Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/2024/PN JKT.SEL PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H. HANBASTIAN alias BOLANG bin WAWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 389/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Print-1896/M.1.14.3/JKTSL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRATIWI KUSUMA RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANBASTIAN alias BOLANG bin WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-163/JKTSL//Eoh.2/05/2024

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

HANSBASTIAN alias BOLANG bin WAWAN SETIAWAN

NIK

:

3174050307941002

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 3 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Pluis Rt. 011 Rw. 005 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

-

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:
  • Penyidik                                            : Rutan, 4 April  2024 s/d 23 April 2024;
  • Perpanjangan Penahanan                     : Rutan, 24 April 2024 s/d 2 Juni 2024;
  • Penuntut Umum                                 : Rutan, 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024.

 

  1. Isi Dakwaan:

Bahwa Terdakwa HANSBASTIAN alias BOLANG bin WAWAN SETIAWAN bersama sama HERMANSAYAH alias MEONG (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Kost Gosepa Jalan Kebayoran Lama No. 49B Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib, saat terdakwa sedang nongkrong bersama Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO)  di taman Pluis. Terdakwa  bercerita kepada Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) bahwa Saksi Fatkurrokhman alias Siwil meminta dicarikan motor matic yang ada STNK nya saja. Selanjutnya Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) langsung mengajak terdakwa melakukan pencurian, setelah itu terdakwa bersama saksi Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) berputar – putar dengan menggunakan sepeda motor mio warna hitam dengan No Polisi B 6766 GJH milik terdakwa untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri namun tidak berhasil.

Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa dan Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mio warna hitam dengan No Polisi B 6766 GJH milik terdakwa dengan maksud untuk mencari sasaran motor yang akan diambil tanpa seizin pemiliknya. Pukul 03.15 wib ,terdakwa dan Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) pada saat sampai di Kos-kosan daerah kebayoran lama terdakwa melihat sepeda motor yang terpakir dihalaman kos kosan tersebut. Setelah itu terdakwa turun dari motor dan  membuka pintu pagar kos kosan yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk kedalam dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah, No.Pol : L 4764 SY ,no rangka. MH1JFD217DK492689, no. Mesin : JFD2E1491612 milik Tan Steve Tandinova dengan kondisi rumah kunci yang sudah agak longgar, melihat hal tersebut terdakwa meminta kunci kontak beat yang dibawa oleh Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) yang saat sedang mengawasi lingkungan sekitar setelah terdakwa mendapakan kunci kontak kemudian memasukan kunci yang dibawanya ke motor beat merah yang berada di parkiran kosan. Setelah berhasil menyalakan mesinnya dan terdakwa langsung membawanya, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut kemudain terdakwa dan saksi Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO) menuju kerumah saksi Faturokhman dengan maksud untuk menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah), namun saksi Faturokhman hanya memberikan uang sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) di karenakan sebelumnya terdakwa memiliki hutang sejumlah Rp. 550.000,-. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa bagi dua yakni tersangka menerima Rp. 350.000,- sedangkan Sdr. Hermansyah alias Meong (DPO)  menerima uang sebesar Rp. 400.000,- sisa Rp. 50.000,- untuk makan dan minum kopi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Tan Steve Tandinova mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP.

 

Jakarta, 27 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Pratiwi Kusuma Rahayu

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya