Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru PT Ciriajasa Rancangbangun Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Ciriajasa Rancangbangun Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.374.432,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 232.374.432,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak