Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON KARNA SUSWANDI untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 Tanggal 06 Agustus 2024 yang menetapkan PEMOHON KARNA SUSWANDI sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH, dan oleh karena itu Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 Tanggal 06 Agustus 2024 yang menetapkan PEMOHON KARNA SUSWANDI sebagai Tersangka.
- Menyatakan seluruh rangkaian penyitaan, pemblokiran dan tindakan hukum lainnya, oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON atau keluarga PEMOHON yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 Tanggal 06 Agustus 2024 untuk PEMOHON KARNA SUSWANDI dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono) |