Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. INDRA KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3616/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung 1 No.1 1, RT.1/RW.2, Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530

 

 

 

        Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

Surat Dakwaan

No.Reg.Perkara : PDM -  103 / JKT.SEL / 06 / 2024

 

  1. Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap              : Indra Kurniawan Bin Andri Afriyanto.

Tempat lahir                  : Jakarta.

Umur / Tanggal Lahir    : 24 tahun / 19 April 2000.

Jenis kelamin                : Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia.

Tempat tinggal              : Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 / RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec.

                                       Jagakarsa Jakarta Selatan.

A g a m a                      : ISLAM.

Pekerjaan                     : Tidak bekerja.

Pendidikan                    : SMK.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.    Penangkapan : di tangkap sejak tanggal 11 Maret 2024.

2.    Penahanan :        

-     Penyidik : di tahan sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 01 April 2024.

-      Perpanjangan Penuntut Umum : di tahan sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024.

-      Perpanjangan PN 1 : di tahan sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 06 Juni 2024.

-      Perpanjangan PN 2 : -.

-      Penuntut Umum : di tahan sejak tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan negeri jakarta selatan.

3.    Pengalihan jenis penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum   : -.

4.    Penangguhan penahanan oleh Penyidik                                                    : -.

5.    Pencabutan penangguhan penahanan oleh Penyidik                : -.

6.    Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik                                       : -.

 

  1. Dakwaan :

Pertama

----- Bahwa Ia terdakwa Indra Kurniawan Bin Andri Afriyanto pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah  beralamat di Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, terdakwa Indra Kurniawan menghubungi Pakci Bakrie (DPO) dengan tujuan meminta narkotika jenis Sabu sejumlah 10 (sepuluh) gram, tetapi terdakwa harus melunasi terlebih dahulu hutang pembelian narkotika jenis Sabu sebelumnya yaitu sebanyak 5 gram seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah di lunasi terdakwa melalui transfer ke nomer aplikasi sakuku  nomer 081319907683, dan oleh Pakci Bakrie di suruh untuk menunggu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, terdakwa dihubungi oleh pakci Bakrie (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Sabu di Halte Bus daerah Pondok Cabe, lalu terdakwa mendatangi lokasi yang sebelumnya telah di kirimkan berupa Map oleh pakci Bakrie (DPO) di sekitar daerah Pondok Cabe sambil menunggu kiriman foto lokasi narkotika jenis Sabu dari pakci Bakrie tepatnya di sebelah tempat tukang dagang ada tempat sampah terdapat bekas bungkus rokok magnum. Lalu terdakwa ambil dengan tangan kanan berupa bungkus rokok Magnum dan di simpan pada kantung celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa pada saat tiba di rumah beralamat beralamat di Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, terdakwa membuka bungkus bekas rokok magnum berisikan plastik klip berisi narkotika jenis Sabu untuk di timbang seberat 5 (lima) gram sambil menghubungi pakci Bakri kalau narkotikanya sudah terdakwa terima dan di simpan ke dalam kotak di bawah lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, terdakwa membagi narkotika jenis Sabu seberat 5 (lima) gram itu menjadi 1 (satu) gram di pecah sebanyak 10 (sepuluh) plastik kecil seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)/ paket; 2 (dua) gram di pecah ½ ji ke 4 (empat) plastik; 1 (satu) gram untuk 1 (satu) ji ke 1 (satu) plastik; 1 (satu) gram untuk paketan ¼ ji ke 4 (empat) plastik; lalu paketan ¼ ji oleh terdakwa ambil 2 (dua) paket di konsumsi. Atas paketan narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa telah menjualnya kepada orang lain atau pembeli yaitu
  • Encek (DPO) sejumlah 1 (satu) gram seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) yang baru di bayar oleh Encek sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), namun oleh terdakwa berupa pesanan Encek (DPO) narkotika jenis Sabu tersimpan di dalam tisu untuk di tempel atau di letakkan di tiang listrik sekitar Gang Meran Perumahan 99 Lenteng Agung Jakarta Selatan.
  • Kuro (DPO) sebanyak 2 (dua) paketan ¼ ji narkotika jenis Sabu dalam tisu terlakban yang diserahkan oleh terdakwa pada saat bertemu di depan sekolah Yaperjasa Jagakarsa Jakarta Selatan.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah di ketahui oleh masyarakat yang identitasnya tidak ingin di ketahui dengan melaporkan pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 wib kepada anggota Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya yaitu “ada seseorang belum diketahui namanya namun diberitahu ciri–cirinya sering melakukan penyalahgunaan narkoba”, atas informasi itu saksi M. Fadhil Hafiz dan saksi Bagus Adhi bersama anggota lainnya dibawah pimpinan Ipda Sapta Dwi Pranowo berangkat menuju lokasi yang di curigai untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan mencari ciri-ciri orang yang dimaksud di sekitar Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan. Hingga berjalannya waktu, melihat orang yang di informasikan sesuai ciri-ciri tersebut dan mengamankannya sambil di interogasi mengenai keberadaan narkotika yang di akui orang mengaku bernama Indra Kurniawan terdapat narkotika di dalam rumah beralamat Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan. Kemudian pada saat di dalam rumah tersebut, saksi M. Fadhil Hafiz dan saksi Bagus Adhi bersama anggota lainnya dibawah pimpinan Ipda Sapta Dwi Pranowo memperkenalkan dan menunjukkan identitas diri sebagai Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meminta ijin melakukan pemeriksaan dengan di temani oleh saksi Muhamad Juli  untuk menyaksikan penggeledahan yang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak putih berisikan 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat  1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram kode A.1, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam pulih satu) gram kode A.2, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.3, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.4, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram kode A.5, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.6, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat  1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.7, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.8, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.9, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.10, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.11, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram kode A.12, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.13, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.14 -à total keseluruhan berat sabu 5,18 (lima koma delapan belas) gram serta 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Nomor Model 1811 berikut simcard No. 0812-9299-3095, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pack Plastik klip kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN No. Lab : PL126FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Maret 2024, berupa kristal putih Narkotika jenis shabu positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
  • 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram kode A.1 -à A total sampel 0,3748 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam pulih satu) gram kode A.2 -àB total sampel 0,3928 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.3 -à C total sampel 0,3695 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.4 -à D total sampel 0,3626 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram kode A.5 -à E total sampel 0,0689 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.6 -à F total sampel 0,0540 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat c1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.7 -à G total sampel 0,0475 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.8 -à H total sampel 0,0658 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.9 -à I total sampel 0,0503 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.10 -à total sampel 0,0598 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.11 -à total sampel 0,0522 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram kode A.12 -à total sampel 0,0580 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.13 -à total sampel 0,0495 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.14 -à total sampel 0,0652 gram.

---à total keseluruhan berat sabu 5,18 (lima koma delapan belas) gram dengan total sampel 2,0682 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa Indra Kurniawan dalam menerima, menjual, menyerahkan, atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total sampel 2,0682 gram tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Ia terdakwa Indra Kurniawan Bin Andri Afriyanto pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah  beralamat di Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, terdakwa Indra Kurniawan menghubungi Pakci Bakrie (DPO) dan menguasai narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram terdapat di dalam bungkus rokok Magnum yang telah di ambil terdakwa di Halte Bus daerah Pondok Cabe pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, lalu narkotika jenis itu di bawa terdakwa ke rumah beralamat di Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan untuk di letakkan di bawah lemari pakaian.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, terdakwa membagi narkotika jenis Sabu seberat 5 (lima) gram itu menjadi 1 (satu) gram di pecah sebanyak 10 (sepuluh) plastik kecil seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)/ paket; 2 (dua) gram di pecah ½ ji ke 4 (empat) plastik; 1 (satu) gram untuk 1 (satu) ji ke 1 (satu) plastik; 1 (satu) gram untuk paketan ¼ ji ke 4 (empat) plastik; lalu paketan ¼ ji oleh terdakwa ambil 2 (dua) paket di konsumsi. Atas paketan narkotika jenis Sabu yang telah terdakwa sediakan tersebut di pesan oleh orang lain atau pemesan yaitu :
  • Encek (DPO) sejumlah 1 (satu) gram seharga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) yang baru di bayar oleh Encek sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), namun oleh terdakwa berupa pesanan Encek (DPO) narkotika jenis Sabu tersimpan di dalam tisu untuk di tempel atau di letakkan di tiang listrik sekitar Gang Meran Perumahan 99 Lenteng Agung Jakarta Selatan.
  • Kuro (DPO) sebanyak 2 (dua) paketan ¼ ji narkotika jenis Sabu dalam tisu terlakban yang diserahkan oleh terdakwa pada saat bertemu di depan sekolah Yaperjasa Jagakarsa Jakarta Selatan.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah di ketahui oleh masyarakat yang identitasnya tidak ingin di ketahui dengan melaporkan pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 wib kepada anggota Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya yaitu “ada seseorang belum diketahui namanya namun diberitahu ciri–cirinya sering melakukan penyalahgunaan narkoba”, atas informasi itu saksi M. Fadhil Hafiz dan saksi Bagus Adhi bersama anggota lainnya dibawah pimpinan Ipda Sapta Dwi Pranowo berangkat menuju lokasi yang di curigai untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan mencari ciri-ciri orang yang dimaksud di sekitar Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan. Hingga berjalannya waktu, melihat orang yang di informasikan sesuai ciri-ciri tersebut dan mengamankannya sambil di interogasi mengenai keberadaan narkotika yang di akui orang mengaku bernama Indra Kurniawan terdapat narkotika di dalam rumah beralamat Kelapa Tiga Gg. Bunga RT. 003 RW. 006 Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan. Kemudian pada saat di dalam rumah tersebut, saksi M. Fadhil Hafiz dan saksi Bagus Adhi bersama anggota lainnya dibawah pimpinan Ipda Sapta Dwi Pranowo memperkenalkan dan menunjukkan identitas diri sebagai Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meminta ijin melakukan pemeriksaan dengan di temani oleh saksi Muhamad Juli  untuk menyaksikan penggeledahan yang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak putih berisikan 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat  1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram kode A.1, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam pulih satu) gram kode A.2, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.3, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.4, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram kode A.5, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.6, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat  1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.7, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.8, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.9, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.10, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.11, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram kode A.12, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.13, 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.14 -à total keseluruhan berat sabu 5,18 (lima koma delapan belas) gram serta 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Nomor Model 1811 berikut simcard No. 0812-9299-3095, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pack Plastik klip kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN No. Lab : PL126FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Maret 2024, berupa kristal putih Narkotika jenis shabu positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
  • 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 (nol koma lima puluh) gram kode A.1 -à A total sampel 0,3748 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,61 (nol koma enam pulih satu) gram kode A.2 -àB total sampel 0,3928 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.3 -à C total sampel 0,3695 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram kode A.4 -à D total sampel 0,3626 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram kode A.5 -à E total sampel 0,0689 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.6 -à F total sampel 0,0540 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat c1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.7 -à G total sampel 0,0475 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.8 -à H total sampel 0,0658 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.9 -à I total sampel 0,0503 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.10 -à total sampel 0,0598 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.11 -à total sampel 0,0522 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram kode A.12 -à total sampel 0,0580 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kode A.13 -à total sampel 0,0495 gram.
  • 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kode A.14 -à total sampel 0,0652 gram.

---à total keseluruhan berat sabu 5,18 (lima koma delapan belas) gram dengan total sampel 2,0682 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa Indra Kurniawan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan total sampel 2,0682 gram tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                       

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 06 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yerich Mohda

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya