Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
401/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | Marceline Yolanda Widjaja | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 401/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon MARCELINE YOLANDA WIDJAJA sebagai wali terhadap Anak yang bernama: I. NAIARA PUTRI TAHIR, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2016, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174-LU-14072016-0081 tanggal 18 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Anak Pertama”) ; II. OREIO PUTRA TAHIR, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2018, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174-LU-23072018-0018 tanggal 23 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Anak Kedua”) ; untuk mewakili kepentingan hukum Anak (Naiara Putri Tahir dan Oreio Putra Tahir) terkait harta warisan dari suami Pemohon (Priya Indra Yunus Putra Tahir (alm)) yang berasal dari Akta Wasiat Nomor 120, tanggal 17 Oktober 1995 yang dibuat dihadapan James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di DKI Jakarta, Akta Keterangan Hak Waris Nomor 12, tanggal 28 November 2014 yang dibuat dihadapan Zuairia Karim, S.H., Notaris di Jakarta Akta Keterangan Waris Nomor: 002/KHW/2016, tanggal 26 April 2016 yang dibuat dihadapan Anne Djoenardi S.H., M.B.A, Notaris di Jakarta Selatan, ; 3. Membebankan biaya yang timbul terkait Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |