmetik Al Barokah menjual produk-produk kosmetik, alat-alat mandi, tissue dan obat keras, yaitu obat penghilang rasa nyeri dan juga obat penenang yang tidak mempunyai izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.

 

Terdakwa mengakui menjual obat tersebut dengan cara bermula pada bulan Februari 2023, terdakwa menghubungi ANWAR (belum tertangkap) dan mengatakan “ Bos ada kerjaan gak di Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Tunggu dulu nanti saya kabari “, kemudian pada bulan Agustus 2023, ANWAR menghubungi terdakwa dan berkata “ Ni mau gak kerja di toko obat saya “, lalu terdakwa menjawab “ Mau, kapan boleh aku ke Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Terserah kamu aja “, lalu terdakwa menjawab “ Ya dah dua hari lagi saya ke Jakarta “, kemudian pada bulan Agustus 2023, terdakwa berangkat dari Aceh Ke Jakarta tepatnya di Toko Kosmetik Al Barokah 3 di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk berjualan obat penghilang rasa nyeri dan obat penenang yang disimpan di etalase di Toko Kosmetik Al Barokah 3 yang ditutupi dengan tumpukan-tumpukan tissue dengan tujuan agar aman dan tidak terlihat dari luar, dimana obat tersebut diantarkan oleh ANWAR yang datang ke toko setiap 3 hari sekali, yaitu Tramadol Hcl sebanyak 20 strip yang masing-masing strip berisi 10 butir, sedangkan untuk obat-obatan yang lain masing-masing 1 strip.

 

Terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter.

 

Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0016 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 10 tablet bentuk bulat rata warna putih dengan tulisan TMD 50 di satu sisi dan AM di sisi lainnya positif Tramadol.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0014 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 10 tablet bentuk bulat rata warna putih positif Triheksifenidil.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0017 tanggal 1 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 8 tablet bentuk cembung berwarna kuning dengan tulisan “ NOVA “ di satu sisi dan tulisan DMP di sisi lainnya positif Dextrometorfan.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0015 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 8 tablet bulat rata warna orange tulisan mf positif Triheksifenidil.

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik Al Barokah 3 Jalan Mampang Prapatan Raya N. 75A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Toko Kosmetik di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan telah menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM, berdasarkan informasi tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 19.50 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI langsung menuju Toko Kosmetik tersebut, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI melihat saksi DANIEL LESMANA Bin RUSWANDI yang berada di Toko Kosmetik tersebut untuk membeli obat Trimadol Hcl, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertemu dengan terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI yang berada di Toko Kosmetik tersebut, kemudian saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertanya kepada terdakwa, dimana obat-obat keras disimpan, lalu terdakwa mengambil obat-obat keras dari etalase yang berada di bawah tumpukan tissue, kemudian obat tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI, yaitu :

  1. 18 plastik klip siap edar berisi tablet warna orange dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 144 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  2. 16 plastik klip siap edar berisi tablet warna kuning dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 128 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  3. 1 pot warna putih berisikan 1007 butir tablet warna orange
  4. Trihexphenidyl 2 mg 12 butir dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 1 lempeng berisi 2 butir yang dijual dengan harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir
  5. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 9 butir dengan bungkus warna merah yang dikeluarkan oleh PT. DEXA MEDICA yang dijual dengan harga Rp100.000,- perbutir.
  6. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 8 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh KIMIA FARMA yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  7. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 5 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES  yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  8. 7 strip Tramadol Hcl, dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 3 lempeng berisi 14 butir dengan jumlah seluruhnya 84 butir yang dijual dengan harga Rp4.000,- perbutir.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan :

  1. Uang hasil penjualan obat sebesar Rp3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  2. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 6 pak plastik klip ukuran kecil.
  3. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 pak plastik klip ukuran kecil.
  4. 1 Unit Handphone merek Realme berikut 2 buah simcard.

  

Terdakwa mengakui bahwa Toko Kosmetik Al Barokah menjual produk-produk kosmetik, alat-alat mandi, tissue dan obat keras, yaitu obat penghilang rasa nyeri dan juga obat penenang yang tidak mempunyai izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.

 

Terdakwa mengakui menjual obat tersebut dengan cara bermula pada bulan Februari 2023, terdakwa menghubungi ANWAR (belum tertangkap) dan mengatakan “ Bos ada kerjaan gak di Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Tunggu dulu nanti saya kabari “, kemudian pada bulan Agustus 2023, ANWAR menghubungi terdakwa dan berkata “ Ni mau gak kerja di toko obat saya “, lalu terdakwa menjawab “ Mau, kapan boleh aku ke Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Terserah kamu aja “, lalu terdakwa menjawab “ Ya dah dua hari lagi saya ke Jakarta “, kemudian pada bulan Agustus 2023, terdakwa berangkat dari Aceh Ke Jakarta tepatnya di Toko Kosmetik Al Barokah 3 di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk berjualan obat penghilang rasa nyeri dan obat penenang yang disimpan di etalase di Toko Kosmetik Al Barokah 3 yang ditutupi dengan tumpukan-tumpukan tissue dengan tujuan agar aman dan tidak terlihat dari luar, dimana obat tersebut diantarkan oleh ANWAR yang datang ke toko setiap 3 hari sekali, yaitu Tramadol Hcl sebanyak 20 strip yang masing-masing strip berisi 10 butir, sedangkan untuk obat-obatan yang lain masing-masing 1 strip.

 

Terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter.

 

Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0016 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 10 tablet bentuk bulat rata warna putih dengan tulisan TMD 50 di satu sisi dan AM di sisi lainnya positif Tramadol.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0014 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 10 tablet bentuk bulat rata warna putih positif Triheksifenidil.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0017 tanggal 1 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 8 tablet bentuk cembung berwarna kuning dengan tulisan “ NOVA “ di satu sisi dan tulisan DMP di sisi lainnya positif Dextrometorfan.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0015 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 8 tablet bulat rata warna orange tulisan mf positif Triheksifenidil.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

DAN

KEDUA

PERTAMA

Bahwa terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik Al Barokah 3 Jalan Mampang Prapatan Raya N. 75A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Toko Kosmetik di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan telah menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM, berdasarkan informasi tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 19.50 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI langsung menuju Toko Kosmetik tersebut, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI melihat saksi DANIEL LESMANA Bin RUSWANDI yang berada di Toko Kosmetik tersebut untuk membeli obat Trimadol Hcl, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertemu dengan terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI yang berada di Toko Kosmetik tersebut, kemudian saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertanya kepada terdakwa, dimana obat-obat keras disimpan, lalu terdakwa mengambil obat-obat keras dari etalase yang berada di bawah tumpukan tissue, kemudian obat tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI, yaitu :

  1. 18 plastik klip siap edar berisi tablet warna orange dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 144 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  2. 16 plastik klip siap edar berisi tablet warna kuning dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 128 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  3. 1 pot warna putih berisikan 1007 butir tablet warna orange
  4. Trihexphenidyl 2 mg 12 butir dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 1 lempeng berisi 2 butir yang dijual dengan harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir
  5. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 9 butir dengan bungkus warna merah yang dikeluarkan oleh PT. DEXA MEDICA yang dijual dengan harga Rp100.000,- perbutir.
  6. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 8 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh KIMIA FARMA yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  7. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 5 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES  yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  8. 7 strip Tramadol Hcl, dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 3 lempeng berisi 14 butir dengan jumlah seluruhnya 84 butir yang dijual dengan harga Rp4.000,- perbutir.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan :

  1. Uang hasil penjualan obat sebesar Rp3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  2. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 6 pak plastik klip ukuran kecil.
  3. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 pak plastik klip ukuran kecil.
  4. 1 Unit Handphone merek Realme berikut 2 buah simcard.

  

Terdakwa mengakui bahwa Toko Kosmetik Al Barokah menjual produk-produk kosmetik, alat-alat mandi, tissue dan obat keras, yaitu obat penghilang rasa nyeri dan juga obat penenang yang tidak mempunyai izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.

 

Terdakwa mengakui menjual obat tersebut dengan cara bermula pada bulan Februari 2023, terdakwa menghubungi ANWAR (belum tertangkap) dan mengatakan “ Bos ada kerjaan gak di Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Tunggu dulu nanti saya kabari “, kemudian pada bulan Agustus 2023, ANWAR menghubungi terdakwa dan berkata “ Ni mau gak kerja di toko obat saya “, lalu terdakwa menjawab “ Mau, kapan boleh aku ke Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Terserah kamu aja “, lalu terdakwa menjawab “ Ya dah dua hari lagi saya ke Jakarta “, kemudian pada bulan Agustus 2023, terdakwa berangkat dari Aceh Ke Jakarta tepatnya di Toko Kosmetik Al Barokah 3 di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk berjualan obat penghilang rasa nyeri dan obat penenang yang disimpan di etalase di Toko Kosmetik Al Barokah 3 yang ditutupi dengan tumpukan-tumpukan tissue dengan tujuan agar aman dan tidak terlihat dari luar, dimana obat tersebut diantarkan oleh ANWAR yang datang ke toko setiap 3 hari sekali, yaitu Tramadol Hcl sebanyak 20 strip yang masing-masing strip berisi 10 butir, sedangkan untuk obat-obatan yang lain masing-masing 1 strip.

 

Terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter.

 

Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0011 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 5 tablet bentuk bulat rata warna ungu dengan tulisan OTTO di satu sisi dan tanda breakline AM di sisi lainnya positif Alprazolam.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0012 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 8 tablet bentuk bulat rata warna ungu muda dengan tulisan APL 1 dan tanda breakline di satu sisi dan logo Kf di sisi lainnya kemasan KIMIA FARMA positif Alprazolam.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0013 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 9 tablet bentuk bulat rata warna merah muda dengan tulisan DEXA di satu sisi dan tanda breakline di sisi lainnya positif Alprazolam.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (1) Huruf B UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kosmetik Al Barokah 3 Jalan Mampang Prapatan Raya N. 75A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI (ketiganya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Toko Kosmetik di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan telah menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM, berdasarkan informasi tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 19.50 Wib, saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI langsung menuju Toko Kosmetik tersebut, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI melihat saksi DANIEL LESMANA Bin RUSWANDI yang berada di Toko Kosmetik tersebut untuk membeli obat Trimadol Hcl, lalu saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertemu dengan terdakwa IRHAMI Alias BANG Bin SANUSI yang berada di Toko Kosmetik tersebut, kemudian saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI bertanya kepada terdakwa, dimana obat-obat keras disimpan, lalu terdakwa mengambil obat-obat keras dari etalase yang berada di bawah tumpukan tissue, kemudian obat tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi I NENGAH SUPARTA, SH, saksi NUGRAHA, dan saksi DODI, yaitu :

  1. 18 plastik klip siap edar berisi tablet warna orange dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 144 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  2. 16 plastik klip siap edar berisi tablet warna kuning dengan masing-masing klip berisi 8 butir dengan jumlah keseluruhan 128 butir yang dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perplastik.
  3. 1 pot warna putih berisikan 1007 butir tablet warna orange
  4. Trihexphenidyl 2 mg 12 butir dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 1 lempeng berisi 2 butir yang dijual dengan harga Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) perbutir
  5. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 9 butir dengan bungkus warna merah yang dikeluarkan oleh PT. DEXA MEDICA yang dijual dengan harga Rp100.000,- perbutir.
  6. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 8 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh KIMIA FARMA yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  7. 1 lempeng obat Alprazolam 1 mg berisi 5 butir dengan bungkus warna silver yang dikeluarkan oleh PT. OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES  yang dijual dengan harga Rp15.000,- perbutir.
  8. 7 strip Tramadol Hcl, dengan rincian 1 strip berisi 10 butir dan 3 lempeng berisi 14 butir dengan jumlah seluruhnya 84 butir yang dijual dengan harga Rp4.000,- perbutir.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan :

  1. Uang hasil penjualan obat sebesar Rp3.390.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  2. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 6 pak plastik klip ukuran kecil.
  3. 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 pak plastik klip ukuran kecil.
  4. 1 Unit Handphone merek Realme berikut 2 buah simcard.

  

Terdakwa mengakui bahwa Toko Kosmetik Al Barokah menjual produk-produk kosmetik, alat-alat mandi, tissue dan obat keras, yaitu obat penghilang rasa nyeri dan juga obat penenang yang tidak mempunyai izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.

 

Terdakwa mengakui menjual obat tersebut dengan cara bermula pada bulan Februari 2023, terdakwa menghubungi ANWAR (belum tertangkap) dan mengatakan “ Bos ada kerjaan gak di Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Tunggu dulu nanti saya kabari “, kemudian pada bulan Agustus 2023, ANWAR menghubungi terdakwa dan berkata “ Ni mau gak kerja di toko obat saya “, lalu terdakwa menjawab “ Mau, kapan boleh aku ke Jakarta “, lalu ANWAR berkata “ Terserah kamu aja “, lalu terdakwa menjawab “ Ya dah dua hari lagi saya ke Jakarta “, kemudian pada bulan Agustus 2023, terdakwa berangkat dari Aceh Ke Jakarta tepatnya di Toko Kosmetik Al Barokah 3 di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 75 A Rt. 001/005 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk berjualan obat penghilang rasa nyeri dan obat penenang yang disimpan di etalase di Toko Kosmetik Al Barokah 3 yang ditutupi dengan tumpukan-tumpukan tissue dengan tujuan agar aman dan tidak terlihat dari luar, dimana obat tersebut diantarkan oleh ANWAR yang datang ke toko setiap 3 hari sekali, yaitu Tramadol Hcl sebanyak 20 strip yang masing-masing strip berisi 10 butir, sedangkan untuk obat-obatan yang lain masing-masing 1 strip.

 

Terdakwa mengakui dan mengetahui bahwa obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa menggunakan resep dari dokter.

 

Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) tersebut tidak memiliki atau mendapat ijin dari pihak yang berwenang.  

 

         

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0011 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 5 tablet bentuk bulat rata warna ungu dengan tulisan OTTO di satu sisi dan tanda breakline AM di sisi lainnya positif Alprazolam.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0012 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 8 tablet bentuk bulat rata warna ungu muda dengan tulisan APL 1 dan tanda breakline di satu sisi dan logo Kf di sisi lainnya kemasan KIMIA FARMA positif Alprazolam.

 

          Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.092.K.05.01.24.0013 tanggal 2 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Nurul Hidayah Hadiyati, Apt., M.Si, menyimpulkan barang bukti berupa 9 tablet bentuk bulat rata warna merah muda dengan tulisan DEXA di satu sisi dan tanda breakline di sisi lainnya positif Alprazolam.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

 

 

                         Jakarta, 8 Mei 2024

                                                                                                                  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

        DYNE PUSPITA, SH., MH

                                                                                                                     JAKSA MADYA  

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya